Kilatriau.id | Teluk Kuantan – Konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi. Kali ini, masyarakat Desa Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, menolak rencana line clearing yang akan dilakukan oleh perusahaan raksasa PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Penolakan itu di perjelas dengan kehadiran ratusan massa dalam audiensi yang digelar Pemerintah Daerah Kuansing pada hari Kamis, 18 September 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Audiensi tersebut di hadiri Wakil Bupati Kuansing Muklishin sekaligus selaku pimpinan rapat, unsur Forkopimda, pihak manajemen RAPP, serta beberapa perwakilan masyarakat yang di izinkan memasuki ruangan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak RAPP mengklaim telah memberikan uang sagu hati kepada Suryadi Khusaini, mantan anggota DPRD Riau. Namun, klaim ini ditentang masyarakat yang menyatakan sudah puluhan tahun menguasai lahan tersebut dan menggantungkan hidup di sana.
Mantan anggota DPRD Kuansing, Darwis, ST, menyayangkan konflik yang terjadi. Menurutnya, permasalahan sebenarnya bukan antara masyarakat dengan RAPP, melainkan antara RAPP dengan Suryadi Khusaini yang mengklaim lahan tersebut.
“Ini kan lahan sudah dikuasai masyarakat sejak 2011 berdasarkan surat hibah dari pemangku adat. Tiba-tiba RAPP justru memberikan sagu hati kepada Suryadi Khusaini tanpa sepengetahuan masyarakat. Persoalan justru baru muncul setelah RAPP berencana melakukan line clearing, harusnya Pihak RAPP melaporkan Suryadi Khusaini atas klaim lahan masyarakat tersebut” jelas Darwis.
Ia juga mengkritik ketidakhadiran Suryadi Khusaini dalam setiap audiensi, termasuk kali ini.
“Sayangnya, setiap audiensi yang digelar, Suryadi Khusaini Cs tidak pernah hadir. Ini ada apa?” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Muklishin mempertanyakan status konsesi PT. RAPP.
“Kalau konsesi RAPP sejak 1993, kenapa lahan ini selama ini ditelantarkan? Dan kenapa baru dipermasalahkan setelah puluhan tahun dikuasai masyarakat?” tanyanya.
Namun, pertanyaan itu tidak mendapat jawaban dari pihak manajemen RAPP.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Daerah Kuansing akan membentuk tim validasi untuk menelusuri kebenaran klaim penguasaan lahan antara masyarakat dan pihak terkait.
Sumber Berita : Narasi24