Kilatriau.id | TELUK KUANTAN – Polemik hibah lahan dari PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA) mencuat di tengah publik. Perusahaan yang disebut-sebut izinnya belum tuntas itu dikabarkan telah menghibahkan lahan seluas 200 hektare kepada masyarakat setempat.
Menariknya proses penyaluran hibah tersebut dilakukan melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengatur peruntukan dan pembagian lahan hasil hibah tersebut.
Dalam SK itu disebutkan, lahan hibah dialokasikan untuk empat desa di Kecamatan Singingi Hilir, yakni Desa Suka Maju, Suka Damai, Sumber Jaya, dan Beringin Jaya. Sebagian lainnya diperuntukkan bagi pemangku adat setempat melalui Limbago Adat Nagori (LAN) Kuansing dan BUMD Kuansing, guna mendukung pengembangan ekonomi dan usaha daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Suhardiman menegaskan, seluruh proses hibah telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
“Kita pastikan semua sesuai aturan. Pemerintah hanya menyambut dan menindaklanjuti niat baik perusahaan untuk masyarakat, dengan tetap mengedepankan mekanisme hukum yang jelas. Ini untuk kepentingan rakyat,” ujar Suhardiman, Senin (27/10/2025).
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap kritik dan tidak menutup jalur hukum bagi pihak yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.
“Silakan SK Bupati diuji di PTUN. Agar kebenaran administrasi dan materi isi surat bisa diuji secara hukum, mumpung waktunya belum 90 hari. Kita ini negara hukum, salurannya jelas. Gunakan jalur hukum, bukan membangun pengadilan jalanan,” tegasnya.
Suhardiman juga mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dalam menggiring opini publik. Ia menilai, penyebaran informasi yang belum terverifikasi justru berpotensi merugikan masyarakat penerima hibah.
“Jangan ada yang menyesatkan masyarakat dengan opini yang belum tentu benar. Kalau nanti SK Bupati gugur, maka lahan yang dihibahkan akan kembali kepada pemberi hibah, dan yang dirugikan justru masyarakat sendiri,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Bupati juga mengingatkan agar perdebatan publik tidak menjurus pada fitnah dan pelanggaran hukum.
“Dt. Panglomo Dalam itu mengingatkan kepada pengiat media sisial Silahkan kritik yang membangun , jika ada ketidak puasan terhadap Keputusan pemerintah Gunakan saluran hukum TUN, Jangan ada fitnah, pencemaran nama baik, atau pelanggaran Undang-Undang ITE. Kita tidak ingin ada korban namun Bupati juga manusia biasa yang punya hak2 yang harus dihormati di muka hukum, kesabaran juga ada batasnya Pemerintah juga tidak ingin ada kasus yang sama jilid 2, serupa seperti yang menimpa salah satu aktivis yang beberapa waktu lalu dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan baru saja bebas dari lapas,” pungkasnya.
Penulis : HN











