KILATRIAU.ID – Kuansing | Teluk Kuantan – Bupati Kuantan Singingi Drs. H. Suhardiman Amby, Ak. MM diwakilkan oleh Sekretaris Daerah H. Dedy Sambudi, SKM., M. Kes membuka secara resmi dan menyampaikan Sosialisasi Peraturan Bupati tentang “Pemberdayaan Masyarakat Adat’ Tempat: Pendopo Rumah Dinas Bupati. Selasa (21/11/2023).
Kegiatan Sosialisasi Perbup tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat ini di taja oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi melalui Sub Kegiatan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga dan Pranata Kebudayaan.
Kepala Dinas Pariwisata Kuansing, Drs. Azhar mengatakan bahwa sebelumnya belum ada regulasi atau landasan hukum tentang masyarakat adat, dan baru pada periode kepemimpinan Bupati Suhardiman Amby.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Inilah baru ada regulasi yang mengatur tentang payung hukum masyarakat adat dalam bentuk Peraturan Bupati, karena beliau juga bergelar adat yakninya Dt. Panglimo Dalam. Sementara Sekretaris Daerah H. Dedy Sambudi menyampaikan bahwasanya dalam mewujudkan visi misi Kabupaten Kuantan Singingi Negeri Bermarwah, salah satu program prioritas Bupati Suhardiman Amby adalah memberdayakan pemangku dan perangkat adat sebagai salah satu mitra dalam mewujudkan pembangunan dan menempatkan para pemangku adat ikut serta dalam proses pembangunan.
Untuk itu dibuatlah Peraturan Bupati Kuantan Singingi nomor 25 tahun 2023 tentang pemberdayaan masyarakat adat yang akan di sosialisasikan kepada lebih kurang 1.200 orang para pemangku dan perangkat adat se Kabupaten Kuantan Singingi.
Dukungan dan Sinergitas antara Pemerintah Daerah bersama pemangku dan perangkat adat diperlukan dalam proses pembangunan, artinya kedepan peran dari pemangku dan perangkat adat ini akan ikut serta dalam proses pembangunan serta perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Tutup Sekda.
Dibuka secara resmi oleh Bapak Bupati dan didampingi oleh Kepala OPD terkait. Penasehat Ahli Aherson S. Sos., M. Si, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Drs. Azhar beserta staf, Kabag Hukum Yunita Trisia, SH., MH, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi serta Pemangku Adat.