Rizki JP Poliang : Kontroversi Rapat Koordinasi Pemangku Adat

- Admin

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID | Kuansing, 31 Agustus 2024 – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, baru-baru ini menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh Tim Hukum Halim-Sardiyono (HS) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Kuansing. Laporan tersebut terkait dengan pelaksanaan rapat koordinasi pemangku adat yang berlangsung pada 19 Agustus 2024.

Kegiatan yang melibatkan Bupati Kuansing dan ribuan pemangku adat tersebut dilaporkan oleh Tim Hukum HS melalui Nerdi Wantomes pada 30 Agustus 2024. Laporan ini memunculkan perdebatan mengenai apakah tindakan Bupati Kuansing dalam acara tersebut melanggar peraturan pemilihan umum (Pemilu) yang berlaku.

Menanggapi laporan tersebut, Rizki JP Poliang SH MH, yang mewakili pihak Bupati, mengkritik Tim Hukum HS dengan menyatakan bahwa mereka tampaknya tidak memahami hukum pelanggaran Pemilu dengan baik. Rizki menjelaskan bahwa kegiatan yang dimaksud merupakan acara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan kehadiran Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuansing adalah dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Daerah, bukan sebagai kandidat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Memahami hukum jangan setengah-setengah. Belum tentu Suhardiman itu menjadi peserta Pemilu, karena belum ada penetapan calon dari KPU. Selain itu, saat kegiatan berlangsung, Suhardiman juga belum mendaftarkan diri untuk maju,” jelas Rizki pada Sabtu (31/08/2024) siang di Teluk kuantan.

Lebih lanjut, Rizki menambahkan bahwa jika ada pelanggaran Pemilu yang diduga terjadi, batas waktu pelaporannya adalah tujuh hari setelah kejadian. Dengan demikian, ia menekankan bahwa laporan Tim Hukum HS mungkin tidak memenuhi ketentuan waktu yang ditetapkan.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Jalur Patah Berikan Bantuan Siswa/Siswi Berprestasi Dan Kurang Mampu

Rizki juga mengingatkan Halim untuk berhati-hati terhadap kemungkinan adanya oknum yang mungkin memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu. “Saya ingatkan Pak Halim, hati-hati terhadap upaya-upaya dari oknum yang mungkin hanya ingin memanfaatkan situasi ini untuk merugikan Anda, sebagaimana pernyataan Anda beberapa waktu lalu,” tambah Rizki.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi Daerah dan menunjukkan kompleksitas hukum dalam pelaksanaan Pemilu. Pihak Bawaslu Kuansing diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dengan objektif dan profesional untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan Pemilu serta menjaga integritas proses demokrasi di Kuansing.

Berita Terkait

SMKN 1 Teluk Kuantan Berbagi Paket Makanan di Bulan Ramadhan
Pemerintah Kecamatan Kuantan Hilir Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi
Pemdes Simpang Tanah Lapang Salurkan BLT-DD Januari-Maret 2025 untuk 26 KPM
Pemdes Teratak Baru Sampaikan LKPPD dan LPPD 2024, Wujud Transparansi Pemerintahan Desa
Bupati Kuansing Lantik 18 Staf Khusus untuk Dukung Percepatan Pembangunan
Bocah 7 Tahun Tewas Tertabrak Truk Tronton di Simpang Empat Desa Sawah
Satpol PP Kuansing Razia Warung Remang-Remang, Pelanggar Terancam Sanksi
Safari Ramadhan di Desa Rawang Bonto, Camat Kuantan Hilir Serahkan Bantuan untuk Masyarakat
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:20 WIB

SMKN 1 Teluk Kuantan Berbagi Paket Makanan di Bulan Ramadhan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:47 WIB

Pemerintah Kecamatan Kuantan Hilir Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:49 WIB

Pemdes Simpang Tanah Lapang Salurkan BLT-DD Januari-Maret 2025 untuk 26 KPM

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:48 WIB

Pemdes Teratak Baru Sampaikan LKPPD dan LPPD 2024, Wujud Transparansi Pemerintahan Desa

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:24 WIB

Bupati Kuansing Lantik 18 Staf Khusus untuk Dukung Percepatan Pembangunan

Berita Terbaru

Berita

SMKN 1 Teluk Kuantan Berbagi Paket Makanan di Bulan Ramadhan

Minggu, 23 Mar 2025 - 13:20 WIB