PETI Makin Merajalela, Kapolres Mesti Evaluasi Kapolsek Singingi Hilir!

- Admin

Senin, 30 Oktober 2023 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID – Kuansing, berbagai macam kegiatan ilegal tumbuh subur di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Diduga hal itu semua berkembang, karena adanya pembiaran atau sengaja dipelihara untuk keuntungan tertentu.

Hal ini, tidak sengaja diutarakan Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia
(PPWI) Kabupaten Kuansing, Rowandri. Bukan tanpa alasan ia mengungkapkan ini, karena bisa lihat dengan mata telanjang sendiri, aktifitas ilegal baik itu PETI, galian C ilegal, bahkan penampungan dan pembakar emas ilegal tetap beroperasi.

Bahkan dalam waktu hari ini, ada pemberitaan soal adanya aktifitas galian c di desa Petai Kecamatan singingi hilir dan Aktivitas PETI di Pulau Pramuka desa Tanjung Pauh.

”Ini apa namanya. Dugaan kita telah terjadi pembiaran oleh aparat Polsek Singingi Hilir. Masak tidak tahu, intelnya pada kemana itu,”ketus Rowan.

Oleh karenanya, Rowandri meminta kepada Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito agar segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Singingi Hilir tersebut. Karena hal ini jika dibiarkan dapat memperburuk nama besar Kepolisian yang sedang gencar-gencarnya menarik kembali kepercayaan publik.

”Demi nama Polri yang presisi dan sedang berusaha menarik kepercayaan publik. Alangkah bagusnya jika Kapolres mengevaluasi kinerja Kapolsek Singingi Hilir. Masyarakat pasti melihat, dan sudah tahu bagaimana keadaan aktifitas ilegal di wilayah Singingi Hilir itu”, pungkas Rowandri yang juga Direktur Media Kuantan Xpress ini.

Baca Juga :  Senam Massal Sempena Hari Guru : Bupati Ikut Ramaikan Berbagai Lomba Salah Satunya Terompa Panjang

Pertambangan emas tanpa izin (PETI) Melanggar undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan batu bara, pada pasal 158 Undang-undang bahwa orang yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 “Ungkap Rowandri.

Berita Terkait

Penampilan Fauzana di Peluncuran Tahapan Pilbup Kuansing 2024 di Penuhi Ribuan Penonton
Demi Ketentraman Masyarakat Kasatpol PP Kembali Menertipkan Warung Remang-Remang
Fuja Ibrahim [ FIM ] Minta Dinas SDM Prov dan Pihak Polda Proses dan tindak “JN ” yang diduga Bos Aktivitas Galian C di Singingi Hilir
Bupati Kuansing Hadiri Sosialisasi Program Peningkatan SDM Daerah Dan Program Beasiswa
Sinergi Terwujud: Kedatangan Gibran dan Harapan Masa Depan untuk Kuansing Melalui Pacu Jalur Event Nasional
Meriahnya Pesta Demokrasi: Pesan Gembira dari Bupati untuk Masa Depan Demokrasi
Pengaspalan Akan Dilakukan Di Desa Sumpu: Bupati Wujudkan Impian Warga Desa Sumpu
Melalui Musrenbang RPJPD: Demi Suksesnya Kemajuan Kuansing Bupati Terima Masukan Masyarakat
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 12:20 WIB

Penampilan Fauzana di Peluncuran Tahapan Pilbup Kuansing 2024 di Penuhi Ribuan Penonton

Jumat, 21 Juni 2024 - 04:44 WIB

Demi Ketentraman Masyarakat Kasatpol PP Kembali Menertipkan Warung Remang-Remang

Kamis, 20 Juni 2024 - 18:39 WIB

Fuja Ibrahim [ FIM ] Minta Dinas SDM Prov dan Pihak Polda Proses dan tindak “JN ” yang diduga Bos Aktivitas Galian C di Singingi Hilir

Rabu, 5 Juni 2024 - 15:35 WIB

Sinergi Terwujud: Kedatangan Gibran dan Harapan Masa Depan untuk Kuansing Melalui Pacu Jalur Event Nasional

Minggu, 26 Mei 2024 - 17:28 WIB

Meriahnya Pesta Demokrasi: Pesan Gembira dari Bupati untuk Masa Depan Demokrasi

Rabu, 22 Mei 2024 - 07:59 WIB

Pengaspalan Akan Dilakukan Di Desa Sumpu: Bupati Wujudkan Impian Warga Desa Sumpu

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:02 WIB

Melalui Musrenbang RPJPD: Demi Suksesnya Kemajuan Kuansing Bupati Terima Masukan Masyarakat

Senin, 20 Mei 2024 - 18:31 WIB

Bupati Kuansing Buka Pameran Capaian Program Pembangunan

Berita Terbaru