Kilatriau.id | Telukkuantan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menegaskan bahwa proses pelantikan Aditya Pramana sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aditya resmi dilantik menggantikan Aldiko Putera dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam sidang paripurna yang digelar pada Rabu (30/4/2025). Pergantian ini dilakukan setelah Aldiko diberhentikan dari keanggotaan partai sejak Desember 2024.
Sekretaris DPRD Kuansing, Napisman, pada Kamis (1/5/2025) menyampaikan bahwa proses pelantikan telah melewati tahapan sesuai mekanisme. “Dimulai dari surat permohonan dari DPC PKB yang mengusulkan pergantian anggota fraksi pada Februari 2025. Saat itu DPRD belum langsung menindaklanjuti karena masih ada sengketa di Mahkamah Partai,” ungkap Napisman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, lanjutnya, PKB kemudian menyampaikan surat lanjutan yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Aldiko Putera tidak diterima oleh Mahkamah Partai. Berdasarkan hal tersebut, DPRD melanjutkan proses dengan menyampaikan usulan PAW melalui Bupati Kuansing kepada Gubernur Riau pada 14 April 2025.
“Gubernur Riau kemudian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Aditya Pramana sebagai anggota DPRD Kuansing menggantikan Aldiko Putera, yang terbit pada 17 April 2025,” jelas Napisman.
Ia juga menanggapi adanya surat permohonan dari pihak Aldiko Putera yang meminta agar pelantikan ditunda karena tengah menempuh proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Benar, ada surat dari pihak Aldiko yang masuk ke Sekretariat DPRD pada 16 April. Tapi saat itu, seluruh berkas sudah diajukan ke Gubernur, jadi proses tidak bisa dihentikan atau ditarik kembali,” tegasnya.
Setelah SK Gubernur terbit, DPRD segera menggelar rapat pimpinan pada 29 April 2025 untuk menjadwalkan pelantikan Aditya pada keesokan harinya, 30 April 2025.
Terkait dengan tudingan bahwa pelantikan berlangsung tanpa prosedur yang benar, Napisman menyatakan bahwa pelantikan PAW merupakan agenda insidentil dan tidak memerlukan kuorum seperti sidang paripurna lainnya. “Jadi tudingan bahwa proses pelantikan ini tidak sesuai aturan itu tidak benar. Semua prosedur telah dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Sumber Berita : Goriau.com