DPRD Kuansing Tegaskan Pelantikan Aditya Pramana Sudah Sesuai Aturan

- Admin

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilatriau.id | Telukkuantan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menegaskan bahwa proses pelantikan Aditya Pramana sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aditya resmi dilantik menggantikan Aldiko Putera dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam sidang paripurna yang digelar pada Rabu (30/4/2025). Pergantian ini dilakukan setelah Aldiko diberhentikan dari keanggotaan partai sejak Desember 2024.

Sekretaris DPRD Kuansing, Napisman, pada Kamis (1/5/2025) menyampaikan bahwa proses pelantikan telah melewati tahapan sesuai mekanisme. “Dimulai dari surat permohonan dari DPC PKB yang mengusulkan pergantian anggota fraksi pada Februari 2025. Saat itu DPRD belum langsung menindaklanjuti karena masih ada sengketa di Mahkamah Partai,” ungkap Napisman.

Namun, lanjutnya, PKB kemudian menyampaikan surat lanjutan yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Aldiko Putera tidak diterima oleh Mahkamah Partai. Berdasarkan hal tersebut, DPRD melanjutkan proses dengan menyampaikan usulan PAW melalui Bupati Kuansing kepada Gubernur Riau pada 14 April 2025.

“Gubernur Riau kemudian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Aditya Pramana sebagai anggota DPRD Kuansing menggantikan Aldiko Putera, yang terbit pada 17 April 2025,” jelas Napisman.

Ia juga menanggapi adanya surat permohonan dari pihak Aldiko Putera yang meminta agar pelantikan ditunda karena tengah menempuh proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Benar, ada surat dari pihak Aldiko yang masuk ke Sekretariat DPRD pada 16 April. Tapi saat itu, seluruh berkas sudah diajukan ke Gubernur, jadi proses tidak bisa dihentikan atau ditarik kembali,” tegasnya.

Baca Juga :  Terima Laporan Warga Terkait Jalan Lingkungan Mesjid Agung Ar-Raudhah, PUPR Langsung Turlap

Setelah SK Gubernur terbit, DPRD segera menggelar rapat pimpinan pada 29 April 2025 untuk menjadwalkan pelantikan Aditya pada keesokan harinya, 30 April 2025.

Terkait dengan tudingan bahwa pelantikan berlangsung tanpa prosedur yang benar, Napisman menyatakan bahwa pelantikan PAW merupakan agenda insidentil dan tidak memerlukan kuorum seperti sidang paripurna lainnya. “Jadi tudingan bahwa proses pelantikan ini tidak sesuai aturan itu tidak benar. Semua prosedur telah dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Sumber Berita : Goriau.com

Berita Terkait

Warga Pulau Kumpai Heboh, Seorang Pria Dilaporkan Hanyut di Sungai Kuantan
DPW PWMOI Riau Kunjungi DPD PWMOI Dumai, Jaga Silaturahmi dan Komunikasi Yang Baik
SPAC Tecno VI Resmi Ditutup, Camat Kuantan Tengah Ingatkan Jangan Buang Sampah Sembarangan
Siap Kolaborasi Camat Kuantan Tengah Apresiasi SPAC TECHNO ke-VI SMKN 1 Teluk Kuantan
PWMOI Riau Hadiri Pelantikan DPW PWMOI Kepri, Besarkan PWMOI Di Pulau Sumatera
Sorak Penonton Guncang SMKN 1 Teluk Kuantan : Voly Putri SMP Panaskan Spac Techno Hari ke- IV
DMJ Hadir di SPAC Techno VI : Asadel Land Dukung Penuh Kreativitas Pelajar Kuansing
Semangat Membara : SPAC TECHNO VI Resmi Dibuka Meski Diguyur Hujan
Berita ini 27 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:00 WIB

Warga Pulau Kumpai Heboh, Seorang Pria Dilaporkan Hanyut di Sungai Kuantan

Senin, 11 Mei 2026 - 12:23 WIB

DPW PWMOI Riau Kunjungi DPD PWMOI Dumai, Jaga Silaturahmi dan Komunikasi Yang Baik

Senin, 11 Mei 2026 - 04:46 WIB

SPAC Tecno VI Resmi Ditutup, Camat Kuantan Tengah Ingatkan Jangan Buang Sampah Sembarangan

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:08 WIB

Siap Kolaborasi Camat Kuantan Tengah Apresiasi SPAC TECHNO ke-VI SMKN 1 Teluk Kuantan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:59 WIB

PWMOI Riau Hadiri Pelantikan DPW PWMOI Kepri, Besarkan PWMOI Di Pulau Sumatera

Berita Terbaru

error: Content is protected !!