Kilatriau.id | Kuantan Tengah – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melaksanakan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Sabtu dini hari (15/11) di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah. Razia yang melibatkan Camat Kuantan Tengah tersebut berhasil mengamankan belasan pasangan non-marital serta sejumlah remaja di bawah umur.
Operasi berlangsung sejak pukul 22.22 WIB hingga 04.30 WIB dan menyasar beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat praktik Pekat. Empat titik utama menjadi target operasi, yaitu Hotel Oshin, Hotel Mustika, Hotel Shinta, serta Kos Azzura di Kelurahan Sungai Jering dan Desa Beringin.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Hotel Oshin dan Hotel Shinta, petugas tidak menemukan pelanggaran. Kepala Satpol PP Kuansing menduga informasi razia tersebut telah bocor.
“Untuk di Hotel Oshin dan Hotel Shinta, terindikasi operasi kami bocor sehingga tidak ditemukan tamu hotel yang melakukan pelanggaran Perda Pekat,” ujar Kasatpol PP.
Namun hasil signifikan ditemukan pada dua lokasi lainnya:
- Hotel Mustika: Empat pasangan muda-mudi tanpa ikatan pernikahan sah diamankan saat ditemukan berduaan di dalam kamar.
- Kos Azzura: Empat pasangan muda-mudi yang belum menikah turut dijaring oleh petugas.
Seluruh pasangan yang terjaring langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses.
“Empat pasangan yang didapatkan di Hotel Mustika akan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Demikian pula empat pasangan di Kos Azzura, yang selanjutnya akan diproses sesuai prosedur pada siang hari ini,” jelas Kasatpol PP.
Selain kasus asusila, operasi juga menemukan pelanggaran terkait konsumsi minuman keras. Di jalan arah DPRD, tiga remaja perempuan di bawah umur kedapatan meminum minuman beralkohol jenis Anggur Merah bersama teman-temannya.

Ketiganya tidak diamankan, namun diberikan pembinaan awal.
“Mereka diberikan arahan, teguran, dan kemudian disuruh pulang ke rumah masing-masing,” tambah Kasatpol PP.
Sementara itu, tujuh orang lainnya—bercampur laki-laki dan perempuan—yang ditemukan di Kos Azzura dan tidak berpasangan, diminta membuat surat pernyataan sebelum dipulangkan.
Satpol PP Kuansing menegaskan bahwa seluruh hasil operasi akan dikoordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk proses tindak lanjut, pembinaan, serta penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.











