KILATRIAU.ID – Kuantan | Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dalam hal ini Bupati Drs. H. Suhardiman Amby, Ak. MM diwakilkan oleh Asisten III Sekretariat Daerah Drs. Muradi, M. Si melaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik Pembentukan dan Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) bertempat di Ruang Multimedia, Senin (11/12/2023)
Kepala Dinas DPMPTSP Jhon Pitte Alsi, S. IP mengatakan Mall Pelayanan Publik adalah Tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan badan usaha milik negara, daerah dan swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu Jhon Pitte menjelaskan saat ekspose penyelenggaraan mall pelayanan publik bahwa ini bertujuan untuk menyediakan pelayanan cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. Sesuai dengan arahan Bupati Suhardiman untuk menyediakan pelayanan yang prima dan akan menjadi icon Kabupaten Kuantan Singingi kedepannya yang berada dipusat Kota Teluk Kuantan.
Asisten III Drs. Muradi mengatakan bahwa dari kehadiran Forkopimda, Kepala Opd dan Stakeholder sangat mendukung dan memberikan apresiasi atas penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Jadi instansi vertikal atau internal Pemerintah Daerah akan bersinergi untuk terwujudnya mall pelayanan publik.
Sesuai arahan dan harapan Bupati Suhardiman Anby yang juga akrab disapa Dt. Panglimo Dalam yakninya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, mudah efisien dan efektif sehingga kehadiran Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan bisa dirasakan oleh masyarakat.
Untuk langkah cepat terwujudnya Mall Pelayanan Publik Drs. Muradi mengatakan bahwa secara regulasi sudah selesainya Peraturan Bupati terkait Mall Pelayanan Publik dan sudah di head administrasikan oleh Kemenkumham serta mendapatkan rekomendasi dari Biro Hukum yang juga sudah ditandatangani oleh Bupati Suhardiman Amby.
Untuk itu selanjutnya akan dipersiapkan bangunan yang sudah di tentukan oleh Bupati Suhardiman Amby akan berlokasi di Gedung A Pasar Rakyat. Pemilihan tempat ini berdasarkan pada lokasi yang berada ditengah kota dan memiliki area yang luas. Sementara untuk Fasilitas Bupati sudah instruksikan Kepala Opd terkait untuk mempersiapkan sarana dan prasarana atau fasilitas penunjang untuk memaksimalkan fungsi pelayanan publik.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama untuk mewujudkan Mall Pelayanan Publik oleh Bupati Suhardiman Amby diwakilkan oleh Asisten III, Ketua Pengadilan Agama dan Forkopimda lainnya, Kepala BPJS Kesehatan dan BUMN dan BUMD lainnya, Kabag Organisasi, Camat Kuantan Tengah, Forum Kades, Ketua Paw dan tokoh masyarakat.
Sumber Berita : Diskominfo Kuansing