Satpol PP Kuansing Razia Warung Remang-Remang, Pelanggar Terancam Sanksi

- Admin

Senin, 17 Maret 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilatriau.id | Teluk Kuantan – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran & Penyelamatan (Satpol PP PKP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menggelar razia rutin dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).

Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (16/04/2025), Satpol PP PKP menyasar warung remang-remang di Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik. Razia ini dilakukan untuk menindak tempat-tempat yang diduga melanggar Perda No. 14 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai dengan penindakan Perda, Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP PKP Kuansing, Riokasyter Wandra, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Sonny Andri, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya berkala dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Mengungkap Aksi Tegas Satpol PP Terhadap Warung Remang-Remang di Lokasi Terlarang! Apa yang Terjadi di KM 10 dan Kebun Nenas?

“Malam ini kami melakukan penindakan secara represif dengan pola peninjauan berkala, sesuai dengan Perda No. 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat,” ujar Sonny Andri.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat razia berlangsung, warung remang-remang tersebut ditemukan dalam keadaan beroperasi, sehingga dilakukan tindakan penangkapan.

Sejumlah warga sekitar mengaku sering melihat warung tersebut beroperasi meskipun dengan jadwal yang tidak menentu.

Baca Juga :  Dituding Tak Tegas, Satpol PP Kuansing Buktikan Kinerja Humanis dan Profesional

“Kadang buka, kadang tidak, tapi kami sering mendapat laporan bahwa warung remang-remang tersebut menerima tamu,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sebagai informasi, pelanggar Perda Kuansing No. 14 Tahun 2010 dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 bulan serta denda hingga Rp50 juta.

Satpol PP Kuansing berkomitmen untuk terus melakukan razia dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat. Razia serupa akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku.

Berita Terkait

Banggalah Jadi Anak SMK : Pesan Menyentuh Camat Kuantan Tengah untuk Almamaternya
Warga Pulau Kumpai Heboh, Seorang Pria Dilaporkan Hanyut di Sungai Kuantan
DPW PWMOI Riau Kunjungi DPD PWMOI Dumai, Jaga Silaturahmi dan Komunikasi Yang Baik
SPAC Tecno VI Resmi Ditutup, Camat Kuantan Tengah Ingatkan Jangan Buang Sampah Sembarangan
Siap Kolaborasi Camat Kuantan Tengah Apresiasi SPAC TECHNO ke-VI SMKN 1 Teluk Kuantan
PWMOI Riau Hadiri Pelantikan DPW PWMOI Kepri, Besarkan PWMOI Di Pulau Sumatera
Sorak Penonton Guncang SMKN 1 Teluk Kuantan : Voly Putri SMP Panaskan Spac Techno Hari ke- IV
DMJ Hadir di SPAC Techno VI : Asadel Land Dukung Penuh Kreativitas Pelajar Kuansing
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:32 WIB

Banggalah Jadi Anak SMK : Pesan Menyentuh Camat Kuantan Tengah untuk Almamaternya

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:00 WIB

Warga Pulau Kumpai Heboh, Seorang Pria Dilaporkan Hanyut di Sungai Kuantan

Senin, 11 Mei 2026 - 12:23 WIB

DPW PWMOI Riau Kunjungi DPD PWMOI Dumai, Jaga Silaturahmi dan Komunikasi Yang Baik

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:08 WIB

Siap Kolaborasi Camat Kuantan Tengah Apresiasi SPAC TECHNO ke-VI SMKN 1 Teluk Kuantan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:59 WIB

PWMOI Riau Hadiri Pelantikan DPW PWMOI Kepri, Besarkan PWMOI Di Pulau Sumatera

Berita Terbaru

error: Content is protected !!