Heboh Hibah Lahan PT. Adimulia Agrolestari, Bupati Kuansing: Silakan Uji SK-nya di PTUN

- Admin

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilatriau.id | TELUK KUANTAN – Polemik hibah lahan dari PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA) mencuat di tengah publik. Perusahaan yang disebut-sebut izinnya belum tuntas itu dikabarkan telah menghibahkan lahan seluas 200 hektare kepada masyarakat setempat.

Menariknya proses penyaluran hibah tersebut dilakukan melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengatur peruntukan dan pembagian lahan hasil hibah tersebut.

Dalam SK itu disebutkan, lahan hibah dialokasikan untuk empat desa di Kecamatan Singingi Hilir, yakni Desa Suka Maju, Suka Damai, Sumber Jaya, dan Beringin Jaya. Sebagian lainnya diperuntukkan bagi pemangku adat setempat melalui Limbago Adat Nagori (LAN) Kuansing dan BUMD Kuansing, guna mendukung pengembangan ekonomi dan usaha daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Suhardiman menegaskan, seluruh proses hibah telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

Baca Juga :  Meriah! Kecamatan Pucuk Rantau Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Masak Bersama di HUT Kuansing ke-26

“Kita pastikan semua sesuai aturan. Pemerintah hanya menyambut dan menindaklanjuti niat baik perusahaan untuk masyarakat, dengan tetap mengedepankan mekanisme hukum yang jelas. Ini untuk kepentingan rakyat,” ujar Suhardiman, Senin (27/10/2025).

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap kritik dan tidak menutup jalur hukum bagi pihak yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.

“Silakan SK Bupati diuji di PTUN. Agar kebenaran administrasi dan materi isi surat bisa diuji secara hukum, mumpung waktunya belum 90 hari. Kita ini negara hukum, salurannya jelas. Gunakan jalur hukum, bukan membangun pengadilan jalanan,” tegasnya.

Suhardiman juga mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dalam menggiring opini publik. Ia menilai, penyebaran informasi yang belum terverifikasi justru berpotensi merugikan masyarakat penerima hibah.

“Jangan ada yang menyesatkan masyarakat dengan opini yang belum tentu benar. Kalau nanti SK Bupati gugur, maka lahan yang dihibahkan akan kembali kepada pemberi hibah, dan yang dirugikan justru masyarakat sendiri,” ujarnya.

Baca Juga :  Dari Sungai Kuantan Menuju Dunia: Obsesi Budaya Sang Datuk Panglimo Dalam yang Menghidupkan Pacu Jalur

Di akhir keterangannya, Bupati juga mengingatkan agar perdebatan publik tidak menjurus pada fitnah dan pelanggaran hukum.

“Dt. Panglomo Dalam itu mengingatkan kepada pengiat media sisial Silahkan kritik yang membangun , jika ada ketidak puasan terhadap Keputusan pemerintah Gunakan saluran hukum TUN, Jangan ada fitnah, pencemaran nama baik, atau pelanggaran Undang-Undang ITE. Kita tidak ingin ada korban namun Bupati juga manusia biasa yang punya hak2 yang harus dihormati di muka hukum, kesabaran juga ada batasnya Pemerintah juga tidak ingin ada kasus yang sama jilid 2, serupa seperti yang menimpa salah satu aktivis yang beberapa waktu lalu dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan baru saja bebas dari lapas,” pungkasnya.

Penulis : HN

Berita Terkait

Tumpas Narkoba : Sinergi dan Kolaborasi Kipan Kuansing dan Pemerintah Kuansing
Ketika Subuh Memanggil: Cahaya Iman Menyala dari Masjid Al Furqon
PKK Kuantan Tengah Menyemai Transformasi Digital dari Tingkat Desa
MTT PW Muhammadiyah Riau Gelar Sosialisasi dan Seminar Internasional Ketarjihan, Bahas Isu Kontemporer dan Implementasi Manhaj Tarjih
Dari Koto Taluk ke Panggung Nasional: Shanum Zahsy Askanah, Hafizah Cilik Kuansing Lolos 30 Besar Hafiz Indonesia 2026
Tim Intel Korem 031/WB Duduk Ngopi Dengan Pengurus PWMOI Riau, Ini Yang Dibahas
Perkuat Sinergi, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers
DUA PERSONEL PETARUNG MUAYTHAI BATALYON C PELOPOR SATU BRIMOB RIAU MENJUARAI KEJUARAAN DUMAI MUAYTHAI OPEN 2026
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:52 WIB

Tumpas Narkoba : Sinergi dan Kolaborasi Kipan Kuansing dan Pemerintah Kuansing

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:40 WIB

Ketika Subuh Memanggil: Cahaya Iman Menyala dari Masjid Al Furqon

Sabtu, 7 Februari 2026 - 03:21 WIB

PKK Kuantan Tengah Menyemai Transformasi Digital dari Tingkat Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:27 WIB

MTT PW Muhammadiyah Riau Gelar Sosialisasi dan Seminar Internasional Ketarjihan, Bahas Isu Kontemporer dan Implementasi Manhaj Tarjih

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:16 WIB

Dari Koto Taluk ke Panggung Nasional: Shanum Zahsy Askanah, Hafizah Cilik Kuansing Lolos 30 Besar Hafiz Indonesia 2026

Berita Terbaru