Kilatriau.id | Kuansing – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan keputusan terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) pada Selasa (4/2/2025) pukul 08.00 WIB di Gedung MK. Sidang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo.
Dalam putusannya, MK secara resmi menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kuansing yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Adam-Sutoyo. Dengan demikian, hasil Pilkada Kuansing yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku dan mengikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan sengketa dengan nomor perkara 21/PHP.BUP-XXXXIII/2025 tidak dapat diterima.
MK mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPU Kuansing sebagai termohon, serta eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Namun, beberapa eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait tidak dikabulkan.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,”ujar Hakim Suhartoyo dalam persidangan.
Dalam perkara ini, pasangan Adam-Sutoyo diwakili oleh kuasa hukum Dody Fernando sementara KPU Kuansing sebagai termohon didampingi oleh tim kuasa hukum dari Tommy, SH & Partner.
Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kuansing yang telah ditetapkan KPU tetap sah dan mengikat, serta menutup ruang bagi pasangan Adam-Sutoyo untuk menggugat hasil pemilihan lebih lanjut.