Sengketa lahan di LTD Mantan Legislator Ikut Terseret

- Admin

Jumat, 12 September 2025 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teluk Kuantan – Sengketa lahan antara kelompok masyarakat dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, menyeruak ke publik dengan isu baru dugaan manipulasi dokumen tanah.

Masyarakat menyebut lahan seluas 123 hektare tersebut merupakan tanah ulayat Kenegrian Pangean yang pada 2011 lalu telah dihibahkan kepada kelompok tani melalui surat resmi yang ditandatangani empat penghulu adat. Namun, setahun setelah itu, pada 2012, muncul Surat Keterangan Tanah (SKT) baru yang diterbitkan Pemerintahan Desa Logas. SKT tersebut ditandatangani tokoh masyarakat M. Hatta dengan menggunakan cap “Nagori Pangean”.

Baca Juga :  Bawaslu Kuansing Adakan Konfrensi Pers Bersama Insan Pers Kuansing Di Cafe Kopi Dari Hati

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SKT inilah yang diduga menjadi dasar transaksi jual-beli lahan dengan PT RAPP. Dalam proses mediasi yang sempat digelar, nama seorang mantan anggota DPRD Provinsi Riau tiga periode dari Partai PDIP berinisial SK disebut ikut terlibat. Informasi yang beredar menyebutkan nilai transaksi mencapai Rp3 miliar.

Jika dugaan tersebut benar, penerbitan SKT baru setelah adanya hibah adat dinilai tumpang tindih dengan dokumen sebelumnya, bahkan berpotensi melanggar aturan hukum terkait administrasi pertanahan.

Masyarakat yang sejak awal menguasai dan mengelola lahan menolak klaim kepemilikan oleh pihak perusahaan. Mereka menegaskan lahan tersebut adalah hasil hibah adat yang sah secara hukum adat dan sosial.

Baca Juga :  Ribuan Warga Meriahkan Kampanye Akbar Suhardiman Amby-Muklisin di Singingi: Harapan Pembangunan Berkelanjutan untuk Kuansing

Pengamat menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Kasus tersebut mencerminkan adanya praktik penguasaan lahan yang melibatkan kekuatan politik sekaligus memperlihatkan lemahnya tata kelola administrasi desa.

Berbagai pihak kini mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas alur penerbitan SKT hingga proses transaksi lahan ke perusahaan. Langkah hukum yang transparan dianggap penting agar tidak semakin memperkeruh konflik dan merugikan masyarakat adat yang sudah lama menggarap lahan tersebut.

Sumber Berita : 24news

Berita Terkait

Pamit dari Kuansing, Kasi Datun Raden Muhammad Shandy Bawa Kenangan tentang Keramahan Masyarakat dan Pacu Jalur
‎Porseni IGTKI-PGRI RIAU 2026 Ditutup, IGTKI-PGRI Kabupaten Rokan Hulu Keluar Sebagai Juara Umum
KH. Mursyid Siap Kawal Aspirasi Jalan Tol Inhu–Kuansing–Sumbar, Dorong Ekonomi dan Pariwisata
LAMR LEPAS HERRY HERYAWAN, GREEN POLICING DAN BUDAYA MELAYU JADI WARISAN PENGABDIAN
Kuansing Bersholawat, Doa dan Sholawat Menggema Sambut HUT ke-27 Kuansing
Nurul Angely Juara Bintang Radio Kuansing 2026, Pemkab Apresiasi PAPPRI dan Kominfoss
Ribuan Warga Serbu Kebun Nopi, Muklisin Buka Pacu Jalur Mini Semarakkan HUT Kuansing dan Haornas
POLISI GEBER PETI DI MUARA LANGSAT, 13 RAKIT SETINGKAI DAN DOMPENG DITERTIBKAN
Berita ini 161 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:28 WIB

Pamit dari Kuansing, Kasi Datun Raden Muhammad Shandy Bawa Kenangan tentang Keramahan Masyarakat dan Pacu Jalur

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:08 WIB

‎Porseni IGTKI-PGRI RIAU 2026 Ditutup, IGTKI-PGRI Kabupaten Rokan Hulu Keluar Sebagai Juara Umum

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:23 WIB

KH. Mursyid Siap Kawal Aspirasi Jalan Tol Inhu–Kuansing–Sumbar, Dorong Ekonomi dan Pariwisata

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:33 WIB

LAMR LEPAS HERRY HERYAWAN, GREEN POLICING DAN BUDAYA MELAYU JADI WARISAN PENGABDIAN

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Kuansing Bersholawat, Doa dan Sholawat Menggema Sambut HUT ke-27 Kuansing

Berita Terbaru

error: Content is protected !!