Demi Ketentraman Masyarakat Kasatpol PP Kembali Menertipkan Warung Remang-Remang

- Admin

Jumat, 21 Juni 2024 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID | Kuansing – Demi terciptanya ketentraman masyarakat setempat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kuantan Singingi kembali menertibkan warung remang-remang yang berlokasi di Km 10, Kecamatan Sentajo Raya.

Penertiban warung remang-remang tersebut tercantum dalam Undang-Undang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sonny Andri, SE, M.Si, selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, menyampaikan kepada awak media di Teluk Kuantan, Kamis (20/06/2024) siang, “Kami melaksanakan kegiatan penegakan Perda dan merazia beberapa warung remang-remang yang masih membandel di tengah masyarakat. Kegiatan kami laksanakan pada pukul 22:00 WIB, dan diduga ada 4 orang pekerja wanita malam sedang bekerja di warung tersebut,” ungkap Sonny Andri, SE, M.Si.

Baca Juga :  Aktivis Diki Syahputra Desak Kejari Kuansing Usut Tuntas Skandal Korupsi Hotel Kuansing

Ditambahkan oleh Sonny, ada beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya adalah 2 krat minuman jenis bir, 1 perangkat sound system, buku kas catatan aktivitas melayani tamu, dan 1 buah laptop untuk pemutaran lagu.

Kasatpol PP, Rio Kasyter Wandra, mengungkapkan kepada media melalui pesan WhatsApp, “Tindakan yang kami lakukan saat ini adalah mendata pemilik warung remang-remang dan saat ini kami sudah mengamankan 4 orang pekerja wanita malam. Pemilik warung remang-remang tersebut juga membuat surat pernyataan untuk tidak membuka usaha lagi dan menerima sanksi lebih berat selanjutnya. Barang bukti akan diamankan di Kantor Satpol PP,” ungkap Rio Kasyter Wandra.

Baca Juga :  Buka Turnamen Volly di Pulau Beralo, Bupati Harapkan Ekonomi Masyarakat Bergerak

Selanjutnya, Kasatpol PP menerangkan bahwa ke depan, pihaknya akan memberlakukan proses tindak pidana ringan (tipiring) melalui sidang di pengadilan terhadap pelaku pelanggaran Perda sesuai dengan Perda Pekat No. 14 Tahun 2010 yang merupakan perubahan dari Perda Pekat No. 20 Tahun 2002, yaitu pada Pasal 17 yang menyatakan sanksi denda maksimal 50 juta rupiah atau kurungan selama 3 bulan.

Berita Terkait

Maulana Imam Saleh : Jaga Profesional dan Sportivitas Dalam Berpacu
Event Budaya Besar Digelar Besok, Bupati Kuansing Bakal hadir Langsung
Festival Pacu Jalur Kenegerian Pulau Panjang Hilir : Merajut Kebersamaan di Hari Nan Fitri
Bupati Kuansing : Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Membangun Daerah
Satu Meja Satu Rasa : PWMOI Kuansing Rayakan Kebersamaan dengan Bukber dan Berbagi Sembako
Ramadhan Berbagi : PWMOI Kuansing Salurkan Bantuan Sembako Panti Asuhan Baihaqi Umar
Bupati Suhardiman Amby : Ajak Semua Pihak Perantau Bersinergi Membangun Kuantan Singingi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Gelar Safari Ramadhan di Kecamatan Sentajo Raya
Berita ini 214 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:14 WIB

Maulana Imam Saleh : Jaga Profesional dan Sportivitas Dalam Berpacu

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:20 WIB

Event Budaya Besar Digelar Besok, Bupati Kuansing Bakal hadir Langsung

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:18 WIB

Festival Pacu Jalur Kenegerian Pulau Panjang Hilir : Merajut Kebersamaan di Hari Nan Fitri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:52 WIB

Satu Meja Satu Rasa : PWMOI Kuansing Rayakan Kebersamaan dengan Bukber dan Berbagi Sembako

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:49 WIB

Ramadhan Berbagi : PWMOI Kuansing Salurkan Bantuan Sembako Panti Asuhan Baihaqi Umar

Berita Terbaru