Kilatriau.id : KUANTAN SINGINGI – Ketegangan di sektor agraria kembali memuncak menyusul dugaan tindakan sepihak yang dilakukan oleh PT Wanasari. Perusahaan tersebut dilaporkan secara terang-terangan memasuki lahan yang diklaim berada dalam penguasaan sah PT Citra Riau Sarana (CRS).
Tidak hanya sekadar memasuki area, PT Wanasari juga diduga melakukan pengrusakan tanaman secara masif serta menggali parit tanpa mengindahkan protes dari pihak manajemen PT CRS yang berada di lokasi.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap tertib hukum dan etika bisnis. Situasi semakin memprihatinkan karena aktivitas tersebut disebut-sebut mendapat pengawalan ketat dari ratusan oknum aparat TNI dan Polri. Hal ini memicu spekulasi publik terkait dugaan adanya praktik “beking” terhadap perusahaan yang masa berlaku izinnya disebut berada di ujung tanduk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski telah dihadang oleh pihak manajemen PT Citra Riau Sarana yang berupaya mempertahankan aset perusahaan, PT Wanasari tetap melanjutkan kegiatannya. Sejumlah alat berat jenis ekskavator dikerahkan untuk merusak tanaman produktif yang selama ini dikelola oleh PT CRS.
Manajer PT Citra Riau Sarana, Afli Hendri, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut.
“Kami sangat menyayangkan tindakan yang kami nilai sebagai premanisme korporasi oleh PT Wanasari. Mereka masuk ke area kami, merusak tanaman kami, dan seolah tidak tersentuh hukum karena didukung kehadiran aparat dalam jumlah besar. Ini bentuk intimidasi nyata terhadap kami,” ujarnya tegas.
Kegaduhan yang ditimbulkan oleh PT Wanasari disebut bukan kali pertama terjadi. Reputasi perusahaan dalam menjaga kondusivitas wilayah telah lama menjadi sorotan. Bahkan, Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi resmi untuk tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Wanasari. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Nomor 500.8.1/DISBUNNAK/II/2026/291 tertanggal 27 Februari 2026.
Kehadiran ratusan aparat TNI dan Polri di lokasi kejadian turut menuai kritik tajam dari publik. Netralitas aparat negara dipertanyakan, mengingat peran mereka seharusnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan justru terkesan menjadi tameng dalam konflik korporasi, terlebih dalam situasi yang diduga melibatkan perusakan lahan milik pihak lain.
PT Citra Riau Sarana mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas yang mereka anggap ilegal tersebut. Perusahaan menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum atas dugaan pengrusakan aset serta intimidasi yang terjadi.
Sumber Berita : Narasi24











