Dua oknum Insan Pers Kuansing Diduga Memeras Penambangan Emas Tanpa Izin Di Desa Logas Kecamatan Singingi

- Admin

Sabtu, 11 November 2023 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID – Kuansing | Diduga Dua Orang Pekerja Insan Pers yang berdomisili di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau Mengancam dan Meminta Imbalan Kepada Pekerja Penambangan Emas Tanpa izin (PETI) di desa logas Kecamatan Singingi, dimana dua orang pekerja Insan Pers tersebut Menyebutkan adanya alat berat excavator yang beroperasi di wilayah logas tersebut pada Sabtu (11/11/2023) Siang.

Dua orang Insan Pers yang berdomisili di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau berinisial A dan Z.

Dikutip dari media :

Dikutip dari Media gaspolnews.com Dua Orang Pekerja Insan Pers Masuk ke lokasi tempat Penambangan emas Tanpa izin (PETI) atau emas Ilegal di wilayah tersebut,dan seakan akan Menghadang Pengurus usaha tambang emas Ilegal di Desa tersebut.

“Iya memang benar saya dihadang oleh dua oknum Wartawan atau pekerja Insan Pers yang berdomisili di Kabupaten Kuantan Singingi dan diduga inisal A dan Z Meminta kepada kami dengan Nominal yang sangat besar yaitu senilai 3 Juta Rupiah dan mereka pun sempat memaksa “ucap seorang pekerja Penambangan Emas ilegal tersebut.

Untuk diketahui, salah satu pasal dalam KEJ 2006 yaitu pasal 6 menyebutkan “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”. Istilah suap ditafsirkan secara resmi dalam rumusan kode etik itu sebagai “segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasiltas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi”.

Karta Atmaja Pemred Media Online mewanti-wanti wartawan supaya menghindari menerima amplop ketika meliput jumpa pers atau sehabis berwawancara dengan nara sumber di lapangan sebab amplop (berisi uang atau giro) merupakan embrio dari suap.

Baca Juga :  Komisioning Pabrik Kelapa Sawit CV Adifa Meka Hara Kecamatan Pucuk Rantau Diresmikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby

“Seharusnya kita kelapangan memang dibiayai oleh redaksi agar tidak menerima ‘amplop”. kecuali narasumber memberikan uang jasa hasil karya kita untuk mempublikasikan kegiatannya ke publik. Itu pun kita wajib lapor dulu ke redaksi apakah boleh menerima imbalan tersebut, ucap Karta Atmaja Alumni Tempo Institute 2018 itu yang pantang ragu-ragu dalam bertindak.

Saat berita ini dipublikasikan dua pekerja Pers inisial A dan Z masih dicari guna melakukan konfirmasi kebenaran informasi tersebut. Namun belum diketahui siapa inisial A dan Z tersebut.

Sumber Berita : www.gaspolnews.com

Berita Terkait

Bupati Suhardiman Amby : Ajak Semua Pihak Perantau Bersinergi Membangun Kuantan Singingi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Gelar Safari Ramadhan di Kecamatan Sentajo Raya
Pemprov Riau Tinjau Lokasi Astaka MTQ 2026 di Tepian Narosa
Bupati Kuansing Suhardiman Amby : Perkuat Sinergi Pers Resmi Bergabung Sebagai Pakar JMSI Riau
Bupati Suhardiman Amby dan Kapolres Kuansing Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026
Pemerintah Kuansing : Gelar Safari Ramadan di Kecamatan Benai
Festival Pacu Jalur Pulau Panjang Digelar 27–29 Maret 2026, Jadi Hiburan Masyarakat Saat Lebaran
Bupati Kuansing Tekankan Prioritas Pembangunan Berbasis Realisasi Pajak
Berita ini 167 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:49 WIB

Bupati Suhardiman Amby : Ajak Semua Pihak Perantau Bersinergi Membangun Kuantan Singingi

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:23 WIB

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Gelar Safari Ramadhan di Kecamatan Sentajo Raya

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:15 WIB

Pemprov Riau Tinjau Lokasi Astaka MTQ 2026 di Tepian Narosa

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:39 WIB

Bupati Kuansing Suhardiman Amby : Perkuat Sinergi Pers Resmi Bergabung Sebagai Pakar JMSI Riau

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:54 WIB

Pemerintah Kuansing : Gelar Safari Ramadan di Kecamatan Benai

Berita Terbaru

Budaya

DPW Kuansing : Berbagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

Kamis, 12 Mar 2026 - 23:51 WIB