KILATRIAU.ID | Kuansing, 31 Agustus 2024 – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, baru-baru ini menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh Tim Hukum Halim-Sardiyono (HS) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Kuansing. Laporan tersebut terkait dengan pelaksanaan rapat koordinasi pemangku adat yang berlangsung pada 19 Agustus 2024.
Kegiatan yang melibatkan Bupati Kuansing dan ribuan pemangku adat tersebut dilaporkan oleh Tim Hukum HS melalui Nerdi Wantomes pada 30 Agustus 2024. Laporan ini memunculkan perdebatan mengenai apakah tindakan Bupati Kuansing dalam acara tersebut melanggar peraturan pemilihan umum (Pemilu) yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, Rizki JP Poliang SH MH, yang mewakili pihak Bupati, mengkritik Tim Hukum HS dengan menyatakan bahwa mereka tampaknya tidak memahami hukum pelanggaran Pemilu dengan baik. Rizki menjelaskan bahwa kegiatan yang dimaksud merupakan acara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan kehadiran Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuansing adalah dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Daerah, bukan sebagai kandidat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memahami hukum jangan setengah-setengah. Belum tentu Suhardiman itu menjadi peserta Pemilu, karena belum ada penetapan calon dari KPU. Selain itu, saat kegiatan berlangsung, Suhardiman juga belum mendaftarkan diri untuk maju,” jelas Rizki pada Sabtu (31/08/2024) siang di Teluk kuantan.
Lebih lanjut, Rizki menambahkan bahwa jika ada pelanggaran Pemilu yang diduga terjadi, batas waktu pelaporannya adalah tujuh hari setelah kejadian. Dengan demikian, ia menekankan bahwa laporan Tim Hukum HS mungkin tidak memenuhi ketentuan waktu yang ditetapkan.
Rizki juga mengingatkan Halim untuk berhati-hati terhadap kemungkinan adanya oknum yang mungkin memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu. “Saya ingatkan Pak Halim, hati-hati terhadap upaya-upaya dari oknum yang mungkin hanya ingin memanfaatkan situasi ini untuk merugikan Anda, sebagaimana pernyataan Anda beberapa waktu lalu,” tambah Rizki.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi Daerah dan menunjukkan kompleksitas hukum dalam pelaksanaan Pemilu. Pihak Bawaslu Kuansing diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dengan objektif dan profesional untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan Pemilu serta menjaga integritas proses demokrasi di Kuansing.