Bupati Kuansing Tegas! Pemilik Kebun di Kawasan Hutan Wajib Melapor atau Kena Sanksi

- Admin

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilatriau.id | Kuansing – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Ambi, mengimbau seluruh pemilik kebun yang berada dalam kawasan hutan untuk segera melaporkan kepemilikan lahan mereka kepada pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan untuk mencari solusi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar kebun masyarakat bisa mendapatkan izin yang sah dan legal.

Menurut Suhardiman Ambi, jika pemilik kebun tidak melaporkan lahannya, pemerintah daerah akan segera melakukan pendataan dan menegakkan mekanisme hukum yang berlaku.

“Mekanisme hukum akan segera ditegakkan bagi yang tidak mematuhi aturan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dilarang menerima buah sawit yang berasal dari kawasan hutan hingga pemilik kebun memulai proses perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum Kebijakan

Kebijakan ini didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur pengelolaan dan perlindungan hutan.
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur penyelenggaraan perkebunan dan pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, yang mengatur mekanisme penyelesaian ketidaksesuaian tersebut.
Baca Juga :  Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain sebagai Sekda dan 10 Pejabat Penting Kuansing

 

Jenis Perizinan yang Dapat Diajukan

Pemerintah daerah telah menyediakan beberapa skema perizinan yang bisa diajukan masyarakat untuk melegalkan kebun mereka, di antaranya:

  1. Izin Satu Daur – Izin pemanfaatan hutan untuk satu siklus tanam.
  2. Perhutanan Sosial – Pengelolaan hutan lestari oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.
  3. Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kawasan – Program pemerintah untuk redistribusi tanah kepada masyarakat.
  4. Sertifikat Hak Milik (SHM) TORA – Sertifikasi hak milik atas tanah hasil program TORA dengan batas maksimal 5 hektare per Kepala Keluarga (KK).
  5. Izin Pelepasan Kawasan Hutan – Proses perubahan status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk kepentingan tertentu.
Baca Juga :  Bupati Kuansing : Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Membangun Daerah

 

Luas Kebun dalam Kawasan Hutan di Kuansing

Berdasarkan data terbaru, luas kebun dalam kawasan hutan di Kuansing tersebar di beberapa kecamatan dengan rincian sebagai berikut:

  • Kecamatan Benai: 7.246,82 hektare
  • Kecamatan Gunung Toar: 14.916,85 hektare
  • Kecamatan Kuantan Tengah: 32.856,11 hektare
  • Kecamatan Pucuk Rantau: 40.198,14 hektare
  • Kecamatan Singingi: 36.510,72 hektare
  • Total keseluruhan: 274.422,33 hektare

 

Pertemuan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Dalam upaya menyelesaikan permasalahan kebun masyarakat di kawasan hutan, Bupati Suhardiman Ambi mengadakan pertemuan dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang juga merupakan putra daerah Kuansing.

Menteri Raja Juli Antoni menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah dalam menertibkan dan melegalkan kebun masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini serta dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah berharap masyarakat segera mengurus perizinan agar kebun mereka memiliki status hukum yang jelas dan tidak menimbulkan masalah di masa mendatang.

(rls)

Berita Terkait

Ekspos ke Plt Gubri Plt Bupati Kuansing : Persiapan Pacu Jalur Nasional 2026 Sudah 85 Persen
Peringati HUT ke-69 Riau, Pj Sekda Kuansing: Keberagaman Adalah Modal Maju Bersama
Tatap Ratusan Ribu Wisatawan Plt Bupati Kuansing Komitmen Jaga Keamanan dan Kebersihan Pacu Jalur 2026
Perpustakaan SMPN 5 Teluk Kuantan Ludes Terbakar Warga dan Guru Selamatkan Buku Pelajaran
Andi Cahyadi : Sungai Kuantan Mendidih Lagi 77 Jalur Berebut Mahkota Juara di Pacu Jalur Nasional 2026
Tinjau Tepian Narosa Usai Buka Pacu Jalur Mini IPPA, Plt Bupati Kuansing Kebut Persiapan Festival Nasional 2026
Gemuruh di Sungai Kuantan Ribuan Warga Sambut Muklisin di Lepas Hilir Pacu Jalur Mini
Publikasi Standar Pelayanan dan Sosialisasi PEKPPP SMKN 1 Teluk Kuantan
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Ekspos ke Plt Gubri Plt Bupati Kuansing : Persiapan Pacu Jalur Nasional 2026 Sudah 85 Persen

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Peringati HUT ke-69 Riau, Pj Sekda Kuansing: Keberagaman Adalah Modal Maju Bersama

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:17 WIB

Tatap Ratusan Ribu Wisatawan Plt Bupati Kuansing Komitmen Jaga Keamanan dan Kebersihan Pacu Jalur 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:53 WIB

Andi Cahyadi : Sungai Kuantan Mendidih Lagi 77 Jalur Berebut Mahkota Juara di Pacu Jalur Nasional 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:40 WIB

Tinjau Tepian Narosa Usai Buka Pacu Jalur Mini IPPA, Plt Bupati Kuansing Kebut Persiapan Festival Nasional 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!