Kilatriau.id | Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Adam-Sutoyo, menjadi bukti sah bahwa tidak ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses pemilihan.
Keputusan ini sekaligus menegaskan kemenangan pasangan Suhardiman-Muklisin sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Kuasa hukum pemenang, Rizki JP. Poliang, S.H., M.H., menyatakan bahwa putusan MK adalah kemenangan bagi rakyat Kuansing dan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan.
MK Tolak Gugatan, Suhardiman-Muklisin Sah sebagai Pemenang
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025), MK menegaskan bahwa permohonan sengketa dari Adam-Sutoyo tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 terkait legal standing. Dengan demikian, Suhardiman-Muklisin tetap sah sebagai pemenang Pilkada Kuansing.
“Alhamdulillah, kita menang. MK mengabulkan eksepsi kami, dan kini masyarakat Kuansing telah resmi memiliki Bupati dan Wakil Bupati definitif yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang,” ujar Rizki JP. Poliang.
Ia juga menegaskan bahwa tuduhan adanya pelanggaran TSM yang diajukan pihak lawan tidak terbukti dalam persidangan.
Seruan untuk Persatuan Masyarakat Kuansing
Setelah putusan MK, Rizki JP. Poliang mengajak seluruh masyarakat Kuansing untuk bersatu dan mendukung kepemimpinan yang baru.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangan Bapak Suhardiman Amby dan Bapak Muklisin. Ke depan, mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Kuantan Singingi yang lebih baik,” tutupnya.
Dengan putusan ini, diharapkan stabilitas politik di Kuansing tetap terjaga dan pemerintahan baru dapat segera bekerja demi kepentingan masyarakat.