Kilatriau.id | Kuansing – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Ambi, mengimbau seluruh pemilik kebun yang berada dalam kawasan hutan untuk segera melaporkan kepemilikan lahan mereka kepada pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan untuk mencari solusi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar kebun masyarakat bisa mendapatkan izin yang sah dan legal.
Menurut Suhardiman Ambi, jika pemilik kebun tidak melaporkan lahannya, pemerintah daerah akan segera melakukan pendataan dan menegakkan mekanisme hukum yang berlaku.
“Mekanisme hukum akan segera ditegakkan bagi yang tidak mematuhi aturan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dilarang menerima buah sawit yang berasal dari kawasan hutan hingga pemilik kebun memulai proses perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Kebijakan
Kebijakan ini didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur pengelolaan dan perlindungan hutan.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur penyelenggaraan perkebunan dan pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, yang mengatur mekanisme penyelesaian ketidaksesuaian tersebut.
Jenis Perizinan yang Dapat Diajukan
Pemerintah daerah telah menyediakan beberapa skema perizinan yang bisa diajukan masyarakat untuk melegalkan kebun mereka, di antaranya:
- Izin Satu Daur – Izin pemanfaatan hutan untuk satu siklus tanam.
- Perhutanan Sosial – Pengelolaan hutan lestari oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.
- Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kawasan – Program pemerintah untuk redistribusi tanah kepada masyarakat.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) TORA – Sertifikasi hak milik atas tanah hasil program TORA dengan batas maksimal 5 hektare per Kepala Keluarga (KK).
- Izin Pelepasan Kawasan Hutan – Proses perubahan status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk kepentingan tertentu.
Luas Kebun dalam Kawasan Hutan di Kuansing
Berdasarkan data terbaru, luas kebun dalam kawasan hutan di Kuansing tersebar di beberapa kecamatan dengan rincian sebagai berikut:
- Kecamatan Benai: 7.246,82 hektare
- Kecamatan Gunung Toar: 14.916,85 hektare
- Kecamatan Kuantan Tengah: 32.856,11 hektare
- Kecamatan Pucuk Rantau: 40.198,14 hektare
- Kecamatan Singingi: 36.510,72 hektare
- Total keseluruhan: 274.422,33 hektare
Pertemuan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
Dalam upaya menyelesaikan permasalahan kebun masyarakat di kawasan hutan, Bupati Suhardiman Ambi mengadakan pertemuan dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang juga merupakan putra daerah Kuansing.
Menteri Raja Juli Antoni menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah dalam menertibkan dan melegalkan kebun masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini serta dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah berharap masyarakat segera mengurus perizinan agar kebun mereka memiliki status hukum yang jelas dan tidak menimbulkan masalah di masa mendatang.
(rls)