Demi Ketentraman Masyarakat Kasatpol PP Kembali Menertipkan Warung Remang-Remang

- Admin

Jumat, 21 Juni 2024 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID | Kuansing – Demi terciptanya ketentraman masyarakat setempat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kuantan Singingi kembali menertibkan warung remang-remang yang berlokasi di Km 10, Kecamatan Sentajo Raya.

Penertiban warung remang-remang tersebut tercantum dalam Undang-Undang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sonny Andri, SE, M.Si, selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, menyampaikan kepada awak media di Teluk Kuantan, Kamis (20/06/2024) siang, “Kami melaksanakan kegiatan penegakan Perda dan merazia beberapa warung remang-remang yang masih membandel di tengah masyarakat. Kegiatan kami laksanakan pada pukul 22:00 WIB, dan diduga ada 4 orang pekerja wanita malam sedang bekerja di warung tersebut,” ungkap Sonny Andri, SE, M.Si.

Baca Juga :  Apel Kehormatan Malam Renungan Suci Dimpin Oleh Suhardiman Amby

Ditambahkan oleh Sonny, ada beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya adalah 2 krat minuman jenis bir, 1 perangkat sound system, buku kas catatan aktivitas melayani tamu, dan 1 buah laptop untuk pemutaran lagu.

Kasatpol PP, Rio Kasyter Wandra, mengungkapkan kepada media melalui pesan WhatsApp, “Tindakan yang kami lakukan saat ini adalah mendata pemilik warung remang-remang dan saat ini kami sudah mengamankan 4 orang pekerja wanita malam. Pemilik warung remang-remang tersebut juga membuat surat pernyataan untuk tidak membuka usaha lagi dan menerima sanksi lebih berat selanjutnya. Barang bukti akan diamankan di Kantor Satpol PP,” ungkap Rio Kasyter Wandra.

Baca Juga :  Terima LHP BPK RI Semester II, Bupati Dan DPRD Apresiasi Arahan BPK RI

Selanjutnya, Kasatpol PP menerangkan bahwa ke depan, pihaknya akan memberlakukan proses tindak pidana ringan (tipiring) melalui sidang di pengadilan terhadap pelaku pelanggaran Perda sesuai dengan Perda Pekat No. 14 Tahun 2010 yang merupakan perubahan dari Perda Pekat No. 20 Tahun 2002, yaitu pada Pasal 17 yang menyatakan sanksi denda maksimal 50 juta rupiah atau kurungan selama 3 bulan.

Berita Terkait

Bupati Suhardiman Amby Terima APBD 2025 Dalam Rapat Paripurna
Pjs Bupati Kuansing Apresiasi Kreativitas Dari Siswa SMAN Pintar Teluk Kuantan
Suhardiman – Muklisin Menghimbau Masyarakat Harus Sabar Menunggu Keputusan Resmi Dari KPU
Suhardiman Amby Minta Kasatpol PP Satu TPS Satu Pengamanan Dari Satpol PP
Suhardiman Amby Masuk Kerja Pasca Cuti Kampanye Bupati Kuansing
Pjs Bupati Kuansing Berpesan : Jaga Hidup Sehat Dan Hindari Pergaulan Yang Tidak Sehat
Raih Penghargaan PPID Utama Pjs Bupati Ajak Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
Pjs Bupati Kuansing Apresiasi Kesuksesan Penyelenggaraan Debat Publik Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Serentak 2024
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 23:58 WIB

Bupati Suhardiman Amby Terima APBD 2025 Dalam Rapat Paripurna

Sabtu, 30 November 2024 - 14:37 WIB

Pjs Bupati Kuansing Apresiasi Kreativitas Dari Siswa SMAN Pintar Teluk Kuantan

Rabu, 27 November 2024 - 22:53 WIB

Suhardiman – Muklisin Menghimbau Masyarakat Harus Sabar Menunggu Keputusan Resmi Dari KPU

Selasa, 26 November 2024 - 09:43 WIB

Suhardiman Amby Minta Kasatpol PP Satu TPS Satu Pengamanan Dari Satpol PP

Senin, 25 November 2024 - 23:58 WIB

Suhardiman Amby Masuk Kerja Pasca Cuti Kampanye Bupati Kuansing

Berita Terbaru