Sengketa lahan di LTD Mantan Legislator Ikut Terseret

- Admin

Jumat, 12 September 2025 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teluk Kuantan – Sengketa lahan antara kelompok masyarakat dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, menyeruak ke publik dengan isu baru dugaan manipulasi dokumen tanah.

Masyarakat menyebut lahan seluas 123 hektare tersebut merupakan tanah ulayat Kenegrian Pangean yang pada 2011 lalu telah dihibahkan kepada kelompok tani melalui surat resmi yang ditandatangani empat penghulu adat. Namun, setahun setelah itu, pada 2012, muncul Surat Keterangan Tanah (SKT) baru yang diterbitkan Pemerintahan Desa Logas. SKT tersebut ditandatangani tokoh masyarakat M. Hatta dengan menggunakan cap “Nagori Pangean”.

Baca Juga :  Satpol PP Kuansing Gelar Skrining Kesehatan dan Kejiwaan untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SKT inilah yang diduga menjadi dasar transaksi jual-beli lahan dengan PT RAPP. Dalam proses mediasi yang sempat digelar, nama seorang mantan anggota DPRD Provinsi Riau tiga periode dari Partai PDIP berinisial SK disebut ikut terlibat. Informasi yang beredar menyebutkan nilai transaksi mencapai Rp3 miliar.

Jika dugaan tersebut benar, penerbitan SKT baru setelah adanya hibah adat dinilai tumpang tindih dengan dokumen sebelumnya, bahkan berpotensi melanggar aturan hukum terkait administrasi pertanahan.

Masyarakat yang sejak awal menguasai dan mengelola lahan menolak klaim kepemilikan oleh pihak perusahaan. Mereka menegaskan lahan tersebut adalah hasil hibah adat yang sah secara hukum adat dan sosial.

Baca Juga :  Camat Kuantan Tengah : Tinjau Titik Sampah Liar, Gandeng Perangkat Desa

Pengamat menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Kasus tersebut mencerminkan adanya praktik penguasaan lahan yang melibatkan kekuatan politik sekaligus memperlihatkan lemahnya tata kelola administrasi desa.

Berbagai pihak kini mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas alur penerbitan SKT hingga proses transaksi lahan ke perusahaan. Langkah hukum yang transparan dianggap penting agar tidak semakin memperkeruh konflik dan merugikan masyarakat adat yang sudah lama menggarap lahan tersebut.

Sumber Berita : 24news

Berita Terkait

Duel Panas Alam Cahayo Tuah Nagori Langsung Lawan Tuah Putri Kuntum Bunga Andini
MTQ Riau 2026 Makin Dekat Kuansing Buktikan Kebersihan Itu Wajah Daerah
Kayuah Lomba Logo Pacu Jalur 2026 Dibuka Rp6 Juta Menanti Karya Anak Kuansing
H-1 Penutupan 46 Jalur Pacu Jalur Tepian Tigo Muaro Siap Mengguncang Batang Kuantan
46 Jalur Siap Tempur Pacu Jalur Rayon 1 Kecamatan Inuman Hadiah Kerbau dan Sapi Menanti
Aksi Heroik Prajurit Yonif 132/Bima Sakti Selamatkan Warga dari Kebakaran di Pasar Raya Bangkinang
Kebut Target! Astaka MTQ ke-44 Riau Hampir Rampung, Kuansing Siap Jadi Tuan Rumah
Baru Resmi dibuka 38 jalur sudah Daftar : Persaingan Pacu Jalur Tepian Tigo Muaro Inuman Makin Sengit
Berita ini 155 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:02 WIB

Duel Panas Alam Cahayo Tuah Nagori Langsung Lawan Tuah Putri Kuntum Bunga Andini

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:20 WIB

MTQ Riau 2026 Makin Dekat Kuansing Buktikan Kebersihan Itu Wajah Daerah

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:14 WIB

Kayuah Lomba Logo Pacu Jalur 2026 Dibuka Rp6 Juta Menanti Karya Anak Kuansing

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:34 WIB

H-1 Penutupan 46 Jalur Pacu Jalur Tepian Tigo Muaro Siap Mengguncang Batang Kuantan

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:47 WIB

46 Jalur Siap Tempur Pacu Jalur Rayon 1 Kecamatan Inuman Hadiah Kerbau dan Sapi Menanti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!