Demi Ketentraman Masyarakat Kasatpol PP Kembali Menertipkan Warung Remang-Remang

- Admin

Jumat, 21 Juni 2024 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID | Kuansing – Demi terciptanya ketentraman masyarakat setempat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kuantan Singingi kembali menertibkan warung remang-remang yang berlokasi di Km 10, Kecamatan Sentajo Raya.

Penertiban warung remang-remang tersebut tercantum dalam Undang-Undang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sonny Andri, SE, M.Si, selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, menyampaikan kepada awak media di Teluk Kuantan, Kamis (20/06/2024) siang, “Kami melaksanakan kegiatan penegakan Perda dan merazia beberapa warung remang-remang yang masih membandel di tengah masyarakat. Kegiatan kami laksanakan pada pukul 22:00 WIB, dan diduga ada 4 orang pekerja wanita malam sedang bekerja di warung tersebut,” ungkap Sonny Andri, SE, M.Si.

Baca Juga :  SMKN 1 Teluk Kuantan Berbagi Paket Makanan di Bulan Ramadhan

Ditambahkan oleh Sonny, ada beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya adalah 2 krat minuman jenis bir, 1 perangkat sound system, buku kas catatan aktivitas melayani tamu, dan 1 buah laptop untuk pemutaran lagu.

Kasatpol PP, Rio Kasyter Wandra, mengungkapkan kepada media melalui pesan WhatsApp, “Tindakan yang kami lakukan saat ini adalah mendata pemilik warung remang-remang dan saat ini kami sudah mengamankan 4 orang pekerja wanita malam. Pemilik warung remang-remang tersebut juga membuat surat pernyataan untuk tidak membuka usaha lagi dan menerima sanksi lebih berat selanjutnya. Barang bukti akan diamankan di Kantor Satpol PP,” ungkap Rio Kasyter Wandra.

Baca Juga :  Bupati Kuansing Memberikan Bantuan Langsung Mengarungi Banjir

Selanjutnya, Kasatpol PP menerangkan bahwa ke depan, pihaknya akan memberlakukan proses tindak pidana ringan (tipiring) melalui sidang di pengadilan terhadap pelaku pelanggaran Perda sesuai dengan Perda Pekat No. 14 Tahun 2010 yang merupakan perubahan dari Perda Pekat No. 20 Tahun 2002, yaitu pada Pasal 17 yang menyatakan sanksi denda maksimal 50 juta rupiah atau kurungan selama 3 bulan.

Berita Terkait

Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Desa Teratak Baru Mantapkan Langkah Ekonomi Mandiri
Tak Hanya Perlombaan Semata : Kembang Sekolah Ikut Meramaikan
Duel Panas!! Final Volly Putra Spac Techno
Heboh!! Pembukaan Tari Kreasi Nusantara Spac Techno Mengguncang Lapangan
Spac Techno ke 5 SMK N 1 Teluk Kuantan : Persiapan Berjalan Lancar dan Sukses
Kebakaran Hebat Lalap Tiga Ruko di Cerenti, Kerugian Ditaksir Capai Rp1 Miliar
PWMOI RIAU : Langkah Tegas Menuju Organisasi yang Lebih Kuat
Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025 di Desa Dusun Tuo Berjalan Lancar
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:02 WIB

Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Desa Teratak Baru Mantapkan Langkah Ekonomi Mandiri

Minggu, 18 Mei 2025 - 08:12 WIB

Tak Hanya Perlombaan Semata : Kembang Sekolah Ikut Meramaikan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:54 WIB

Duel Panas!! Final Volly Putra Spac Techno

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:14 WIB

Heboh!! Pembukaan Tari Kreasi Nusantara Spac Techno Mengguncang Lapangan

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:54 WIB

Spac Techno ke 5 SMK N 1 Teluk Kuantan : Persiapan Berjalan Lancar dan Sukses

Berita Terbaru

Berita

Duel Panas!! Final Volly Putra Spac Techno

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:54 WIB