Demi Ketentraman Masyarakat Kasatpol PP Kembali Menertipkan Warung Remang-Remang

- Admin

Jumat, 21 Juni 2024 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID | Kuansing – Demi terciptanya ketentraman masyarakat setempat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kuantan Singingi kembali menertibkan warung remang-remang yang berlokasi di Km 10, Kecamatan Sentajo Raya.

Penertiban warung remang-remang tersebut tercantum dalam Undang-Undang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sonny Andri, SE, M.Si, selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, menyampaikan kepada awak media di Teluk Kuantan, Kamis (20/06/2024) siang, “Kami melaksanakan kegiatan penegakan Perda dan merazia beberapa warung remang-remang yang masih membandel di tengah masyarakat. Kegiatan kami laksanakan pada pukul 22:00 WIB, dan diduga ada 4 orang pekerja wanita malam sedang bekerja di warung tersebut,” ungkap Sonny Andri, SE, M.Si.

Baca Juga :  Rakor Bersama Kepala Desa, Bupati : Setujui Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Asal Sesuai Aturan

Ditambahkan oleh Sonny, ada beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya adalah 2 krat minuman jenis bir, 1 perangkat sound system, buku kas catatan aktivitas melayani tamu, dan 1 buah laptop untuk pemutaran lagu.

Kasatpol PP, Rio Kasyter Wandra, mengungkapkan kepada media melalui pesan WhatsApp, “Tindakan yang kami lakukan saat ini adalah mendata pemilik warung remang-remang dan saat ini kami sudah mengamankan 4 orang pekerja wanita malam. Pemilik warung remang-remang tersebut juga membuat surat pernyataan untuk tidak membuka usaha lagi dan menerima sanksi lebih berat selanjutnya. Barang bukti akan diamankan di Kantor Satpol PP,” ungkap Rio Kasyter Wandra.

Baca Juga :  FDTI Lubuk Jambi Menggelar Penggalangan Dana Peduli Palestina

Selanjutnya, Kasatpol PP menerangkan bahwa ke depan, pihaknya akan memberlakukan proses tindak pidana ringan (tipiring) melalui sidang di pengadilan terhadap pelaku pelanggaran Perda sesuai dengan Perda Pekat No. 14 Tahun 2010 yang merupakan perubahan dari Perda Pekat No. 20 Tahun 2002, yaitu pada Pasal 17 yang menyatakan sanksi denda maksimal 50 juta rupiah atau kurungan selama 3 bulan.

Berita Terkait

MASYARAKAT TUMPAH RUAH DALAM PENURUNAN JALUR KORI PUSAKO KAMPUANG LAYANG 2024
Penampilan Fauzana di Peluncuran Tahapan Pilbup Kuansing 2024 di Penuhi Ribuan Penonton
Fuja Ibrahim [ FIM ] Minta Dinas SDM Prov dan Pihak Polda Proses dan tindak “JN ” yang diduga Bos Aktivitas Galian C di Singingi Hilir
Bupati Kuansing Hadiri Sosialisasi Program Peningkatan SDM Daerah Dan Program Beasiswa
Sinergi Terwujud: Kedatangan Gibran dan Harapan Masa Depan untuk Kuansing Melalui Pacu Jalur Event Nasional
Meriahnya Pesta Demokrasi: Pesan Gembira dari Bupati untuk Masa Depan Demokrasi
Pengaspalan Akan Dilakukan Di Desa Sumpu: Bupati Wujudkan Impian Warga Desa Sumpu
Melalui Musrenbang RPJPD: Demi Suksesnya Kemajuan Kuansing Bupati Terima Masukan Masyarakat
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 19:30 WIB

MASYARAKAT TUMPAH RUAH DALAM PENURUNAN JALUR KORI PUSAKO KAMPUANG LAYANG 2024

Jumat, 28 Juni 2024 - 12:20 WIB

Penampilan Fauzana di Peluncuran Tahapan Pilbup Kuansing 2024 di Penuhi Ribuan Penonton

Jumat, 21 Juni 2024 - 04:44 WIB

Demi Ketentraman Masyarakat Kasatpol PP Kembali Menertipkan Warung Remang-Remang

Kamis, 20 Juni 2024 - 18:39 WIB

Fuja Ibrahim [ FIM ] Minta Dinas SDM Prov dan Pihak Polda Proses dan tindak “JN ” yang diduga Bos Aktivitas Galian C di Singingi Hilir

Rabu, 5 Juni 2024 - 15:35 WIB

Sinergi Terwujud: Kedatangan Gibran dan Harapan Masa Depan untuk Kuansing Melalui Pacu Jalur Event Nasional

Minggu, 26 Mei 2024 - 17:28 WIB

Meriahnya Pesta Demokrasi: Pesan Gembira dari Bupati untuk Masa Depan Demokrasi

Rabu, 22 Mei 2024 - 07:59 WIB

Pengaspalan Akan Dilakukan Di Desa Sumpu: Bupati Wujudkan Impian Warga Desa Sumpu

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:02 WIB

Melalui Musrenbang RPJPD: Demi Suksesnya Kemajuan Kuansing Bupati Terima Masukan Masyarakat

Berita Terbaru