Kilatriau.id | Teluk Kuantan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuantan Singingi (Kuansing) melaksanakan pengawasan terhadap rumah makan dan pedagang selama bulan suci Ramadhan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Bupati Kuansing mengenai ketertiban umum selama bulan puasa.
Pada Senin (03/03/2024), tim Satpol PP Kuansing yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda, Sony Andri, melakukan penyisiran terhadap rumah makan yang buka di siang hari serta pedagang yang menggunakan badan jalan di sekitar Kota Teluk Kuantan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Himbauan untuk Rumah Makan dan Pedagang Takjil, Kepala Satpol PP Kuansing, Riokasyter Wandra, menegaskan bahwa pihaknya akan menertibkan rumah makan yang masih buka di siang hari serta pedagang takjil yang menyebabkan gangguan ketertiban.
“Terkait dengan warga yang berniat membuka usaha dengan menjual takjil atau menu berbuka puasa, kami mengimbau agar tetap tertib berdagang tanpa menimbulkan gangguan pada masyarakat lain, terutama pengguna fasilitas umum. Pedagang diharapkan berjualan di tempat yang telah disediakan,” ujar Riokasyter Wandra.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penertiban ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi akan berlanjut selama Ramadhan jika masih ada pelanggaran.
“Pedagang rumah makan diharapkan menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan tidak membuka warung di siang hari. Ini demi memberikan kenyamanan bagi warga Muslim yang berpuasa,” tambahnya.
Selain itu, Satpol PP Kuansing juga akan menggelar patroli rutin untuk mengawasi pedagang takjil yang mengganggu ketertiban umum, khususnya di sepanjang Jalan Sudirman dan Ahmad Yani. Pedagang diminta tidak menggunakan badan jalan raya untuk berjualan guna menghindari kemacetan.
Penegakan Perda Pekat Selama Ramadhan, Selain menertibkan pedagang dan rumah makan, Satpol PP Kuansing juga akan mengintensifkan razia ke tempat-tempat yang berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).
“Selama Ramadhan, kami akan bertindak tegas sesuai Perda Pekat Nomor 14 Tahun 2010 jika ditemukan aktivitas yang melanggar aturan di wilayah hukum Kuantan Singingi,” tegas Riokasyter Wandra.
Ia menambahkan bahwa razia akan dilakukan secara rutin berdasarkan laporan masyarakat serta pemantauan langsung dari petugas di lapangan.
“Pengawasan akan terus kami intensifkan untuk memastikan ketertiban selama bulan suci Ramadhan,” pungkasnya.