Heboh Hibah Lahan PT. Adimulia Agrolestari, Bupati Kuansing: Silakan Uji SK-nya di PTUN

- Admin

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilatriau.id | TELUK KUANTAN – Polemik hibah lahan dari PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA) mencuat di tengah publik. Perusahaan yang disebut-sebut izinnya belum tuntas itu dikabarkan telah menghibahkan lahan seluas 200 hektare kepada masyarakat setempat.

Menariknya proses penyaluran hibah tersebut dilakukan melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengatur peruntukan dan pembagian lahan hasil hibah tersebut.

Dalam SK itu disebutkan, lahan hibah dialokasikan untuk empat desa di Kecamatan Singingi Hilir, yakni Desa Suka Maju, Suka Damai, Sumber Jaya, dan Beringin Jaya. Sebagian lainnya diperuntukkan bagi pemangku adat setempat melalui Limbago Adat Nagori (LAN) Kuansing dan BUMD Kuansing, guna mendukung pengembangan ekonomi dan usaha daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Suhardiman menegaskan, seluruh proses hibah telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Desa Teratak Baru Mantapkan Langkah Ekonomi Mandiri

“Kita pastikan semua sesuai aturan. Pemerintah hanya menyambut dan menindaklanjuti niat baik perusahaan untuk masyarakat, dengan tetap mengedepankan mekanisme hukum yang jelas. Ini untuk kepentingan rakyat,” ujar Suhardiman, Senin (27/10/2025).

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap kritik dan tidak menutup jalur hukum bagi pihak yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.

“Silakan SK Bupati diuji di PTUN. Agar kebenaran administrasi dan materi isi surat bisa diuji secara hukum, mumpung waktunya belum 90 hari. Kita ini negara hukum, salurannya jelas. Gunakan jalur hukum, bukan membangun pengadilan jalanan,” tegasnya.

Suhardiman juga mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dalam menggiring opini publik. Ia menilai, penyebaran informasi yang belum terverifikasi justru berpotensi merugikan masyarakat penerima hibah.

“Jangan ada yang menyesatkan masyarakat dengan opini yang belum tentu benar. Kalau nanti SK Bupati gugur, maka lahan yang dihibahkan akan kembali kepada pemberi hibah, dan yang dirugikan justru masyarakat sendiri,” ujarnya.

Baca Juga :  SMKN 1 Teluk Kuantan Melakukan Pelantikan Dan Pengukuhan Penegak Pramuka Bantara

Di akhir keterangannya, Bupati juga mengingatkan agar perdebatan publik tidak menjurus pada fitnah dan pelanggaran hukum.

“Dt. Panglomo Dalam itu mengingatkan kepada pengiat media sisial Silahkan kritik yang membangun , jika ada ketidak puasan terhadap Keputusan pemerintah Gunakan saluran hukum TUN, Jangan ada fitnah, pencemaran nama baik, atau pelanggaran Undang-Undang ITE. Kita tidak ingin ada korban namun Bupati juga manusia biasa yang punya hak2 yang harus dihormati di muka hukum, kesabaran juga ada batasnya Pemerintah juga tidak ingin ada kasus yang sama jilid 2, serupa seperti yang menimpa salah satu aktivis yang beberapa waktu lalu dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan baru saja bebas dari lapas,” pungkasnya.

Penulis : HN

Berita Terkait

Razia Pekat Satpol PP Kuansing: Hotel dan Kos Disisir, Belasan Pelanggar Terjaring
Peringati HKN ke-61, Puskesmas Kopah Dorong Generasi Sehat Lewat Program “AKSI SEMBAKO”
Polres Kuantan Singingi Gelar TFG dan Simulasi Pengamanan Mako serta Unjuk Rasa
Isu Pungli di SMPN 1 Kuantan Hilir Dibantah: Pengadaan Meja–Kursi Hasil Kesepakatan Bersama
Rakernas III IWO Sukses Digelar, Menteri Imipas Agus Andrianto Siap Dukung Penguatan Organisasi Pers Digital
Inspirasi dari Desa Seberang Taluk: Andrian Jeneri, Petani Muda yang Sukses Panen Padi Tiga Kali Setahun Tanpa Konflik
IWO Riau Dorong Kolaborasi Positif dengan Imigrasi dan Lapas, Dapat Apresiasi dari Menteri Imipas
Pasca Pacu Jalur, PKL Kembali Penuhi Trotoar Limuno–Terminal, Warga Keluhkan Kemacetan
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 20:45 WIB

Razia Pekat Satpol PP Kuansing: Hotel dan Kos Disisir, Belasan Pelanggar Terjaring

Kamis, 13 November 2025 - 18:36 WIB

Peringati HKN ke-61, Puskesmas Kopah Dorong Generasi Sehat Lewat Program “AKSI SEMBAKO”

Kamis, 6 November 2025 - 12:48 WIB

Polres Kuantan Singingi Gelar TFG dan Simulasi Pengamanan Mako serta Unjuk Rasa

Minggu, 2 November 2025 - 13:27 WIB

Isu Pungli di SMPN 1 Kuantan Hilir Dibantah: Pengadaan Meja–Kursi Hasil Kesepakatan Bersama

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:12 WIB

Rakernas III IWO Sukses Digelar, Menteri Imipas Agus Andrianto Siap Dukung Penguatan Organisasi Pers Digital

Berita Terbaru