Fuja Ibrahim [ FIM ] Minta Dinas SDM Prov dan Pihak Polda Proses dan tindak “JN ” yang diduga Bos Aktivitas Galian C di Singingi Hilir

- Admin

Kamis, 20 Juni 2024 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID – Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Diduga Tambang ilegal Galian C masih bebas beroperasi tanpa ada hambatan, Seperti di kecamatan Singingi Hilir yang di duga pemilik berinisial JN. Hal ini menuai tanda tanya semua pihak.

Kenapa JN bebas beroperasi?padahal sudah sering di sampaikan kepada Kapolsek Singingi Hilir,dan orang dinas SDM kemana? ataukah pelaku ini kebal hukum dan bebas untuk melakukan ini.

Salah seorang masyarakat tempatan mengatakan kepada media ini, ” Kuari itu sudah lama juga beroperasi, Lokasinya berpindag pindah,Terkadang di dekat Kebun Akasia RaPP, kadang di Sungai mangkoba, sekarang di Kebun sawit milik JN. Ungkap masyarakat yang meminta identitasnya untuk di rahasiakan.

Untuk itu Fuja Ibrahim [ F I M ] Politikus Muda dan Penggiat Media sosial yang di kenal kritis angkat bicara “Kita meminta aktivitas tambang ilegal ini harus menjadi perhatian bagi Dinas SDM dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Karena kita tidak mau Sumber Daya Alam kita justru di rusak untuk memperkaya diri pribadi dan tak ada juga bantuan kepada masyarakat dari kegiatan ilegal itu.

Selain itu juga yang ditakutkan adalah dampak dari tambang ilegal di tengah cuaca yang tak menentu bisa berakibat banjir, justru rakyat yang ada di sekitarnya akan mendapatkan dampak dari aktivitas tambang ini,Daerah kita juga merugi karena kegiatan ilegal ini sudah jelas tidak membayar pajak,Kalau pun ada bayaran mungkin itu bisa di sebut sebagai Upeti.

Baca Juga :  Sinergi Terwujud: Kedatangan Gibran dan Harapan Masa Depan untuk Kuansing Melalui Pacu Jalur Event Nasional

Untuk itu, kita berharap Pemerintah Provinsi dan Aparat Penegak Hukum untuk segera membentuk TIM dan menindak para pemilik Quary Ilegal tersebut.

Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Penulis : Muhammad Azizi

Sumber Berita : Fuja Ibrahim/rilis mediamutia.com

Berita Terkait

Penampilan Fauzana di Peluncuran Tahapan Pilbup Kuansing 2024 di Penuhi Ribuan Penonton
Demi Ketentraman Masyarakat Kasatpol PP Kembali Menertipkan Warung Remang-Remang
Bupati Kuansing Hadiri Sosialisasi Program Peningkatan SDM Daerah Dan Program Beasiswa
Sinergi Terwujud: Kedatangan Gibran dan Harapan Masa Depan untuk Kuansing Melalui Pacu Jalur Event Nasional
Meriahnya Pesta Demokrasi: Pesan Gembira dari Bupati untuk Masa Depan Demokrasi
Pengaspalan Akan Dilakukan Di Desa Sumpu: Bupati Wujudkan Impian Warga Desa Sumpu
Melalui Musrenbang RPJPD: Demi Suksesnya Kemajuan Kuansing Bupati Terima Masukan Masyarakat
Bupati Kuansing Buka Pameran Capaian Program Pembangunan
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 12:20 WIB

Penampilan Fauzana di Peluncuran Tahapan Pilbup Kuansing 2024 di Penuhi Ribuan Penonton

Jumat, 21 Juni 2024 - 04:44 WIB

Demi Ketentraman Masyarakat Kasatpol PP Kembali Menertipkan Warung Remang-Remang

Kamis, 20 Juni 2024 - 18:39 WIB

Fuja Ibrahim [ FIM ] Minta Dinas SDM Prov dan Pihak Polda Proses dan tindak “JN ” yang diduga Bos Aktivitas Galian C di Singingi Hilir

Rabu, 5 Juni 2024 - 15:35 WIB

Sinergi Terwujud: Kedatangan Gibran dan Harapan Masa Depan untuk Kuansing Melalui Pacu Jalur Event Nasional

Minggu, 26 Mei 2024 - 17:28 WIB

Meriahnya Pesta Demokrasi: Pesan Gembira dari Bupati untuk Masa Depan Demokrasi

Rabu, 22 Mei 2024 - 07:59 WIB

Pengaspalan Akan Dilakukan Di Desa Sumpu: Bupati Wujudkan Impian Warga Desa Sumpu

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:02 WIB

Melalui Musrenbang RPJPD: Demi Suksesnya Kemajuan Kuansing Bupati Terima Masukan Masyarakat

Senin, 20 Mei 2024 - 18:31 WIB

Bupati Kuansing Buka Pameran Capaian Program Pembangunan

Berita Terbaru