Satpol PP Kuansing Amankan 12 Pasangan dalam Razia Pekat di Dua Penginapan

- Admin

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID | Teluk Kuantan, – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran & Penyelamatan (Satpol PP PKP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan razia Razia Rutin dalam upaya menegakkan Perda Pekat (Penyakit Masyarakat).

Dalam Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 Tahun 2010 kali ini, Satpol PP PKP Kuansing menyisir 2 Hotel/Penginapan yang kerap dijadikan tempat perzinahan oleh pasangan haram diluar nikah pada Sabtu (1/2/2025) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterangannya Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP PKP Kuansing Riokasyter melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Sonny Andri mengatakan razia kali ini menyisir 2 lokasi.

Baca Juga :  Kuansing Raih Penghargaan Kategori Baik dari KASN: Bukti Komitmen Pemkab dalam Pengisian Jabatan Tinggi

“Malam ini kita penindakan secara refresif (pola penindakan yustisial, penyidikan dan pelanggaran), sesuai dengan Perda 14/2010 tentang PEKAT di 2 tempat” Sebut Sonny Andri

“Pada titik pertama yaitu di Wisma OS kita mendapati 9 pasangan diluar nikah yang sedang menginap kemudian dilokasi kedua yaitu di hotel SI kita dapati 3 pasangan” Lanjut Sonny Andri.

Masih Sonny Andri, pihaknya saat ini mengamankan 12 pasangan tersebut di markas Satpol PP Kuansing untuk Dilakukan Pendataan Identitas.

“Pasangan muda mudi tersebut di bawa ke Markas Komando Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan untuk di interogasi oleh penyidik (PPNS) bidang penegak Perda satpol PPPKP Kabupaten Kuantan Singingi” Jelas Sonny Andri.

Baca Juga :  Ribuan Warga Kuansing Meriahkan Jalan Santai dan Pembukaan Festival Pacu Jalur 2025

“Kemudian akan Dilakukan pemeriksaan Kesehatan/Tes HIV untuk mendeteksi infeksi HIV oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi” Tambah Sonny Andri.

Sonny Andri mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Satpol PP Kuansing dalam Menegakkan Perda Nomor 14 Tahun 2010

Untuk diketahui, pelanggar Perda Kuansing nomor 14 Tahun 2010 diancam Pidana Penjara Minimal 3 Bulan dan Denda 50 Juta Rupiah.

Berita Terkait

Pacu Jalur Kuansing 2025: Alam Cahayo Tuah Nagoghi Bawa Pulang Gelar Juara
HUT Kuansing ke-26, Bupati Ajak Warga Kenang Jasa Para Pendiri Daerah
Sempat Tertinggal, Jalur Sicantik Narosa Bangkit dan Kalahkan Tuah Keramat Sialang Soko
Ribuan Warga Kuansing Meriahkan Jalan Santai dan Pembukaan Festival Pacu Jalur 2025
LAMR Kuansing Esok akan Gelar Penabalan Gelar Adat untuk Bupati dan Wakil Bupati
HUT Kuansing ke-26, Pacu Jalur Siapkan Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah
Kecamatan Inuman Bangga : Jalur Ghajo Siluman Sungai Tonom Datuk Panglimo Ukir Prestasi Di Tepian Narosa 2025
Festival Pacu Jalur Tradisional 2025 Siap Meriahkan Hari Jadi Kuansing ke-26
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Pacu Jalur Kuansing 2025: Alam Cahayo Tuah Nagoghi Bawa Pulang Gelar Juara

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:56 WIB

HUT Kuansing ke-26, Bupati Ajak Warga Kenang Jasa Para Pendiri Daerah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Sempat Tertinggal, Jalur Sicantik Narosa Bangkit dan Kalahkan Tuah Keramat Sialang Soko

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:41 WIB

LAMR Kuansing Esok akan Gelar Penabalan Gelar Adat untuk Bupati dan Wakil Bupati

Rabu, 3 September 2025 - 22:00 WIB

HUT Kuansing ke-26, Pacu Jalur Siapkan Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru