Demi Ketentraman Masyarakat Kasatpol PP Kembali Menertipkan Warung Remang-Remang

- Admin

Jumat, 21 Juni 2024 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID | Kuansing – Demi terciptanya ketentraman masyarakat setempat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kuantan Singingi kembali menertibkan warung remang-remang yang berlokasi di Km 10, Kecamatan Sentajo Raya.

Penertiban warung remang-remang tersebut tercantum dalam Undang-Undang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sonny Andri, SE, M.Si, selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, menyampaikan kepada awak media di Teluk Kuantan, Kamis (20/06/2024) siang, “Kami melaksanakan kegiatan penegakan Perda dan merazia beberapa warung remang-remang yang masih membandel di tengah masyarakat. Kegiatan kami laksanakan pada pukul 22:00 WIB, dan diduga ada 4 orang pekerja wanita malam sedang bekerja di warung tersebut,” ungkap Sonny Andri, SE, M.Si.

Baca Juga :  Antisipasi Kedatangan Wakil Presiden Terpilih: Pacu Jalur 2024 Membuka Pintu Budaya Kuansing ke Dunia

Ditambahkan oleh Sonny, ada beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya adalah 2 krat minuman jenis bir, 1 perangkat sound system, buku kas catatan aktivitas melayani tamu, dan 1 buah laptop untuk pemutaran lagu.

Kasatpol PP, Rio Kasyter Wandra, mengungkapkan kepada media melalui pesan WhatsApp, “Tindakan yang kami lakukan saat ini adalah mendata pemilik warung remang-remang dan saat ini kami sudah mengamankan 4 orang pekerja wanita malam. Pemilik warung remang-remang tersebut juga membuat surat pernyataan untuk tidak membuka usaha lagi dan menerima sanksi lebih berat selanjutnya. Barang bukti akan diamankan di Kantor Satpol PP,” ungkap Rio Kasyter Wandra.

Baca Juga :  Mobil KPK di Pawai Adipura Kuansing: Kejutan atau Kontroversi !!!

Selanjutnya, Kasatpol PP menerangkan bahwa ke depan, pihaknya akan memberlakukan proses tindak pidana ringan (tipiring) melalui sidang di pengadilan terhadap pelaku pelanggaran Perda sesuai dengan Perda Pekat No. 14 Tahun 2010 yang merupakan perubahan dari Perda Pekat No. 20 Tahun 2002, yaitu pada Pasal 17 yang menyatakan sanksi denda maksimal 50 juta rupiah atau kurungan selama 3 bulan.

Berita Terkait

Tumpas Narkoba : Sinergi dan Kolaborasi Kipan Kuansing dan Pemerintah Kuansing
Ketika Subuh Memanggil: Cahaya Iman Menyala dari Masjid Al Furqon
PKK Kuantan Tengah Menyemai Transformasi Digital dari Tingkat Desa
MTT PW Muhammadiyah Riau Gelar Sosialisasi dan Seminar Internasional Ketarjihan, Bahas Isu Kontemporer dan Implementasi Manhaj Tarjih
Dari Koto Taluk ke Panggung Nasional: Shanum Zahsy Askanah, Hafizah Cilik Kuansing Lolos 30 Besar Hafiz Indonesia 2026
Tim Intel Korem 031/WB Duduk Ngopi Dengan Pengurus PWMOI Riau, Ini Yang Dibahas
Perkuat Sinergi, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers
DUA PERSONEL PETARUNG MUAYTHAI BATALYON C PELOPOR SATU BRIMOB RIAU MENJUARAI KEJUARAAN DUMAI MUAYTHAI OPEN 2026
Berita ini 204 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:52 WIB

Tumpas Narkoba : Sinergi dan Kolaborasi Kipan Kuansing dan Pemerintah Kuansing

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:40 WIB

Ketika Subuh Memanggil: Cahaya Iman Menyala dari Masjid Al Furqon

Sabtu, 7 Februari 2026 - 03:21 WIB

PKK Kuantan Tengah Menyemai Transformasi Digital dari Tingkat Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:27 WIB

MTT PW Muhammadiyah Riau Gelar Sosialisasi dan Seminar Internasional Ketarjihan, Bahas Isu Kontemporer dan Implementasi Manhaj Tarjih

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:16 WIB

Dari Koto Taluk ke Panggung Nasional: Shanum Zahsy Askanah, Hafizah Cilik Kuansing Lolos 30 Besar Hafiz Indonesia 2026

Berita Terbaru