Satpol PP Kuansing Razia Warung Remang-Remang, Pelanggar Terancam Sanksi

- Admin

Senin, 17 Maret 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilatriau.id | Teluk Kuantan – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran & Penyelamatan (Satpol PP PKP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menggelar razia rutin dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).

Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (16/04/2025), Satpol PP PKP menyasar warung remang-remang di Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik. Razia ini dilakukan untuk menindak tempat-tempat yang diduga melanggar Perda No. 14 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai dengan penindakan Perda, Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP PKP Kuansing, Riokasyter Wandra, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Sonny Andri, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya berkala dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain sebagai Sekda dan 10 Pejabat Penting Kuansing

“Malam ini kami melakukan penindakan secara represif dengan pola peninjauan berkala, sesuai dengan Perda No. 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat,” ujar Sonny Andri.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat razia berlangsung, warung remang-remang tersebut ditemukan dalam keadaan beroperasi, sehingga dilakukan tindakan penangkapan.

Sejumlah warga sekitar mengaku sering melihat warung tersebut beroperasi meskipun dengan jadwal yang tidak menentu.

Baca Juga :  BNN dan Satpol PP Kuansing Perkuat Sinergi, Siap Perangi Narkoba dan Penyakit Masyarakat

“Kadang buka, kadang tidak, tapi kami sering mendapat laporan bahwa warung remang-remang tersebut menerima tamu,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sebagai informasi, pelanggar Perda Kuansing No. 14 Tahun 2010 dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 bulan serta denda hingga Rp50 juta.

Satpol PP Kuansing berkomitmen untuk terus melakukan razia dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat. Razia serupa akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku.

Berita Terkait

Tumpas Narkoba : Sinergi dan Kolaborasi Kipan Kuansing dan Pemerintah Kuansing
Ketika Subuh Memanggil: Cahaya Iman Menyala dari Masjid Al Furqon
PKK Kuantan Tengah Menyemai Transformasi Digital dari Tingkat Desa
MTT PW Muhammadiyah Riau Gelar Sosialisasi dan Seminar Internasional Ketarjihan, Bahas Isu Kontemporer dan Implementasi Manhaj Tarjih
Dari Koto Taluk ke Panggung Nasional: Shanum Zahsy Askanah, Hafizah Cilik Kuansing Lolos 30 Besar Hafiz Indonesia 2026
Tim Intel Korem 031/WB Duduk Ngopi Dengan Pengurus PWMOI Riau, Ini Yang Dibahas
Perkuat Sinergi, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers
DUA PERSONEL PETARUNG MUAYTHAI BATALYON C PELOPOR SATU BRIMOB RIAU MENJUARAI KEJUARAAN DUMAI MUAYTHAI OPEN 2026
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:52 WIB

Tumpas Narkoba : Sinergi dan Kolaborasi Kipan Kuansing dan Pemerintah Kuansing

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:40 WIB

Ketika Subuh Memanggil: Cahaya Iman Menyala dari Masjid Al Furqon

Sabtu, 7 Februari 2026 - 03:21 WIB

PKK Kuantan Tengah Menyemai Transformasi Digital dari Tingkat Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:27 WIB

MTT PW Muhammadiyah Riau Gelar Sosialisasi dan Seminar Internasional Ketarjihan, Bahas Isu Kontemporer dan Implementasi Manhaj Tarjih

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:16 WIB

Dari Koto Taluk ke Panggung Nasional: Shanum Zahsy Askanah, Hafizah Cilik Kuansing Lolos 30 Besar Hafiz Indonesia 2026

Berita Terbaru