Bupati Kuansing Tegas! Pemilik Kebun di Kawasan Hutan Wajib Melapor atau Kena Sanksi

- Admin

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilatriau.id | Kuansing – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Ambi, mengimbau seluruh pemilik kebun yang berada dalam kawasan hutan untuk segera melaporkan kepemilikan lahan mereka kepada pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan untuk mencari solusi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar kebun masyarakat bisa mendapatkan izin yang sah dan legal.

Menurut Suhardiman Ambi, jika pemilik kebun tidak melaporkan lahannya, pemerintah daerah akan segera melakukan pendataan dan menegakkan mekanisme hukum yang berlaku.

“Mekanisme hukum akan segera ditegakkan bagi yang tidak mematuhi aturan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dilarang menerima buah sawit yang berasal dari kawasan hutan hingga pemilik kebun memulai proses perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum Kebijakan

Kebijakan ini didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur pengelolaan dan perlindungan hutan.
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur penyelenggaraan perkebunan dan pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, yang mengatur mekanisme penyelesaian ketidaksesuaian tersebut.
Baca Juga :  Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain sebagai Sekda dan 10 Pejabat Penting Kuansing

 

Jenis Perizinan yang Dapat Diajukan

Pemerintah daerah telah menyediakan beberapa skema perizinan yang bisa diajukan masyarakat untuk melegalkan kebun mereka, di antaranya:

  1. Izin Satu Daur – Izin pemanfaatan hutan untuk satu siklus tanam.
  2. Perhutanan Sosial – Pengelolaan hutan lestari oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.
  3. Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kawasan – Program pemerintah untuk redistribusi tanah kepada masyarakat.
  4. Sertifikat Hak Milik (SHM) TORA – Sertifikasi hak milik atas tanah hasil program TORA dengan batas maksimal 5 hektare per Kepala Keluarga (KK).
  5. Izin Pelepasan Kawasan Hutan – Proses perubahan status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk kepentingan tertentu.
Baca Juga :  Bupati Kuantan Singingi Drs. H. Suhardiman, Amby. Ak. MM Hadiri Pelayuran Jalur Siganteng Ibukota

 

Luas Kebun dalam Kawasan Hutan di Kuansing

Berdasarkan data terbaru, luas kebun dalam kawasan hutan di Kuansing tersebar di beberapa kecamatan dengan rincian sebagai berikut:

  • Kecamatan Benai: 7.246,82 hektare
  • Kecamatan Gunung Toar: 14.916,85 hektare
  • Kecamatan Kuantan Tengah: 32.856,11 hektare
  • Kecamatan Pucuk Rantau: 40.198,14 hektare
  • Kecamatan Singingi: 36.510,72 hektare
  • Total keseluruhan: 274.422,33 hektare

 

Pertemuan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Dalam upaya menyelesaikan permasalahan kebun masyarakat di kawasan hutan, Bupati Suhardiman Ambi mengadakan pertemuan dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang juga merupakan putra daerah Kuansing.

Menteri Raja Juli Antoni menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah dalam menertibkan dan melegalkan kebun masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini serta dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah berharap masyarakat segera mengurus perizinan agar kebun mereka memiliki status hukum yang jelas dan tidak menimbulkan masalah di masa mendatang.

(rls)

Berita Terkait

Resmi Bertugas, 37 PPPK Kuantan Tengah Terima SPMT
Tutup Tahun 2025, Ketua PWMOI Riau Serukan Media Online Berani dan Beretika
Tanpa Konfirmasi, Media Online Diduga Sebarkan Informasi Keliru: Kanit Intelkam Angkat Bicara.
Respon Cepat Polsek Singingi Hilir Tindak Tegas PETI di Desa Koto Baru dan Petai, Diduga Para Pelaku Sudah Mengetahui Berdasarkan Berita.
Bantuan Sembako dan Program Gizi Percepat Pemulihan 58 Anak Stunting di Kopah
Konsolidasi DPW PWMOI Terakhir Bersama DPD Kota Pekanbaru, Siap Berkolaborasi Sukseskan Pelantikan Se-Riau
Ngopi Bareng Jurnalis, Kapolres Kuansing Pererat Sinergi Kepolisian dan Pers
Razia Pekat Satpol PP Kuansing: Hotel dan Kos Disisir, Belasan Pelanggar Terjaring
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:43 WIB

Resmi Bertugas, 37 PPPK Kuantan Tengah Terima SPMT

Kamis, 1 Januari 2026 - 09:15 WIB

Tutup Tahun 2025, Ketua PWMOI Riau Serukan Media Online Berani dan Beretika

Minggu, 30 November 2025 - 23:46 WIB

Tanpa Konfirmasi, Media Online Diduga Sebarkan Informasi Keliru: Kanit Intelkam Angkat Bicara.

Selasa, 25 November 2025 - 16:02 WIB

Respon Cepat Polsek Singingi Hilir Tindak Tegas PETI di Desa Koto Baru dan Petai, Diduga Para Pelaku Sudah Mengetahui Berdasarkan Berita.

Kamis, 20 November 2025 - 22:11 WIB

Konsolidasi DPW PWMOI Terakhir Bersama DPD Kota Pekanbaru, Siap Berkolaborasi Sukseskan Pelantikan Se-Riau

Berita Terbaru

Berita

Resmi Bertugas, 37 PPPK Kuantan Tengah Terima SPMT

Rabu, 14 Jan 2026 - 13:43 WIB