Mengungkap Aksi Tegas Satpol PP Terhadap Warung Remang-Remang di Lokasi Terlarang! Apa yang Terjadi di KM 10 dan Kebun Nenas?

- Admin

Rabu, 24 April 2024 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID | Kuansing – Dengan semangat, PLT Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kuantan Singingi, Rio Kasyterwandra, S.Sos, giat melakukan penertiban beberapa Warung Remang-remang yang masih menjamur di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Tindak Lanjut Satuan Polisi Pamong Paraja Terhadap Warung Remang-Remang Di Km 10 Kecamatan Sentajo Raya Dan Di Kebun Nenas Kecamatan Kuantan Tengah dengan lokasi sasaran sekitar km 10 sentajo raya dan Lingkungan III sei jering,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diungkapkan langsung oleh PLT Kasatpol PP Kuansing Rio Kasyterwandra, S.Sos, kepada awak media pada Rabu (24/04/2024) di Teluk Kuantan. “Penertiban beberapa Warung Remang-remang yang masih menjamur di Kuansing bertujuan untuk menghilangkan penyakit masyarakat, terutama di kalangan kaum milenial yang selalu bermain di warung-warung Remang-remang tersebut. Oleh karena itu, saya dan tim menggelar kegiatan penertiban tersebut,” ungkap Rio Kasyterwandra, S.Sos.

Baca Juga :  Sangat Meriah, Gubernur Riau Disambut Masyarakat Kenegerian Kopah

Untuk detail tindakan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Paraja sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penegakan Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2010 tentang Pekat di Kecamatan Sentajo Raya dan Lingkungan III Sei Jering.
  2. Di KM 10, warung ditemukan terbuka tanpa aktivitas melanggar Pekat. Tindakan dilakukan berupa pendataan dan pembinaan persuasif; pemilik berjanji tidak akan membuka warungnya kembali.
  3. Pada titik ketiga, warung aktif dengan wanita penghibur di dalamnya. Tindakan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku dilakukan untuk menindak pelanggaran yang terjadi.
  4. Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan proporsional terhadap pelanggaran yang terdeteksi di warung remang-remang di sekitar KM 10 Sentajo Raya dan Lingkungan III Sei Jering.
  5. Upaya pembinaan dan sosialisasi terus dilakukan agar pemilik warung mematuhi peraturan yang berlaku guna menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.
  6. Satuan Polisi Pamong Paraja menjaga keberlanjutan pengawasan terhadap warung remang-remang serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pencegahan lebih lanjut.
  7. Masyarakat juga diimbau untuk menjadi bagian dari upaya menjaga ketentraman lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar aturan.
Baca Juga :  Di Tengah Sengketa, PT Wanasari Tetap Beroperasi dan Rusak Lahan CRS

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keberadaan warung remang-remang di sekitar KM 10 Sentajo Raya dan Lingkungan III Sei Jering dapat terpantau dengan baik dan terhindar dari aktivitas yang meresahkan serta melanggar peraturan yang berlaku.

Dengan langkah-langkah ini, Satuan Polisi Pamong Paraja bertekad untuk memberikan perlindungan dan menjaga ketenteraman masyarakat di sekitar KM 10 Kecamatan Sentajo Raya dan Kebun Nenas Kecamatan Kuantan Tengah dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh warung remang-remang yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan komitmen dan aksi nyata Satuan Polisi Pamong Paraja, diharapkan warung remang-remang di KM 10 Kecamatan Sentajo Raya dan Kebun Nenas Kecamatan Kuantan Tengah dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan rasa aman, dan menjaga ketertiban lingkungan bagi seluruh warga.

Berita Terkait

Pamit dari Kuansing, Kasi Datun Raden Muhammad Shandy Bawa Kenangan tentang Keramahan Masyarakat dan Pacu Jalur
‎Porseni IGTKI-PGRI RIAU 2026 Ditutup, IGTKI-PGRI Kabupaten Rokan Hulu Keluar Sebagai Juara Umum
KH. Mursyid Siap Kawal Aspirasi Jalan Tol Inhu–Kuansing–Sumbar, Dorong Ekonomi dan Pariwisata
LAMR LEPAS HERRY HERYAWAN, GREEN POLICING DAN BUDAYA MELAYU JADI WARISAN PENGABDIAN
Kuansing Bersholawat, Doa dan Sholawat Menggema Sambut HUT ke-27 Kuansing
Nurul Angely Juara Bintang Radio Kuansing 2026, Pemkab Apresiasi PAPPRI dan Kominfoss
Ribuan Warga Serbu Kebun Nopi, Muklisin Buka Pacu Jalur Mini Semarakkan HUT Kuansing dan Haornas
POLISI GEBER PETI DI MUARA LANGSAT, 13 RAKIT SETINGKAI DAN DOMPENG DITERTIBKAN
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:28 WIB

Pamit dari Kuansing, Kasi Datun Raden Muhammad Shandy Bawa Kenangan tentang Keramahan Masyarakat dan Pacu Jalur

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:08 WIB

‎Porseni IGTKI-PGRI RIAU 2026 Ditutup, IGTKI-PGRI Kabupaten Rokan Hulu Keluar Sebagai Juara Umum

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:23 WIB

KH. Mursyid Siap Kawal Aspirasi Jalan Tol Inhu–Kuansing–Sumbar, Dorong Ekonomi dan Pariwisata

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:33 WIB

LAMR LEPAS HERRY HERYAWAN, GREEN POLICING DAN BUDAYA MELAYU JADI WARISAN PENGABDIAN

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Kuansing Bersholawat, Doa dan Sholawat Menggema Sambut HUT ke-27 Kuansing

Berita Terbaru

error: Content is protected !!