Kilatriau.id | Kuantan Singingi, 5 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Pacu Jalur, yang mengatur secara tegas penghapusan penggunaan nama sponsor di belakang nama jalur dalam setiap ajang Pacu Jalur, baik di tingkat rayon maupun nasional.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis dalam menjaga kemurnian budaya Pacu Jalur, sebuah warisan tak benda yang mengakar dalam kehidupan masyarakat Kuantan Singingi.
“Pacu Jalur adalah milik bersama. Ia bukan sekadar perlombaan, tetapi cerminan identitas dan kebanggaan budaya masyarakat Kuantan Singingi. Penggunaan nama sponsor dalam penamaan jalur berpotensi mengaburkan makna filosofis dan historis dari nama-nama jalur yang diwariskan secara turun-temurun oleh para leluhur,” ujar perwakilan Masyarakat Pecinta Pacu Jalur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini diyakini tidak hanya menjaga makna sakral dan estetika budaya, tetapi juga menjadi upaya menciptakan keadilan di antara peserta. Dengan menghapus nama sponsor, seluruh jalur akan tampil dengan identitas budaya murni dari nagori (desa) asal masing-masing, tanpa distorsi atau perbedaan perlakuan karena faktor pendanaan.
Meski begitu, pemerintah tidak melarang kehadiran sponsor sepenuhnya. Sponsor tetap diperbolehkan mendukung secara logistik, fasilitas, hingga promosi acara, serta menyematkan nama atau logo pada badan jalur dan atribut lain, namun tidak dalam penamaan resmi jalur yang bertanding.
Peraturan ini telah diterapkan secara nyata dalam ajang Pacu Jalur Rayon III di Tepian Rajo, Kecamatan Pangean. Meski sempat menimbulkan diskusi hangat, kebijakan ini mendapat banyak dukungan dari tokoh masyarakat, budayawan, dan pelaku Pacu Jalur sebagai bentuk komitmen pelestarian tradisi yang otentik.
“Ini adalah langkah berani dan perlu diapresiasi. Pemerintah menunjukkan keberpihakannya pada nilai-nilai asli budaya Pacu Jalur,” ujar salah satu tokoh adat di Kuantan Singingi.
Dengan penghapusan nama sponsor dalam nama jalur, Pemerintah Daerah berharap nilai-nilai kebersamaan, kehormatan nagori, dan semangat gotong royong dapat terus tumbuh. Lebih dari itu, identitas budaya Pacu Jalur yang selama ini menjadi ikon kebudayaan Kuansing dapat kembali pada akar dan jati dirinya sebagai tradisi luhur leluhur.
Kebijakan ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kemajuan dengan pelestarian, serta memperkuat warisan budaya Pacu Jalur sebagai milik kolektif masyarakat, bukan sekadar komoditas sponsor semata.