Polres Kuansing Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 2.400 Liter Pertalite Disita

- Admin

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilatriau.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Jalan Rustams Abrus, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa sore (20/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 75 jerigen berukuran 35 liter yang masing-masing berisi 32 liter Pertalite, dengan total keseluruhan mencapai 2.400 liter. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu jenis minibus berwarna silver metalik beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Dua pria berinisial DR (45) dan HH (20) yang berada di dalam kendaraan tersebut turut dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan IPDA Jeconia Robin Sinaga, S.Tr.I.K., bersama tim operasional Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Raih Prestasi, Dosen UNIKS Kembali Lolos PkM Hibah BIMA 2024 Batch-2

Sekitar pukul 17.30 WIB, tim operasional Satreskrim Polres Kuantan Singingi mencurigai satu unit mobil Daihatsu jenis minibus berwarna silver metalik dengan nomor polisi BA 13XX KH yang melintas di Jalan Rustams Abrus, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 75 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume sekitar 2.400 liter.

Selanjutnya, kedua pria berinisial DR (45) dan HH (20), beserta kendaraan dan barang bukti, dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami terima terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Saat ini, kedua pria tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelas AKP Gerry Agnar Timur.

Adapun barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Daihatsu jenis minibus berwarna silver metalik dengan nomor polisi BA 13XX KH, 75 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 2.400 liter, satu lembar STNK atas nama DR, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna putih.

Baca Juga :  Menjelang Idul Adha, Pemdes Kampung Baru Sentajo Salurkan BLT-DD Triwulan II

Kasat Reskrim menambahkan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi, menelusuri asal-usul BBM, serta mendalami dugaan keterlibatan kedua pria tersebut dalam perkara yang sedang ditangani.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kuansing berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus kami lakukan untuk memastikan pendistribusiannya tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tutup AKP Gerry Agnar Timur.

Saat ini, Satreskrim Polres Kuantan Singingi masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan.

Berita Terkait

Polsek Cerenti Tertibkan 8 Rakit PETI di Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Inuman
Kapolres Kuansing Hadiri Panen Raya Jagung Pipil Kuartal III di Desa Sungai Buluh, Dukung Program Asta Cita Presiden RI
Polres Kuantan Singingi Tindak Aktivitas PETI di Empat Lokasi, 10 Rakit Ditertibkan
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Dua Rakit PETI di Sekitar Venue Dayung Kebun Nopi
Polsek Cerenti Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Batang Kuantan, Dua Rakit Dimusnahkan
Sambut HUT Humas Polri ke-75 Tahun 2026, Polres Kuansing Gelar Kegiatan Donor Darah
Kapolres Kuansing Pimpin Apel Siaga Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tekankan Kesiapsiagaan Personel
Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polda Riau Gelar Donor Darah sebagai Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat
Berita ini 198 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Polres Kuansing Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 2.400 Liter Pertalite Disita

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:21 WIB

Polsek Cerenti Tertibkan 8 Rakit PETI di Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Inuman

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Kapolres Kuansing Hadiri Panen Raya Jagung Pipil Kuartal III di Desa Sungai Buluh, Dukung Program Asta Cita Presiden RI

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Polres Kuantan Singingi Tindak Aktivitas PETI di Empat Lokasi, 10 Rakit Ditertibkan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Dua Rakit PETI di Sekitar Venue Dayung Kebun Nopi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!