Kilatriau.id | KUANSING – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi menggelar Rapat Paripurna ke-15 masa sidang tahun 2025 pada Rabu (12/03/2025).
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kuansing dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Juprizal.
Dalam sambutannya, Juprizal menyampaikan bahwa rapat dihadiri oleh 18 dari total 35 anggota DPRD, sehingga telah memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 124 ayat 1 huruf C. “Dengan jumlah kehadiran ini, maka rapat paripurna dapat kita laksanakan secara resmi dan terbuka untuk umum,” ujarnya.
Agenda utama rapat kali ini adalah pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing melalui Surat Bupati tertanggal 6 Maret 2025. Ketiga Ranperda tersebut meliputi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
- Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat
- Ranperda tentang Pengelolaan Zakat
Juprizal menjelaskan bahwa Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk mengatur pengamanan terhadap produk yang mengandung zat adiktif demi melindungi kesehatan masyarakat. Sementara itu, Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat dimaksudkan untuk memberikan pengakuan serta penghormatan terhadap keberadaan dan hak-hak tradisional masyarakat adat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun Ranperda tentang Pengelolaan Zakat dirancang untuk memberikan pedoman menyeluruh dalam pengelolaan zakat, sedekah, dan dana keagamaan lainnya.
Rapat ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kuansing H. Muklisin, jajaran pejabat pemerintah daerah, kepala instansi vertikal, serta tokoh-tokoh masyarakat. Dalam pidatonya, Wakil Bupati menekankan pentingnya regulasi kawasan tanpa rokok guna melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga eksistensi dan kelembagaan adat sebagai bagian dari identitas daerah.
Ketiga Ranperda ini termasuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025. Selanjutnya, DPRD Kuansing akan melakukan pembahasan mendalam dengan melibatkan berbagai pihak untuk menerima masukan sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna berlangsung lancar dan ditutup dengan diskusi internal mengenai langkah-langkah lanjutan pembahasan Ranperda. Ketua DPRD Juprizal berharap agar ketiga Ranperda ini dapat segera ditetapkan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.