Muara Langsat dalam Sorotan DPR RI, Ikhsan : Tak Boleh Ada Pihak yang Kebal dari Proses Hukum

- Admin

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilatriau.id — Kehadiran Anggota Komisi III DPR RI, Ibuk Siti Aisyah, dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait konflik agraria di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, mendapat tanggapan dari Kantor Hukum IKHSAN & PARTNERS selaku kuasa hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah.

Ketua Tim Kuasa Hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, IKHSAN, S.H., M.H., CLA, CPM, menjelaskan bahwa perhatian Siti Aisyah terhadap perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi intensif dan permohonan yang sebelumnya disampaikan oleh tim kuasa hukum.

Menurut Ikhsan, komunikasi tersebut dilakukan untuk membawa persoalan Muara Langsat ke ruang pengawasan kelembagaan, mengingat konflik penguasaan lahan telah berkembang menjadi peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan sejumlah masyarakat mengalami luka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kehadiran Ibu Siti Aisyah di Kuantan Singingi merupakan tindak lanjut dari komunikasi dan permohonan yang kami sampaikan. Kami menghargai kesediaan beliau mendengarkan secara langsung persoalan yang dihadapi masyarakat. Bagi kami, perhatian ini penting agar penanganan perkara Muara Langsat memperoleh pengawasan yang proporsional dan berkelanjutan,” ujar Ikhsan.

Sorotan Siti Aisyah Dinilai Sejalan dengan Permintaan Penyidikan Menyeluruh

Dalam pemberitaan Prabu24 pada 28 Oktober 2026, Siti Aisyah menyoroti penanganan perkara kekerasan di Muara Langsat, khususnya mengenai jumlah tersangka, kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam peristiwa tersebut, serta sejauh mana masyarakat telah memperoleh keadilan.

Ikhsan menyatakan bahwa persoalan yang disoroti Siti Aisyah berkaitan langsung dengan kebutuhan pendalaman perkara yang selama ini menjadi perhatian tim kuasa hukum.

“Pertanyaan mengenai apakah perkara ini hanya melibatkan satu orang merupakan pertanyaan yang relevan untuk dijawab melalui proses penyidikan. Kami berharap penyidik tidak hanya memeriksa tindakan kekerasan yang terlihat di lapangan, tetapi juga mendalami rangkaian peristiwa, komunikasi, hubungan antar-pihak, dan kemungkinan adanya peran pihak lain apabila didukung alat bukti,” tegas Ikhsan.

Menurutnya, dalam hukum pidana, pertanggungjawaban seseorang tidak selalu terbatas pada orang yang secara langsung melakukan tindakan fisik. Ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan tindak pidana memungkinkan pemeriksaan terhadap bentuk keterlibatan lain sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.

Baca Juga :  Menteri Agama Dijadwalkan Buka MTQ Riau ke-44 di Kuansing

Karena itu, tim kuasa hukum memandang penting agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri fakta, keterangan saksi, barang bukti, serta alat bukti lainnya.

“Jangan sampai penanganan perkara berhenti pada satu tersangka apabila masih terdapat fakta dan alat bukti yang menunjukkan dugaan keterlibatan pihak lain. Kami tidak sedang meminta seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar. Kami meminta agar setiap dugaan peran diperiksa secara profesional, sehingga konstruksi peristiwanya dapat terungkap secara utuh,” lanjutnya.

Sebelas Korban Menjadi Pengingat Pentingnya Perlindungan Hukum

Peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan pada 6 September 2026 di Desa Muara Langsat, menurut data yang dihimpun tim kuasa hukum, mengakibatkan 11 orang mengalami luka.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada Polres Kuantan Singingi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/74/IX/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU tanggal 6 September 2026.

Ikhsan menjelaskan bahwa tim kuasa hukum telah menempuh berbagai langkah, termasuk pendampingan proses hukum serta pengajuan permohonan perlindungan dan bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Di balik perkara ini terdapat korban yang mengalami luka, menjalani perawatan, dan menghadapi konsekuensi sosial maupun ekonomi. Oleh karena itu, perhatian terhadap Muara Langsat tidak cukup hanya pada penetapan tersangka. Hak korban atas perlindungan, pemulihan, dan akses terhadap mekanisme bantuan hukum juga harus menjadi bagian dari penanganan perkara,” ungkapnya.

Ikhsan menekankan bahwa status seseorang sebagai pihak dalam konflik penguasaan tanah tidak menghilangkan haknya untuk memperoleh perlindungan dari tindak kekerasan.

Konflik Lahan Harus Diselesaikan, Dugaan Kekerasan Tetap Diproses

Selain aspek pidana, tim kuasa hukum menyatakan bahwa akar konflik Muara Langsat berkaitan dengan perselisihan hak dan penguasaan atas areal perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 55,2 hektare.

Kelompok Tani 80 Sumber Berkah mengajukan klaim berdasarkan riwayat penguasaan serta dokumen yang mereka miliki. Di sisi lain, klaim pihak-pihak yang bersengketa harus diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang berlaku.

Ikhsan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah dan penanganan dugaan kekerasan harus berjalan sesuai kewenangan masing-masing institusi.

“Kami ingin konflik agraria ini diselesaikan sampai ke akar persoalannya. Riwayat penguasaan, dokumen pertanahan, dan tindakan administrasi yang berkaitan dengan objek sengketa harus diperiksa secara cermat. Namun, satu hal harus dipisahkan secara tegas: adanya sengketa tanah tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk melakukan kekerasan,” jelas Ikhsan.

Baca Juga :  Camat Kuantan Tengah : Tinjau Titik Sampah Liar, Gandeng Perangkat Desa

Menurutnya, pengungkapan dugaan tindak pidana kekerasan dan penyelesaian sengketa agraria merupakan dua proses yang saling berkaitan secara faktual, tetapi memiliki mekanisme pembuktian serta akibat hukum yang berbeda.

Perhatian DPR RI Diharapkan Berlanjut Melalui Mekanisme Pengawasan

Ikhsan menerangkan bahwa pihaknya telah membangun komunikasi dengan Siti Aisyah untuk menyampaikan aspirasi Kelompok Tani 80 Sumber Berkah melalui jalur kelembagaan DPR RI.

Kehadiran Siti Aisyah di Kuantan Singingi memberikan kesempatan bagi masyarakat dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi secara langsung, termasuk perkembangan penanganan laporan pidana dan kebutuhan perlindungan korban.

Tim kuasa hukum berharap perhatian tersebut dapat dilanjutkan melalui mekanisme pengawasan Komisi III DPR RI sesuai tugas dan kewenangannya.

“Kami berharap perhatian Ibu Siti Aisyah dapat berlanjut pada langkah-langkah kelembagaan yang memungkinkan penanganan perkara ini dievaluasi secara objektif. Pengawasan yang kami harapkan bukan intervensi terhadap penyidik, melainkan dorongan agar proses penegakan hukum berjalan akuntabel, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Ikhsan.

Di tingkat daerah, tim kuasa hukum juga memandang perlunya koordinasi dengan DPRD Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta instansi pertanahan dan perkebunan terkait untuk membahas akar konflik dan langkah pencegahan benturan lanjutan.

Ikhsan: Perhatian Publik Harus Dijawab dengan Perkembangan Hukum yang Terukur

Menutup keterangannya, Ikhsan menegaskan bahwa Kantor Hukum IKHSAN & PARTNERS akan terus mengawal perkara Muara Langsat melalui prosedur hukum yang tersedia.

Ia juga menyampaikan bahwa setiap perkembangan perkara harus didasarkan pada dokumen, alat bukti, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menghargai perhatian yang telah diberikan Ibu Siti Aisyah terhadap masyarakat Muara Langsat. Harapan kami, perhatian tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan penanganan hukum yang menyeluruh. Sebelas korban tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan, dan setiap dugaan keterlibatan harus diperiksa berdasarkan alat bukti. Keadilan harus diwujudkan melalui proses hukum yang nyata, bukan berhenti pada pernyataan,” pungkas Ikhsan.

Berita Terkait

Konflik Lahan Muara Langsat Berdarah-Darah : Siti Aisyah Sorot Keadilan yang Belum Tuntas
Sekretaris PWMOI Kuansing Bersama Rekan Media Inuman Gelar Jumat Berbagi Berkah
Polsek Kuantan Tengah Tertibkan 4 Unit Dompeng Diduga Untuk Aktivitas PETI di Sentajo Raya
Jumat Berkah di Ketaping Jaya, Ketua DPD PPWI Riau dan Rekan Media Kecamatan Inuman Bagikan Sembako 
Polsek Singingi Hilir Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Petai, Empat Rakit Dompeng Dimusnahkan
Polres Kuansing Ungkap Kasus BBM Bersubsidi dan Ganja, Empat Tersangka Diproses Hukum
Polres Kuansing Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 2.400 Liter Pertalite Disita
Polsek Cerenti Tertibkan 8 Rakit PETI di Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Inuman
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Muara Langsat dalam Sorotan DPR RI, Ikhsan : Tak Boleh Ada Pihak yang Kebal dari Proses Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Konflik Lahan Muara Langsat Berdarah-Darah : Siti Aisyah Sorot Keadilan yang Belum Tuntas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Sekretaris PWMOI Kuansing Bersama Rekan Media Inuman Gelar Jumat Berbagi Berkah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Polsek Kuantan Tengah Tertibkan 4 Unit Dompeng Diduga Untuk Aktivitas PETI di Sentajo Raya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Jumat Berkah di Ketaping Jaya, Ketua DPD PPWI Riau dan Rekan Media Kecamatan Inuman Bagikan Sembako 

Berita Terbaru

error: Content is protected !!