Mengungkap Aksi Tegas Satpol PP Terhadap Warung Remang-Remang di Lokasi Terlarang! Apa yang Terjadi di KM 10 dan Kebun Nenas?

- Admin

Rabu, 24 April 2024 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID | Kuansing – Dengan semangat, PLT Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kuantan Singingi, Rio Kasyterwandra, S.Sos, giat melakukan penertiban beberapa Warung Remang-remang yang masih menjamur di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Tindak Lanjut Satuan Polisi Pamong Paraja Terhadap Warung Remang-Remang Di Km 10 Kecamatan Sentajo Raya Dan Di Kebun Nenas Kecamatan Kuantan Tengah dengan lokasi sasaran sekitar km 10 sentajo raya dan Lingkungan III sei jering,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diungkapkan langsung oleh PLT Kasatpol PP Kuansing Rio Kasyterwandra, S.Sos, kepada awak media pada Rabu (24/04/2024) di Teluk Kuantan. “Penertiban beberapa Warung Remang-remang yang masih menjamur di Kuansing bertujuan untuk menghilangkan penyakit masyarakat, terutama di kalangan kaum milenial yang selalu bermain di warung-warung Remang-remang tersebut. Oleh karena itu, saya dan tim menggelar kegiatan penertiban tersebut,” ungkap Rio Kasyterwandra, S.Sos.

Untuk detail tindakan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Paraja sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penegakan Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2010 tentang Pekat di Kecamatan Sentajo Raya dan Lingkungan III Sei Jering.
  2. Di KM 10, warung ditemukan terbuka tanpa aktivitas melanggar Pekat. Tindakan dilakukan berupa pendataan dan pembinaan persuasif; pemilik berjanji tidak akan membuka warungnya kembali.
  3. Pada titik ketiga, warung aktif dengan wanita penghibur di dalamnya. Tindakan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku dilakukan untuk menindak pelanggaran yang terjadi.
  4. Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan proporsional terhadap pelanggaran yang terdeteksi di warung remang-remang di sekitar KM 10 Sentajo Raya dan Lingkungan III Sei Jering.
  5. Upaya pembinaan dan sosialisasi terus dilakukan agar pemilik warung mematuhi peraturan yang berlaku guna menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.
  6. Satuan Polisi Pamong Paraja menjaga keberlanjutan pengawasan terhadap warung remang-remang serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pencegahan lebih lanjut.
  7. Masyarakat juga diimbau untuk menjadi bagian dari upaya menjaga ketentraman lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar aturan.
Baca Juga :  Aktivis Muda Riau : Diki Syahputra Pertanyakan CSR Perusahaan

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keberadaan warung remang-remang di sekitar KM 10 Sentajo Raya dan Lingkungan III Sei Jering dapat terpantau dengan baik dan terhindar dari aktivitas yang meresahkan serta melanggar peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Hadiri Rakor Ranperda RTRW Bersama DPRD Riau : Suhardiman Minta Usulan Kuansing Di Akomodir Pemprov Riau

Dengan langkah-langkah ini, Satuan Polisi Pamong Paraja bertekad untuk memberikan perlindungan dan menjaga ketenteraman masyarakat di sekitar KM 10 Kecamatan Sentajo Raya dan Kebun Nenas Kecamatan Kuantan Tengah dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh warung remang-remang yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan komitmen dan aksi nyata Satuan Polisi Pamong Paraja, diharapkan warung remang-remang di KM 10 Kecamatan Sentajo Raya dan Kebun Nenas Kecamatan Kuantan Tengah dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan rasa aman, dan menjaga ketertiban lingkungan bagi seluruh warga.

Berita Terkait

Menyambut Hari Hut RI Ke-79 Pemerintah Desa Jalur Patah Melaksanakan Goro Bersama
Pemerintah Desa Jalur Patah Berikan Bantuan Siswa/Siswi Berprestasi Dan Kurang Mampu
Dalam Rangka Hari Pers Nasional, 100 Wartawan Kuansing Ikuti Bimtek
Hari Pers Nasional 2024 Kuantan Singingi
Masyarakat Tumpah Ruah Dalam Penurunan Jalur Kori Pusako Kampung Layang 2024
Penampilan Fauzana di Peluncuran Tahapan Pilbup Kuansing 2024 di Penuhi Ribuan Penonton
Demi Ketentraman Masyarakat Kasatpol PP Kembali Menertipkan Warung Remang-Remang
Fuja Ibrahim [ FIM ] Minta Dinas SDM Prov dan Pihak Polda Proses dan tindak “JN ” yang diduga Bos Aktivitas Galian C di Singingi Hilir
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 19:30 WIB

Menyambut Hari Hut RI Ke-79 Pemerintah Desa Jalur Patah Melaksanakan Goro Bersama

Selasa, 23 Juli 2024 - 07:01 WIB

Pemerintah Desa Jalur Patah Berikan Bantuan Siswa/Siswi Berprestasi Dan Kurang Mampu

Jumat, 19 Juli 2024 - 07:19 WIB

Dalam Rangka Hari Pers Nasional, 100 Wartawan Kuansing Ikuti Bimtek

Selasa, 16 Juli 2024 - 18:30 WIB

Hari Pers Nasional 2024 Kuantan Singingi

Rabu, 3 Juli 2024 - 19:30 WIB

Masyarakat Tumpah Ruah Dalam Penurunan Jalur Kori Pusako Kampung Layang 2024

Jumat, 21 Juni 2024 - 04:44 WIB

Demi Ketentraman Masyarakat Kasatpol PP Kembali Menertipkan Warung Remang-Remang

Kamis, 20 Juni 2024 - 18:39 WIB

Fuja Ibrahim [ FIM ] Minta Dinas SDM Prov dan Pihak Polda Proses dan tindak “JN ” yang diduga Bos Aktivitas Galian C di Singingi Hilir

Rabu, 19 Juni 2024 - 20:42 WIB

Bupati Kuansing Hadiri Sosialisasi Program Peningkatan SDM Daerah Dan Program Beasiswa

Berita Terbaru

Daerah

Hari Pers Nasional 2024 Kuantan Singingi

Selasa, 16 Jul 2024 - 18:30 WIB