Sengketa lahan di LTD Mantan Legislator Ikut Terseret

- Admin

Jumat, 12 September 2025 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teluk Kuantan – Sengketa lahan antara kelompok masyarakat dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, menyeruak ke publik dengan isu baru dugaan manipulasi dokumen tanah.

Masyarakat menyebut lahan seluas 123 hektare tersebut merupakan tanah ulayat Kenegrian Pangean yang pada 2011 lalu telah dihibahkan kepada kelompok tani melalui surat resmi yang ditandatangani empat penghulu adat. Namun, setahun setelah itu, pada 2012, muncul Surat Keterangan Tanah (SKT) baru yang diterbitkan Pemerintahan Desa Logas. SKT tersebut ditandatangani tokoh masyarakat M. Hatta dengan menggunakan cap “Nagori Pangean”.

Baca Juga :  DPC Grib Jaya Kuansing Mengadakan Rapat Internal Organisasi Dihadiri Oleh Mukhlisin

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SKT inilah yang diduga menjadi dasar transaksi jual-beli lahan dengan PT RAPP. Dalam proses mediasi yang sempat digelar, nama seorang mantan anggota DPRD Provinsi Riau tiga periode dari Partai PDIP berinisial SK disebut ikut terlibat. Informasi yang beredar menyebutkan nilai transaksi mencapai Rp3 miliar.

Jika dugaan tersebut benar, penerbitan SKT baru setelah adanya hibah adat dinilai tumpang tindih dengan dokumen sebelumnya, bahkan berpotensi melanggar aturan hukum terkait administrasi pertanahan.

Masyarakat yang sejak awal menguasai dan mengelola lahan menolak klaim kepemilikan oleh pihak perusahaan. Mereka menegaskan lahan tersebut adalah hasil hibah adat yang sah secara hukum adat dan sosial.

Baca Juga :  Kepsek SMK N 1 Teluk Kuantan, Bagun Sinergi Perkuat Dukungan

Pengamat menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Kasus tersebut mencerminkan adanya praktik penguasaan lahan yang melibatkan kekuatan politik sekaligus memperlihatkan lemahnya tata kelola administrasi desa.

Berbagai pihak kini mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas alur penerbitan SKT hingga proses transaksi lahan ke perusahaan. Langkah hukum yang transparan dianggap penting agar tidak semakin memperkeruh konflik dan merugikan masyarakat adat yang sudah lama menggarap lahan tersebut.

Sumber Berita : 24news

Berita Terkait

Ekspos ke Plt Gubri Plt Bupati Kuansing : Persiapan Pacu Jalur Nasional 2026 Sudah 85 Persen
Peringati HUT ke-69 Riau, Pj Sekda Kuansing: Keberagaman Adalah Modal Maju Bersama
Tatap Ratusan Ribu Wisatawan Plt Bupati Kuansing Komitmen Jaga Keamanan dan Kebersihan Pacu Jalur 2026
Perpustakaan SMPN 5 Teluk Kuantan Ludes Terbakar Warga dan Guru Selamatkan Buku Pelajaran
Andi Cahyadi : Sungai Kuantan Mendidih Lagi 77 Jalur Berebut Mahkota Juara di Pacu Jalur Nasional 2026
Tinjau Tepian Narosa Usai Buka Pacu Jalur Mini IPPA, Plt Bupati Kuansing Kebut Persiapan Festival Nasional 2026
Gemuruh di Sungai Kuantan Ribuan Warga Sambut Muklisin di Lepas Hilir Pacu Jalur Mini
Publikasi Standar Pelayanan dan Sosialisasi PEKPPP SMKN 1 Teluk Kuantan
Berita ini 159 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Ekspos ke Plt Gubri Plt Bupati Kuansing : Persiapan Pacu Jalur Nasional 2026 Sudah 85 Persen

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Peringati HUT ke-69 Riau, Pj Sekda Kuansing: Keberagaman Adalah Modal Maju Bersama

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:17 WIB

Tatap Ratusan Ribu Wisatawan Plt Bupati Kuansing Komitmen Jaga Keamanan dan Kebersihan Pacu Jalur 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Perpustakaan SMPN 5 Teluk Kuantan Ludes Terbakar Warga dan Guru Selamatkan Buku Pelajaran

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:40 WIB

Tinjau Tepian Narosa Usai Buka Pacu Jalur Mini IPPA, Plt Bupati Kuansing Kebut Persiapan Festival Nasional 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!