Kilatriau.id | Teluk Kuantan — Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kuantan Singingi akan melaksanakan prosesi penabalan gelar adat bagi Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Acara sakral tersebut dijadwalkan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuantan Singingi, dihadiri oleh tokoh adat LAMR Provinsi Riau, pejabat daerah, serta perwakilan masyarakat dari berbagai kecamatan.
Dalam prosesi adat ini, Bupati Kuantan Singingi akan secara resmi menerima gelar Datuk Seri Setia Amanah, sementara Wakil Bupati Kuantan Singingi akan dianugerahi gelar Datuk Seri Timbalan Setia Amanah.
Penganugerahan ini menjadi bentuk penghormatan dan pengakuan adat atas kepemimpinan keduanya dalam mengemban amanah serta menjaga marwah masyarakat Melayu di Negeri Jalur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kuantan Singingi, Datuk Seri Aherson, S.Sos, menegaskan bahwa proses pemberian gelar ini telah melalui musyawarah adat dan penilaian mendalam terhadap kiprah dan tanggung jawab kedua pemimpin daerah tersebut.
“Gelar ini bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga pengingat bahwa setiap pemimpin harus senantiasa berpegang pada nilai Amanah, Setia, dan Beradat, sesuai jati diri Melayu Riau,” ujar Datuk Seri Aherson.
Rangkaian acara penabalan akan diawali dengan prosesi adat, dilanjutkan pembacaan keputusan lembaga adat, pemasangan tanjak dan selempang kehormatan, serta diakhiri dengan doa selamat bersama.
LAMR Kuansing mengajak masyarakat untuk turut menyaksikan dan memberikan doa restu agar Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi senantiasa diberi kekuatan, kebijaksanaan, dan amanah dalam memimpin daerah menuju kemajuan yang berlandaskan nilai-nilai adat dan budaya Melayu.