Kilatriau.id |Kuansing -Seorang bendahara desa di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, berinisial TM, diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan serta pemalsuan tanda tangan dokumen dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) terhadap seorang warga bernama Sri Lestari.
Dugaan tersebut mencuat setelah TM disebut menawarkan sebidang tanah kepada Sri Lestari. Tanah tersebut berada di wilayah Bumi Sari, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, dengan luas perkebunan sekitar 20.000 meter persegi.
Akibat kejadian tersebut, Sri Lestari mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp280 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disampaikan oleh perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Pemantau Korupsi Nusantara (KPKN), Sugeng Suprianto, kepada jurnalis, Selasa (7/4/2026) malam.
“Saudari Sri Lestari diduga menjadi korban penipuan oleh bendahara Desa Sungai Buluh. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dokumen serta pemalsuan SKGR, sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp280 juta. Kasus ini telah dilaporkan ke Kasatreskrim Polres Kuansing,” ujarnya.
Sementara itu, bendahara Desa Sungai Buluh berinisial TM saat dikonfirmasi memilih untuk memberikan tanggapan melalui kuasa hukumnya.
“Tanyakan saja ke kuasa hukum saya,” ucapnya singkat.











