Sengketa lahan di LTD Mantan Legislator Ikut Terseret

- Admin

Jumat, 12 September 2025 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teluk Kuantan – Sengketa lahan antara kelompok masyarakat dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, menyeruak ke publik dengan isu baru dugaan manipulasi dokumen tanah.

Masyarakat menyebut lahan seluas 123 hektare tersebut merupakan tanah ulayat Kenegrian Pangean yang pada 2011 lalu telah dihibahkan kepada kelompok tani melalui surat resmi yang ditandatangani empat penghulu adat. Namun, setahun setelah itu, pada 2012, muncul Surat Keterangan Tanah (SKT) baru yang diterbitkan Pemerintahan Desa Logas. SKT tersebut ditandatangani tokoh masyarakat M. Hatta dengan menggunakan cap “Nagori Pangean”.

Baca Juga :  Bupati Kuansing Serahkan Bantuan Kepada 6.598 Siswa Miskin dan 462 Lansia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SKT inilah yang diduga menjadi dasar transaksi jual-beli lahan dengan PT RAPP. Dalam proses mediasi yang sempat digelar, nama seorang mantan anggota DPRD Provinsi Riau tiga periode dari Partai PDIP berinisial SK disebut ikut terlibat. Informasi yang beredar menyebutkan nilai transaksi mencapai Rp3 miliar.

Jika dugaan tersebut benar, penerbitan SKT baru setelah adanya hibah adat dinilai tumpang tindih dengan dokumen sebelumnya, bahkan berpotensi melanggar aturan hukum terkait administrasi pertanahan.

Masyarakat yang sejak awal menguasai dan mengelola lahan menolak klaim kepemilikan oleh pihak perusahaan. Mereka menegaskan lahan tersebut adalah hasil hibah adat yang sah secara hukum adat dan sosial.

Baca Juga :  Masyarakat Banjar Lopak Apresiasi Program Bupati, Suhardiman Amby Galang Dana Hingga 78 Juta

Pengamat menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Kasus tersebut mencerminkan adanya praktik penguasaan lahan yang melibatkan kekuatan politik sekaligus memperlihatkan lemahnya tata kelola administrasi desa.

Berbagai pihak kini mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas alur penerbitan SKT hingga proses transaksi lahan ke perusahaan. Langkah hukum yang transparan dianggap penting agar tidak semakin memperkeruh konflik dan merugikan masyarakat adat yang sudah lama menggarap lahan tersebut.

Sumber Berita : 24news

Berita Terkait

Warga Pulau Kumpai Heboh, Seorang Pria Dilaporkan Hanyut di Sungai Kuantan
DPW PWMOI Riau Kunjungi DPD PWMOI Dumai, Jaga Silaturahmi dan Komunikasi Yang Baik
SPAC Tecno VI Resmi Ditutup, Camat Kuantan Tengah Ingatkan Jangan Buang Sampah Sembarangan
Siap Kolaborasi Camat Kuantan Tengah Apresiasi SPAC TECHNO ke-VI SMKN 1 Teluk Kuantan
PWMOI Riau Hadiri Pelantikan DPW PWMOI Kepri, Besarkan PWMOI Di Pulau Sumatera
Sorak Penonton Guncang SMKN 1 Teluk Kuantan : Voly Putri SMP Panaskan Spac Techno Hari ke- IV
DMJ Hadir di SPAC Techno VI : Asadel Land Dukung Penuh Kreativitas Pelajar Kuansing
Semangat Membara : SPAC TECHNO VI Resmi Dibuka Meski Diguyur Hujan
Berita ini 145 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:00 WIB

Warga Pulau Kumpai Heboh, Seorang Pria Dilaporkan Hanyut di Sungai Kuantan

Senin, 11 Mei 2026 - 12:23 WIB

DPW PWMOI Riau Kunjungi DPD PWMOI Dumai, Jaga Silaturahmi dan Komunikasi Yang Baik

Senin, 11 Mei 2026 - 04:46 WIB

SPAC Tecno VI Resmi Ditutup, Camat Kuantan Tengah Ingatkan Jangan Buang Sampah Sembarangan

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:08 WIB

Siap Kolaborasi Camat Kuantan Tengah Apresiasi SPAC TECHNO ke-VI SMKN 1 Teluk Kuantan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:59 WIB

PWMOI Riau Hadiri Pelantikan DPW PWMOI Kepri, Besarkan PWMOI Di Pulau Sumatera

Berita Terbaru

error: Content is protected !!