Sengketa lahan di LTD Mantan Legislator Ikut Terseret

- Admin

Jumat, 12 September 2025 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teluk Kuantan – Sengketa lahan antara kelompok masyarakat dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, menyeruak ke publik dengan isu baru dugaan manipulasi dokumen tanah.

Masyarakat menyebut lahan seluas 123 hektare tersebut merupakan tanah ulayat Kenegrian Pangean yang pada 2011 lalu telah dihibahkan kepada kelompok tani melalui surat resmi yang ditandatangani empat penghulu adat. Namun, setahun setelah itu, pada 2012, muncul Surat Keterangan Tanah (SKT) baru yang diterbitkan Pemerintahan Desa Logas. SKT tersebut ditandatangani tokoh masyarakat M. Hatta dengan menggunakan cap “Nagori Pangean”.

Baca Juga :  Langkah Menuju Disiplin di Satpol PP dan Pemadam Kebakaran: Pengukuhan Petugas Tindak Internal Di Kuansing

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SKT inilah yang diduga menjadi dasar transaksi jual-beli lahan dengan PT RAPP. Dalam proses mediasi yang sempat digelar, nama seorang mantan anggota DPRD Provinsi Riau tiga periode dari Partai PDIP berinisial SK disebut ikut terlibat. Informasi yang beredar menyebutkan nilai transaksi mencapai Rp3 miliar.

Jika dugaan tersebut benar, penerbitan SKT baru setelah adanya hibah adat dinilai tumpang tindih dengan dokumen sebelumnya, bahkan berpotensi melanggar aturan hukum terkait administrasi pertanahan.

Masyarakat yang sejak awal menguasai dan mengelola lahan menolak klaim kepemilikan oleh pihak perusahaan. Mereka menegaskan lahan tersebut adalah hasil hibah adat yang sah secara hukum adat dan sosial.

Baca Juga :  Menjelang Idul Adha, Pemdes Kampung Baru Sentajo Salurkan BLT-DD Triwulan II

Pengamat menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Kasus tersebut mencerminkan adanya praktik penguasaan lahan yang melibatkan kekuatan politik sekaligus memperlihatkan lemahnya tata kelola administrasi desa.

Berbagai pihak kini mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas alur penerbitan SKT hingga proses transaksi lahan ke perusahaan. Langkah hukum yang transparan dianggap penting agar tidak semakin memperkeruh konflik dan merugikan masyarakat adat yang sudah lama menggarap lahan tersebut.

Sumber Berita : 24news

Berita Terkait

Maulana Imam Saleh : Jaga Profesional dan Sportivitas Dalam Berpacu
Event Budaya Besar Digelar Besok, Bupati Kuansing Bakal hadir Langsung
Festival Pacu Jalur Kenegerian Pulau Panjang Hilir : Merajut Kebersamaan di Hari Nan Fitri
Bupati Kuansing : Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Membangun Daerah
Satu Meja Satu Rasa : PWMOI Kuansing Rayakan Kebersamaan dengan Bukber dan Berbagi Sembako
Ramadhan Berbagi : PWMOI Kuansing Salurkan Bantuan Sembako Panti Asuhan Baihaqi Umar
Bupati Suhardiman Amby : Ajak Semua Pihak Perantau Bersinergi Membangun Kuantan Singingi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Gelar Safari Ramadhan di Kecamatan Sentajo Raya
Berita ini 136 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:14 WIB

Maulana Imam Saleh : Jaga Profesional dan Sportivitas Dalam Berpacu

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:20 WIB

Event Budaya Besar Digelar Besok, Bupati Kuansing Bakal hadir Langsung

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:18 WIB

Festival Pacu Jalur Kenegerian Pulau Panjang Hilir : Merajut Kebersamaan di Hari Nan Fitri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:52 WIB

Satu Meja Satu Rasa : PWMOI Kuansing Rayakan Kebersamaan dengan Bukber dan Berbagi Sembako

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:49 WIB

Ramadhan Berbagi : PWMOI Kuansing Salurkan Bantuan Sembako Panti Asuhan Baihaqi Umar

Berita Terbaru