Kilatriau.id | Teluk Kuantan — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengambil langkah tegas terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 1714 Tahun 2025. Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Bupati H. Suhardiman Amby pada 19 Juli 2025 dan ditujukan kepada para camat, kepala desa/lurah, serta seluruh elemen masyarakat di wilayah Kuansing.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Suhardiman secara tegas melarang seluruh bentuk kegiatan penambangan ilegal, baik itu emas, batuan, mineral, maupun galian lainnya tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Larangan ini dikeluarkan menyusul dampak ekonomi dan lingkungan yang sangat merugikan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Kuansing Bapak Suhardiman Amby mengungkapkan bahwa potensi kebocoran sumber daya alam akibat PETI di Kuansing diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun per tahun, setara dengan hampir 6 kilogram emas per hari yang diambil tanpa izin. Dengan asumsi harga emas Rp1,1 juta per gram, maka kerugian harian akibat PETI dapat mencapai lebih dari Rp6,6 miliar, tanpa kontribusi sedikit pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini bukan hanya kerugian finansial, tapi juga kerusakan lingkungan yang parah. Sungai tercemar, hutan rusak, dan lahan produktif menjadi terganggu. Kita tidak bisa membiarkan ini terus berlangsung,” tegas Bupati.
Surat edaran tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009, yang mewajibkan izin resmi untuk seluruh kegiatan pertambangan.
- Pasal 158 dalam UU tersebut, yang mengancam pelaku PETI dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- PP Nomor 96 Tahun 2021 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Pemerintah desa dan kecamatan diminta untuk melakukan pengawasan aktif serta segera melaporkan segala aktivitas PETI kepada Satpol PP, Kepolisian, atau Dinas Lingkungan Hidup. Masyarakat juga diajak untuk tidak terlibat dan turut menjaga kelestarian lingkungan.
Langkah Pemkab Kuansing mendapat dukungan penuh dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, menegaskan komitmennya terhadap kebijakan Zero PETI di seluruh Riau.
“Penindakan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan. Kita akan telusuri jaringan cukong dan pendanaan di balik aktivitas ilegal ini,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, jajaran Polres Kuansing di bawah komando AKBP Raden Ricky Pratidiningrat telah melakukan berbagai operasi penertiban. Sejumlah penampung emas ilegal telah diamankan, berikut barang bukti berupa emas dan uang tunai dalam jumlah besar. Selain itu, Polres juga mengaktifkan seluruh polsek untuk memetakan titik-titik tambang ilegal dan menggandeng tokoh masyarakat serta aparat desa dalam upaya pencegahan.
Pemerintah Kabupaten Kuansing berharap kebijakan ini menjadi tonggak awal yang kuat dalam memutus mata rantai PETI. Bupati Suhardiman menegaskan bahwa penyelamatan lingkungan dan sumber daya alam adalah tanggung jawab bersama.
“Ini untuk masa depan Kuansing yang berkelanjutan. Kita ingin warisan alam kita dinikmati oleh generasi mendatang, bukan dihancurkan oleh keserakahan,” tutupnya. (rls)