KILATRIAU.ID – Bupati Dr Suhardiman Amby AK.MM Secara Simbolis menyerahkan Remisi kepada Penghuni Rumah Tahanan kelas II B Taluk Kuantan Sebanyak 326 orang narapidana Sabtu (17/08 2024) bersempenaan dengan HUT RI ke 79 tahun.
Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Remisi umum merupakan agenda tahunan yang diberikan setiap tahun pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.vdan hari besar Agama lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat pidato dan arahan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Dr Suhardiman Amby AK MM pada pidato resminya mengatakan bertepatan dengan peringatan tahun yang ke-79 pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi hari ini memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada warga penghuni Lapas Kelas ll B Taluk Kuantan sebanyak 326 orang. Ujar Suhardiman Amby.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa pada tahun 2014 disahkan undang-undang nomor 22 tahun 2002 tentang penggantian undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan’ perubahan undang-undang ini merupakan salah satu langkah untuk masuk permasalahan dalam menghadapi salah satu isu klasik kemasyarakatan yaitu pembaharuan undang-undang.
Serta berhubungan juga dengan perkembangan hukum nasional dengan pendekatan responsif, setiap program pembinaan yang telah dilaksanakan oleh warga binaan dibuktikan dengan dokumen laporan yang ditandatangani oleh dan pejabat terkait.
Seperti misalnya syarat untuk mendapatkan hak persyarat pidana terkait harus berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dibuktikan dengan laporan perkembangan yang berdasarkan sistem penilaian pembinaan, kemudian menunjukkan adanya perubahan tingkat resiko dibuktikan dengan laporan hasil asesmen terang bupati
“Terakhir Suhardiman berharap kepada seluruh jajaran di Lapas agar berkerja serius dan tidak terlibat dalam praktek yang melanggar terutama memutuskan mata rantai peredaran narkoba dan pungutan liar di dalam lingkungan Lapas kelas ll B Taluk Kuantan.
Dan seluruh jajaran di Lapas mengikuti segala bentuk program pembinaan diri dan mematuhi potensi diri dan mentaati peraturan di rutan sehingga dapat menjadi bekal mental positif disaat narapidana kembali di tengah-tengah masyarakat”Pesan Suhardiman Amby.
Kepala Kalapas Kelas II B Taluk Kuantan Bejo AMd IP SH MH juga menyampaikan rasa terima kasih yang tiada terhingga karena Bupati sudah berkenan menyerahkan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan, juga perlu kami sampaikan bahwa penghuni lapas kita saat ini overload penghuni lapas kita pada saat ini kurang lebih 498.
Seharusnya di mana kapasitasnya hanya bisa menampung 53 orang sehingga mengalami yang sangat signifikan yaitu 900 orang lebih Terang Bejo.
Kepada saudara-saudara kita yang mendapat remisi hari ini berbahagia lah,dan kepada yang kurang beruntung selalu dikaruniai kesehatan lahir dan batin, Pada kesempatan ini juga ingin saya sampaikan bahwa berkenaan dengan hari ulang tahun kemerdekaan republik Indonesia warga bina pemasyarakatan kami ada yang mendapatkan remisi dari jumlah 498 yang mendapatkan revisi adalah 326 yang terdiri dari 1 bulan 2 bulan 3 bulan 4 bulan dan 5 bulan.
Di akhir pidatonya Bejo juga menyampaikan di kesempatan yang sama ” kami seluruh petugas binaan masyarakat berupaya memberikan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan yang ada di dalam dan terus berupaya ingin memberikan bekal kegiatan ,kemandirian di mana Kami sudah bekerja sama dengan dikranasda dan kepala OPD kabupaten Kuantan Singingi yang tentunya ada hubungannya dengan kegiatan kemandirian.
Sehingga ketika warga binaan tersebut lepas ataupun bebas setelah menjalani masa pidana dari lembaga pemasyarakatan mereka dapat mandiri dapat meneruskan usahanya di mana yang selama ini dia dapatkan dari lembaga pemasyarakatan kelas II B ini kemudian adapun hasil apa yang sudah dikerjakan oleh saudara-saudara kita warga pembinaan pemasya.
Penulis : Muhammad Azizi