Rizki JP Poliang : Kontroversi Rapat Koordinasi Pemangku Adat

- Admin

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID | Kuansing, 31 Agustus 2024 – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, baru-baru ini menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh Tim Hukum Halim-Sardiyono (HS) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Kuansing. Laporan tersebut terkait dengan pelaksanaan rapat koordinasi pemangku adat yang berlangsung pada 19 Agustus 2024.

Kegiatan yang melibatkan Bupati Kuansing dan ribuan pemangku adat tersebut dilaporkan oleh Tim Hukum HS melalui Nerdi Wantomes pada 30 Agustus 2024. Laporan ini memunculkan perdebatan mengenai apakah tindakan Bupati Kuansing dalam acara tersebut melanggar peraturan pemilihan umum (Pemilu) yang berlaku.

Menanggapi laporan tersebut, Rizki JP Poliang SH MH, yang mewakili pihak Bupati, mengkritik Tim Hukum HS dengan menyatakan bahwa mereka tampaknya tidak memahami hukum pelanggaran Pemilu dengan baik. Rizki menjelaskan bahwa kegiatan yang dimaksud merupakan acara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan kehadiran Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuansing adalah dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Daerah, bukan sebagai kandidat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Memahami hukum jangan setengah-setengah. Belum tentu Suhardiman itu menjadi peserta Pemilu, karena belum ada penetapan calon dari KPU. Selain itu, saat kegiatan berlangsung, Suhardiman juga belum mendaftarkan diri untuk maju,” jelas Rizki pada Sabtu (31/08/2024) siang di Teluk kuantan.

Lebih lanjut, Rizki menambahkan bahwa jika ada pelanggaran Pemilu yang diduga terjadi, batas waktu pelaporannya adalah tujuh hari setelah kejadian. Dengan demikian, ia menekankan bahwa laporan Tim Hukum HS mungkin tidak memenuhi ketentuan waktu yang ditetapkan.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Tandatangani MoU Bersama Ombudsman RI

Rizki juga mengingatkan Halim untuk berhati-hati terhadap kemungkinan adanya oknum yang mungkin memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu. “Saya ingatkan Pak Halim, hati-hati terhadap upaya-upaya dari oknum yang mungkin hanya ingin memanfaatkan situasi ini untuk merugikan Anda, sebagaimana pernyataan Anda beberapa waktu lalu,” tambah Rizki.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi Daerah dan menunjukkan kompleksitas hukum dalam pelaksanaan Pemilu. Pihak Bawaslu Kuansing diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dengan objektif dan profesional untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan Pemilu serta menjaga integritas proses demokrasi di Kuansing.

Berita Terkait

Ribuan Warga Kuansing Meriahkan Jalan Santai dan Pembukaan Festival Pacu Jalur 2025
LAMR Kuansing Esok akan Gelar Penabalan Gelar Adat untuk Bupati dan Wakil Bupati
Momen Bersejarah: Ribuan PPPK Riau Resmi Dilantik, Haru Menyelimuti Stadion
Musyawarah Warga Sungai Jering Tetapkan Ramli alias Ujang Kilek Jadi Kepala Lingkungan III
Sertijab Kepala Desa Dusun Tuo, Itarto Haryono Resmi Pimpin Desa
46 Kepala Desa di Kuansing Resmi Perpanjang Masa Jabatan, Bupati Suhardiman Ingatkan Amanah Rakyat
Pemerintah Desa Jaya dan BUMDES Bersama Jaya : Tanam Jagung Dukung Ketahan Pangan Nasional
Ratusan Massa Hadiri Audiensi, Konflik Lahan RAPP di Kuansing Kian Menguat
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Ribuan Warga Kuansing Meriahkan Jalan Santai dan Pembukaan Festival Pacu Jalur 2025

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:41 WIB

LAMR Kuansing Esok akan Gelar Penabalan Gelar Adat untuk Bupati dan Wakil Bupati

Selasa, 30 September 2025 - 07:40 WIB

Momen Bersejarah: Ribuan PPPK Riau Resmi Dilantik, Haru Menyelimuti Stadion

Senin, 29 September 2025 - 01:15 WIB

Musyawarah Warga Sungai Jering Tetapkan Ramli alias Ujang Kilek Jadi Kepala Lingkungan III

Kamis, 25 September 2025 - 18:15 WIB

Sertijab Kepala Desa Dusun Tuo, Itarto Haryono Resmi Pimpin Desa

Berita Terbaru