BNN & Satpol PP Kuansing Tandatangani MoU P4GN
Kuansing, Kilatriau.id – Dalam upaya meningkatkan sinergisitas dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kabupaten Kuantan Singingi, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuantan Singingi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU).
Penandatanganan MoU ini berlangsung pada Selasa, 25 Maret 2025, di Kantor BNNK Kuantan Singingi, Sungai Jering, Teluk Kuantan. Kegiatan ini dilakukan langsung oleh Riokasyterwandra, S.Sos., MM., selaku Kepala Satpol PP Kuantan Singingi, dan AKBP Syofyan, S.H., M.H., selaku Kepala BNNK Kuantan Singingi.
Kepala Satpol PP Kuantan Singingi, Riokasyterwandra, S.Sos., MM., menyampaikan bahwa MoU ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam P4GN, khususnya dalam deteksi dini penyalahgunaan narkoba melalui tes urine di Kabupaten Kuantan Singingi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan adanya MoU ini, kita akan lebih mudah dalam melakukan penertiban, termasuk razia penyakit masyarakat (pekat). Selain itu, dalam kegiatan BNN, personel Satpol PP bisa dilibatkan. Ini bentuk sinergitas antara Satpol PP dan BNN,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala BNNK Kuantan Singingi, AKBP Syofyan, S.H., M.H., menegaskan bahwa komunikasi antara kedua instansi akan semakin diperkuat pasca-MoU.
“Ke depan, Satpol PP dan BNN bisa turun langsung ke lapangan untuk razia. Jika ada yang terjaring karena penyakit masyarakat, maka akan ditangani oleh Satpol PP. Sedangkan jika ada yang terindikasi narkoba, BNN yang akan menanganinya,” jelas Syofyan.
Ia juga menyoroti fenomena masyarakat yang mengklaim sebagai anti-narkoba, tetapi justru terindikasi mengonsumsinya.
“Banyak yang berkata, ‘Kami anti narkoba, Pak!’, tapi setelah dites urine, ternyata positif. Jadi, sekarang kita ingin yang nyata-nyata saja. Jika memang bersih, buktikan dengan tes urine,” ujar Syofyan.
Menurutnya, MoU ini juga menjadi langkah strategis untuk memastikan tempat hiburan malam, hotel, dan fasilitas umum lainnya tidak menjadi sarang peredaran narkoba.
Di akhir sambutannya, AKBP Syofyan menegaskan bahwa razia akan dilakukan kapan saja untuk menindak penyalahgunaan narkoba dan penyakit masyarakat.
“Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba jika tidak ingin tersandung proses hukum. Narkoba adalah musuh negara, sedangkan penyakit masyarakat merusak tatanan sosial. Mari kita hindari dan perangi bersama,” tutupnya.
Sumber Berita : (Humas BNN 2025)