DPRD Kuansing Tegaskan Pelantikan Aditya Pramana Sudah Sesuai Aturan

- Admin

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilatriau.id | Telukkuantan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menegaskan bahwa proses pelantikan Aditya Pramana sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aditya resmi dilantik menggantikan Aldiko Putera dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam sidang paripurna yang digelar pada Rabu (30/4/2025). Pergantian ini dilakukan setelah Aldiko diberhentikan dari keanggotaan partai sejak Desember 2024.

Sekretaris DPRD Kuansing, Napisman, pada Kamis (1/5/2025) menyampaikan bahwa proses pelantikan telah melewati tahapan sesuai mekanisme. “Dimulai dari surat permohonan dari DPC PKB yang mengusulkan pergantian anggota fraksi pada Februari 2025. Saat itu DPRD belum langsung menindaklanjuti karena masih ada sengketa di Mahkamah Partai,” ungkap Napisman.

Namun, lanjutnya, PKB kemudian menyampaikan surat lanjutan yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Aldiko Putera tidak diterima oleh Mahkamah Partai. Berdasarkan hal tersebut, DPRD melanjutkan proses dengan menyampaikan usulan PAW melalui Bupati Kuansing kepada Gubernur Riau pada 14 April 2025.

“Gubernur Riau kemudian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Aditya Pramana sebagai anggota DPRD Kuansing menggantikan Aldiko Putera, yang terbit pada 17 April 2025,” jelas Napisman.

Ia juga menanggapi adanya surat permohonan dari pihak Aldiko Putera yang meminta agar pelantikan ditunda karena tengah menempuh proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Benar, ada surat dari pihak Aldiko yang masuk ke Sekretariat DPRD pada 16 April. Tapi saat itu, seluruh berkas sudah diajukan ke Gubernur, jadi proses tidak bisa dihentikan atau ditarik kembali,” tegasnya.

Baca Juga :  Pjs Bupati Kuansing Tinjau Sejumlah Puskesmas Untuk Pastikan Pelayanan Kesehatan Berjalan Baik

Setelah SK Gubernur terbit, DPRD segera menggelar rapat pimpinan pada 29 April 2025 untuk menjadwalkan pelantikan Aditya pada keesokan harinya, 30 April 2025.

Terkait dengan tudingan bahwa pelantikan berlangsung tanpa prosedur yang benar, Napisman menyatakan bahwa pelantikan PAW merupakan agenda insidentil dan tidak memerlukan kuorum seperti sidang paripurna lainnya. “Jadi tudingan bahwa proses pelantikan ini tidak sesuai aturan itu tidak benar. Semua prosedur telah dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Sumber Berita : Goriau.com

Berita Terkait

Maulana Imam Saleh : Jaga Profesional dan Sportivitas Dalam Berpacu
Event Budaya Besar Digelar Besok, Bupati Kuansing Bakal hadir Langsung
Festival Pacu Jalur Kenegerian Pulau Panjang Hilir : Merajut Kebersamaan di Hari Nan Fitri
Bupati Kuansing : Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Membangun Daerah
Satu Meja Satu Rasa : PWMOI Kuansing Rayakan Kebersamaan dengan Bukber dan Berbagi Sembako
Ramadhan Berbagi : PWMOI Kuansing Salurkan Bantuan Sembako Panti Asuhan Baihaqi Umar
Bupati Suhardiman Amby : Ajak Semua Pihak Perantau Bersinergi Membangun Kuantan Singingi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Gelar Safari Ramadhan di Kecamatan Sentajo Raya
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:14 WIB

Maulana Imam Saleh : Jaga Profesional dan Sportivitas Dalam Berpacu

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:20 WIB

Event Budaya Besar Digelar Besok, Bupati Kuansing Bakal hadir Langsung

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:18 WIB

Festival Pacu Jalur Kenegerian Pulau Panjang Hilir : Merajut Kebersamaan di Hari Nan Fitri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:52 WIB

Satu Meja Satu Rasa : PWMOI Kuansing Rayakan Kebersamaan dengan Bukber dan Berbagi Sembako

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:49 WIB

Ramadhan Berbagi : PWMOI Kuansing Salurkan Bantuan Sembako Panti Asuhan Baihaqi Umar

Berita Terbaru