Teluk Kuantan – Sengketa lahan antara kelompok masyarakat dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, menyeruak ke publik dengan isu baru dugaan manipulasi dokumen tanah.
Masyarakat menyebut lahan seluas 123 hektare tersebut merupakan tanah ulayat Kenegrian Pangean yang pada 2011 lalu telah dihibahkan kepada kelompok tani melalui surat resmi yang ditandatangani empat penghulu adat. Namun, setahun setelah itu, pada 2012, muncul Surat Keterangan Tanah (SKT) baru yang diterbitkan Pemerintahan Desa Logas. SKT tersebut ditandatangani tokoh masyarakat M. Hatta dengan menggunakan cap “Nagori Pangean”.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SKT inilah yang diduga menjadi dasar transaksi jual-beli lahan dengan PT RAPP. Dalam proses mediasi yang sempat digelar, nama seorang mantan anggota DPRD Provinsi Riau tiga periode dari Partai PDIP berinisial SK disebut ikut terlibat. Informasi yang beredar menyebutkan nilai transaksi mencapai Rp3 miliar.
Jika dugaan tersebut benar, penerbitan SKT baru setelah adanya hibah adat dinilai tumpang tindih dengan dokumen sebelumnya, bahkan berpotensi melanggar aturan hukum terkait administrasi pertanahan.
Masyarakat yang sejak awal menguasai dan mengelola lahan menolak klaim kepemilikan oleh pihak perusahaan. Mereka menegaskan lahan tersebut adalah hasil hibah adat yang sah secara hukum adat dan sosial.
Pengamat menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Kasus tersebut mencerminkan adanya praktik penguasaan lahan yang melibatkan kekuatan politik sekaligus memperlihatkan lemahnya tata kelola administrasi desa.
Berbagai pihak kini mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas alur penerbitan SKT hingga proses transaksi lahan ke perusahaan. Langkah hukum yang transparan dianggap penting agar tidak semakin memperkeruh konflik dan merugikan masyarakat adat yang sudah lama menggarap lahan tersebut.
Sumber Berita : 24news











