DPRD Kuansing Tegaskan Pelantikan Aditya Pramana Sudah Sesuai Aturan

- Admin

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilatriau.id | Telukkuantan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menegaskan bahwa proses pelantikan Aditya Pramana sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aditya resmi dilantik menggantikan Aldiko Putera dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam sidang paripurna yang digelar pada Rabu (30/4/2025). Pergantian ini dilakukan setelah Aldiko diberhentikan dari keanggotaan partai sejak Desember 2024.

Sekretaris DPRD Kuansing, Napisman, pada Kamis (1/5/2025) menyampaikan bahwa proses pelantikan telah melewati tahapan sesuai mekanisme. “Dimulai dari surat permohonan dari DPC PKB yang mengusulkan pergantian anggota fraksi pada Februari 2025. Saat itu DPRD belum langsung menindaklanjuti karena masih ada sengketa di Mahkamah Partai,” ungkap Napisman.

Namun, lanjutnya, PKB kemudian menyampaikan surat lanjutan yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Aldiko Putera tidak diterima oleh Mahkamah Partai. Berdasarkan hal tersebut, DPRD melanjutkan proses dengan menyampaikan usulan PAW melalui Bupati Kuansing kepada Gubernur Riau pada 14 April 2025.

“Gubernur Riau kemudian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Aditya Pramana sebagai anggota DPRD Kuansing menggantikan Aldiko Putera, yang terbit pada 17 April 2025,” jelas Napisman.

Ia juga menanggapi adanya surat permohonan dari pihak Aldiko Putera yang meminta agar pelantikan ditunda karena tengah menempuh proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Benar, ada surat dari pihak Aldiko yang masuk ke Sekretariat DPRD pada 16 April. Tapi saat itu, seluruh berkas sudah diajukan ke Gubernur, jadi proses tidak bisa dihentikan atau ditarik kembali,” tegasnya.

Baca Juga :  BRILiaN Berbagi: Bantuan Pendidikan Disalurkan ke Panti Asuhan Aisyiyah Teluk Kuantan

Setelah SK Gubernur terbit, DPRD segera menggelar rapat pimpinan pada 29 April 2025 untuk menjadwalkan pelantikan Aditya pada keesokan harinya, 30 April 2025.

Terkait dengan tudingan bahwa pelantikan berlangsung tanpa prosedur yang benar, Napisman menyatakan bahwa pelantikan PAW merupakan agenda insidentil dan tidak memerlukan kuorum seperti sidang paripurna lainnya. “Jadi tudingan bahwa proses pelantikan ini tidak sesuai aturan itu tidak benar. Semua prosedur telah dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Sumber Berita : Goriau.com

Berita Terkait

Ribuan Warga Kuansing Meriahkan Jalan Santai dan Pembukaan Festival Pacu Jalur 2025
LAMR Kuansing Esok akan Gelar Penabalan Gelar Adat untuk Bupati dan Wakil Bupati
Momen Bersejarah: Ribuan PPPK Riau Resmi Dilantik, Haru Menyelimuti Stadion
Musyawarah Warga Sungai Jering Tetapkan Ramli alias Ujang Kilek Jadi Kepala Lingkungan III
Sertijab Kepala Desa Dusun Tuo, Itarto Haryono Resmi Pimpin Desa
46 Kepala Desa di Kuansing Resmi Perpanjang Masa Jabatan, Bupati Suhardiman Ingatkan Amanah Rakyat
Pemerintah Desa Jaya dan BUMDES Bersama Jaya : Tanam Jagung Dukung Ketahan Pangan Nasional
Ratusan Massa Hadiri Audiensi, Konflik Lahan RAPP di Kuansing Kian Menguat
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Ribuan Warga Kuansing Meriahkan Jalan Santai dan Pembukaan Festival Pacu Jalur 2025

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:41 WIB

LAMR Kuansing Esok akan Gelar Penabalan Gelar Adat untuk Bupati dan Wakil Bupati

Selasa, 30 September 2025 - 07:40 WIB

Momen Bersejarah: Ribuan PPPK Riau Resmi Dilantik, Haru Menyelimuti Stadion

Senin, 29 September 2025 - 01:15 WIB

Musyawarah Warga Sungai Jering Tetapkan Ramli alias Ujang Kilek Jadi Kepala Lingkungan III

Kamis, 25 September 2025 - 18:15 WIB

Sertijab Kepala Desa Dusun Tuo, Itarto Haryono Resmi Pimpin Desa

Berita Terbaru