Satpol PP Kuansing Amankan 12 Pasangan dalam Razia Pekat di Dua Penginapan

- Admin

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID | Teluk Kuantan, – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran & Penyelamatan (Satpol PP PKP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan razia Razia Rutin dalam upaya menegakkan Perda Pekat (Penyakit Masyarakat).

Dalam Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 Tahun 2010 kali ini, Satpol PP PKP Kuansing menyisir 2 Hotel/Penginapan yang kerap dijadikan tempat perzinahan oleh pasangan haram diluar nikah pada Sabtu (1/2/2025) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterangannya Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP PKP Kuansing Riokasyter melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Sonny Andri mengatakan razia kali ini menyisir 2 lokasi.

Baca Juga :  Bupati Kuansing Hadiri Pisah Sambut Wakapolda Riau

“Malam ini kita penindakan secara refresif (pola penindakan yustisial, penyidikan dan pelanggaran), sesuai dengan Perda 14/2010 tentang PEKAT di 2 tempat” Sebut Sonny Andri

“Pada titik pertama yaitu di Wisma OS kita mendapati 9 pasangan diluar nikah yang sedang menginap kemudian dilokasi kedua yaitu di hotel SI kita dapati 3 pasangan” Lanjut Sonny Andri.

Masih Sonny Andri, pihaknya saat ini mengamankan 12 pasangan tersebut di markas Satpol PP Kuansing untuk Dilakukan Pendataan Identitas.

“Pasangan muda mudi tersebut di bawa ke Markas Komando Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan untuk di interogasi oleh penyidik (PPNS) bidang penegak Perda satpol PPPKP Kabupaten Kuantan Singingi” Jelas Sonny Andri.

Baca Juga :  Pacu Jalur Kuantan Hilir Dapat Perhatian Polri, Camat: Ini Bukti Perhatian Nasional

“Kemudian akan Dilakukan pemeriksaan Kesehatan/Tes HIV untuk mendeteksi infeksi HIV oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi” Tambah Sonny Andri.

Sonny Andri mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Satpol PP Kuansing dalam Menegakkan Perda Nomor 14 Tahun 2010

Untuk diketahui, pelanggar Perda Kuansing nomor 14 Tahun 2010 diancam Pidana Penjara Minimal 3 Bulan dan Denda 50 Juta Rupiah.

Berita Terkait

Panitia Gelar Technical Meeting Pencabutan Undian : Bahas Aturan dan Pengundian Lawan
Japriadi Komentator Muda Inuman : Bersama Kita Jaga Budaya dan Tradisi
DPW Kuansing : Berbagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama
Festival Pacu Jalur Pulau Panjang Digelar 27–29 Maret 2026, Jadi Hiburan Masyarakat Saat Lebaran
PKK Kuantan Tengah Menyemai Transformasi Digital dari Tingkat Desa
PW MOI Riau Minta PGRI : Tarik Pernyataan LKBH: Tarik narasi menyudutkan wartawan
Pacu Jalur Kuansing 2025: Alam Cahayo Tuah Nagoghi Bawa Pulang Gelar Juara
HUT Kuansing ke-26, Bupati Ajak Warga Kenang Jasa Para Pendiri Daerah
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:38 WIB

Panitia Gelar Technical Meeting Pencabutan Undian : Bahas Aturan dan Pengundian Lawan

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:45 WIB

Japriadi Komentator Muda Inuman : Bersama Kita Jaga Budaya dan Tradisi

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:51 WIB

DPW Kuansing : Berbagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:51 WIB

Festival Pacu Jalur Pulau Panjang Digelar 27–29 Maret 2026, Jadi Hiburan Masyarakat Saat Lebaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 03:21 WIB

PKK Kuantan Tengah Menyemai Transformasi Digital dari Tingkat Desa

Berita Terbaru