Satpol PP Kuansing Razia Warung Remang-Remang, Pelanggar Terancam Sanksi

- Admin

Senin, 17 Maret 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilatriau.id | Teluk Kuantan – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran & Penyelamatan (Satpol PP PKP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menggelar razia rutin dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).

Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (16/04/2025), Satpol PP PKP menyasar warung remang-remang di Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik. Razia ini dilakukan untuk menindak tempat-tempat yang diduga melanggar Perda No. 14 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai dengan penindakan Perda, Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP PKP Kuansing, Riokasyter Wandra, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Sonny Andri, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya berkala dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Diki Syahputra Aktivis Muda Riau berharap Kepada Gubernur Riau Agar Prioritaskan APBD Untuk Jalan

“Malam ini kami melakukan penindakan secara represif dengan pola peninjauan berkala, sesuai dengan Perda No. 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat,” ujar Sonny Andri.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat razia berlangsung, warung remang-remang tersebut ditemukan dalam keadaan beroperasi, sehingga dilakukan tindakan penangkapan.

Sejumlah warga sekitar mengaku sering melihat warung tersebut beroperasi meskipun dengan jadwal yang tidak menentu.

Baca Juga :  Mengungkap Aksi Tegas Satpol PP Terhadap Warung Remang-Remang di Lokasi Terlarang! Apa yang Terjadi di KM 10 dan Kebun Nenas?

“Kadang buka, kadang tidak, tapi kami sering mendapat laporan bahwa warung remang-remang tersebut menerima tamu,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sebagai informasi, pelanggar Perda Kuansing No. 14 Tahun 2010 dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 bulan serta denda hingga Rp50 juta.

Satpol PP Kuansing berkomitmen untuk terus melakukan razia dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat. Razia serupa akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku.

Berita Terkait

Meriah! Kecamatan Pucuk Rantau Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Masak Bersama di HUT Kuansing ke-26
Anoboy Ilegal: Antara Popularitas dan Legalitas dalam Dunia Streaming Anime
Pacu Jalur Kuansing 2025: Alam Cahayo Tuah Nagoghi Bawa Pulang Gelar Juara
HUT Kuansing ke-26, Bupati Ajak Warga Kenang Jasa Para Pendiri Daerah
Sempat Tertinggal, Jalur Sicantik Narosa Bangkit dan Kalahkan Tuah Keramat Sialang Soko
Ribuan Warga Kuansing Meriahkan Jalan Santai dan Pembukaan Festival Pacu Jalur 2025
LAMR Kuansing Esok akan Gelar Penabalan Gelar Adat untuk Bupati dan Wakil Bupati
Momen Bersejarah: Ribuan PPPK Riau Resmi Dilantik, Haru Menyelimuti Stadion
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:19 WIB

Meriah! Kecamatan Pucuk Rantau Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Masak Bersama di HUT Kuansing ke-26

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Anoboy Ilegal: Antara Popularitas dan Legalitas dalam Dunia Streaming Anime

Minggu, 12 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Pacu Jalur Kuansing 2025: Alam Cahayo Tuah Nagoghi Bawa Pulang Gelar Juara

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:56 WIB

HUT Kuansing ke-26, Bupati Ajak Warga Kenang Jasa Para Pendiri Daerah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Sempat Tertinggal, Jalur Sicantik Narosa Bangkit dan Kalahkan Tuah Keramat Sialang Soko

Berita Terbaru