KILATRIAU.ID – Berdasarkan Peraturan menteri tenaga kerja dan Transmigrasi nomor 17 tahun 2010 tentang perencanaan Tenaga kerja Mikro mengatur tentang proses penyusunan rencana ketenagakerjaan.
Baik secara sistematis dalam satu instans/lembaga, baik instansi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun swasta dalam rangka peningkatan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk mendukung pencapaian. Kinerja yang tinggi pada instansi/lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.
Adapun sasaran dan pencapaian tersebut kepada Dinas Kabupaten/ Kota agar dapat mendorong perusahaan dalam perencanaan tenaga kerja, dapat pembinaan penyusunan rencana tenaga kerja di tingkat perusahaan serta melaporkan perusahaan yang menyusun tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja Mikro tahun 2024 di buka secara langsung oleh Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dr. H. Fahdiansyah SP.OG Kamis (12/9/2024) di Aula wisma Hasanah Teluk Kuantan.
Dalam sesi pembukaan sosialisasi dan Bimbingan teknis penyusunan tenaga kerja Mikro Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah dalam arahannya menyebutkan dan minta kepada Perusahaan dan sektor Industri Perkebunan dalam penyerapan Tenaga kerja di harapkan lebih di utama kan dari tenaga kerja lokal.
“Saat ini bupati Kuantan Singingi sudah mengirim mahasiswa-mahasiswa yang berpotensi untuk menimba ilmu pendidikan ke perguruan tinggi yang ternama di Indonesia seperti Universitas UGM, Universitas Indonesia, dan bahkan sampai keluar negeri yang di biayai oleh APBD”U
jar Fahdiansyah Menambahkan.Aktifitas Perusahaan di harapkan memberikan multiplier effect yang luas bagi kesejahteraan masyarakat banyak lagi terlebih lagi di komoditi perkebunan sawit karena di sawit ini menyumbang tenaga kerja yang lebih besar di bandingkan dengan komoditas lainnya pangkasnya.