Satpol PP Kuansing Razia Warung Remang-Remang, Pelanggar Terancam Sanksi

- Admin

Senin, 17 Maret 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilatriau.id | Teluk Kuantan – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran & Penyelamatan (Satpol PP PKP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menggelar razia rutin dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).

Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (16/04/2025), Satpol PP PKP menyasar warung remang-remang di Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik. Razia ini dilakukan untuk menindak tempat-tempat yang diduga melanggar Perda No. 14 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai dengan penindakan Perda, Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP PKP Kuansing, Riokasyter Wandra, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Sonny Andri, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya berkala dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Ini Dia Rahasia Kesuksesan Tim Futsal SMK Negeri 1 Teluk Kuantan Meraih Juara 3

“Malam ini kami melakukan penindakan secara represif dengan pola peninjauan berkala, sesuai dengan Perda No. 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat,” ujar Sonny Andri.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat razia berlangsung, warung remang-remang tersebut ditemukan dalam keadaan beroperasi, sehingga dilakukan tindakan penangkapan.

Sejumlah warga sekitar mengaku sering melihat warung tersebut beroperasi meskipun dengan jadwal yang tidak menentu.

Baca Juga :  Satpol PP Kuansing Amankan 12 Pasangan dalam Razia Pekat di Dua Penginapan

“Kadang buka, kadang tidak, tapi kami sering mendapat laporan bahwa warung remang-remang tersebut menerima tamu,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sebagai informasi, pelanggar Perda Kuansing No. 14 Tahun 2010 dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 bulan serta denda hingga Rp50 juta.

Satpol PP Kuansing berkomitmen untuk terus melakukan razia dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat. Razia serupa akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku.

Berita Terkait

Panglimo Hitam Bintang Nagoghi : Melaju ke Hari Ke-3 Festival Pacu Jalur Kenegerian Pulau Panjang Hilir
Maulana Imam Saleh : Jaga Profesional dan Sportivitas Dalam Berpacu
Event Budaya Besar Digelar Besok, Bupati Kuansing Bakal hadir Langsung
Festival Pacu Jalur Kenegerian Pulau Panjang Hilir : Merajut Kebersamaan di Hari Nan Fitri
Bupati Kuansing : Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Membangun Daerah
Satu Meja Satu Rasa : PWMOI Kuansing Rayakan Kebersamaan dengan Bukber dan Berbagi Sembako
Ramadhan Berbagi : PWMOI Kuansing Salurkan Bantuan Sembako Panti Asuhan Baihaqi Umar
Bupati Suhardiman Amby : Ajak Semua Pihak Perantau Bersinergi Membangun Kuantan Singingi
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:34 WIB

Panglimo Hitam Bintang Nagoghi : Melaju ke Hari Ke-3 Festival Pacu Jalur Kenegerian Pulau Panjang Hilir

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:14 WIB

Maulana Imam Saleh : Jaga Profesional dan Sportivitas Dalam Berpacu

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:20 WIB

Event Budaya Besar Digelar Besok, Bupati Kuansing Bakal hadir Langsung

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:28 WIB

Bupati Kuansing : Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Membangun Daerah

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:52 WIB

Satu Meja Satu Rasa : PWMOI Kuansing Rayakan Kebersamaan dengan Bukber dan Berbagi Sembako

Berita Terbaru