Kondisi Hotel Kuansing: Ahli Arsitektur Sebut Kerusakan Mencapai 52,48%

- Admin

Jumat, 20 September 2024 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID | PEKANBARU – Hotel Kuantan Singingi di Riau dilaporkan mengalami kerusakan berat, dengan mantan Bupati Sukarmis dinyatakan bertanggung jawab atas situasi ini. Hal ini terungkap dalam sidang perkara korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada 19 September 2024.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Jonson Parancis, tiga ahli dihadirkan, termasuk arsitek Bagus Sudarianto, yang menjelaskan bahwa 50% dari bangunan mengalami kerusakan ringan, 45% kerusakan sedang, dan hanya 5% yang rusak berat. Dr. Desi Hartina dari Fakultas Hukum menambahkan bahwa dalam hukum administrasi, kepala daerah harus bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara hukum administrasi, kelalaian bawahan yang menyebabkan kerugian negara, pimpinan harus bertanggung jawab,” ujar Dr. Desi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Antonius menggarisbawahi pelanggaran administrasi, termasuk tidak dibentuknya BUMD yang diperlukan untuk proyek ini. Dr. Erdianto, ahli hukum pidana, menekankan bahwa semua pihak yang terlibat wajib bertanggung jawab.

Baca Juga :  Raih Juara : Kabupaten Kuantan Singingi Dominasi MTQ XLII Riau dengan Perolehan Medali Memukau di Kota Dumai!

Pihak kejaksaan mengindikasikan bahwa penyidikan masih berlanjut dan kemungkinan ada tersangka baru terkait proyek ini, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp. 22 miliar. Saat ini, Sukarmis sudah ditahan, namun perkembangan lebih lanjut masih ditunggu.

Penyidikan oleh Kejari Kuansing menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus ini, dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Suhasman dan Hardi Yakub. Muslim, yang menjabat sebagai Ketua DPRD dan Ketua Badan Anggaran saat proyek disetujui, juga diperiksa.

Dalam laporan audit yang dikeluarkan pada 4 Oktober 2023, kerugian negara akibat pembangunan Hotel Kuansing diperkirakan mencapai Rp. 22.637.294.608,00. Kajari Kuansing, Nurhadi, mengindikasikan kemungkinan penetapan tersangka baru jika terdapat bukti yang mendukung.

Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan proyek publik dan perlunya kepatuhan terhadap peraturan yang ada untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut. Kasus ini akan terus berkembang seiring dengan pengumpulan bukti dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap individu yang terlibat.

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Kuantan Hilir Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor ini tidak hanya berfokus pada Sukarmis, tetapi juga mengungkap sistem yang lebih luas di balik pengelolaan proyek tersebut. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan anggaran publik, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.

Sementara itu, masyarakat dan pengamat berharap agar penyelidikan ini tidak berhenti pada Sukarmis saja. Keterlibatan berbagai pihak dalam pengambilan keputusan dan proses administratif selama pembangunan Hotel Kuansing menjadi sorotan. Dengan kerugian negara yang cukup besar, banyak yang menantikan tindakan tegas terhadap semua yang terlibat, sehingga ke depannya dapat mencegah terulangnya praktik serupa.

Ke depannya, perkembangan kasus ini akan terus dipantau, baik oleh pihak kejaksaan maupun masyarakat, untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan tanggung jawab diambil oleh semua pihak yang terlibat.

Berita Terkait

Tumpas Narkoba : Sinergi dan Kolaborasi Kipan Kuansing dan Pemerintah Kuansing
Ketika Subuh Memanggil: Cahaya Iman Menyala dari Masjid Al Furqon
PKK Kuantan Tengah Menyemai Transformasi Digital dari Tingkat Desa
MTT PW Muhammadiyah Riau Gelar Sosialisasi dan Seminar Internasional Ketarjihan, Bahas Isu Kontemporer dan Implementasi Manhaj Tarjih
Dari Koto Taluk ke Panggung Nasional: Shanum Zahsy Askanah, Hafizah Cilik Kuansing Lolos 30 Besar Hafiz Indonesia 2026
Tim Intel Korem 031/WB Duduk Ngopi Dengan Pengurus PWMOI Riau, Ini Yang Dibahas
Perkuat Sinergi, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers
DUA PERSONEL PETARUNG MUAYTHAI BATALYON C PELOPOR SATU BRIMOB RIAU MENJUARAI KEJUARAAN DUMAI MUAYTHAI OPEN 2026
Berita ini 205 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:52 WIB

Tumpas Narkoba : Sinergi dan Kolaborasi Kipan Kuansing dan Pemerintah Kuansing

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:40 WIB

Ketika Subuh Memanggil: Cahaya Iman Menyala dari Masjid Al Furqon

Sabtu, 7 Februari 2026 - 03:21 WIB

PKK Kuantan Tengah Menyemai Transformasi Digital dari Tingkat Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:27 WIB

MTT PW Muhammadiyah Riau Gelar Sosialisasi dan Seminar Internasional Ketarjihan, Bahas Isu Kontemporer dan Implementasi Manhaj Tarjih

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:16 WIB

Dari Koto Taluk ke Panggung Nasional: Shanum Zahsy Askanah, Hafizah Cilik Kuansing Lolos 30 Besar Hafiz Indonesia 2026

Berita Terbaru