Fuja Ibrahim [ FIM ] Minta Dinas SDM Prov dan Pihak Polda Proses dan tindak “JN ” yang diduga Bos Aktivitas Galian C di Singingi Hilir

- Admin

Kamis, 20 Juni 2024 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID – Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Diduga Tambang ilegal Galian C masih bebas beroperasi tanpa ada hambatan, Seperti di kecamatan Singingi Hilir yang di duga pemilik berinisial JN. Hal ini menuai tanda tanya semua pihak.

Kenapa JN bebas beroperasi?padahal sudah sering di sampaikan kepada Kapolsek Singingi Hilir,dan orang dinas SDM kemana? ataukah pelaku ini kebal hukum dan bebas untuk melakukan ini.

Salah seorang masyarakat tempatan mengatakan kepada media ini, ” Kuari itu sudah lama juga beroperasi, Lokasinya berpindag pindah,Terkadang di dekat Kebun Akasia RaPP, kadang di Sungai mangkoba, sekarang di Kebun sawit milik JN. Ungkap masyarakat yang meminta identitasnya untuk di rahasiakan.

Untuk itu Fuja Ibrahim [ F I M ] Politikus Muda dan Penggiat Media sosial yang di kenal kritis angkat bicara “Kita meminta aktivitas tambang ilegal ini harus menjadi perhatian bagi Dinas SDM dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Karena kita tidak mau Sumber Daya Alam kita justru di rusak untuk memperkaya diri pribadi dan tak ada juga bantuan kepada masyarakat dari kegiatan ilegal itu.

Selain itu juga yang ditakutkan adalah dampak dari tambang ilegal di tengah cuaca yang tak menentu bisa berakibat banjir, justru rakyat yang ada di sekitarnya akan mendapatkan dampak dari aktivitas tambang ini,Daerah kita juga merugi karena kegiatan ilegal ini sudah jelas tidak membayar pajak,Kalau pun ada bayaran mungkin itu bisa di sebut sebagai Upeti.

Baca Juga :  Terima Laporan Warga Terkait Jalan Lingkungan Mesjid Agung Ar-Raudhah, PUPR Langsung Turlap

Untuk itu, kita berharap Pemerintah Provinsi dan Aparat Penegak Hukum untuk segera membentuk TIM dan menindak para pemilik Quary Ilegal tersebut.

Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Penulis : Muhammad Azizi

Sumber Berita : Fuja Ibrahim/rilis mediamutia.com

Berita Terkait

Dosen UNIKS mengadakan PkM, mengusung Tema “Pembelajaran Interaktif Berbasis Digital
Raih Prestasi, Dosen UNIKS Kembali Lolos PkM Hibah BIMA 2024 Batch-2
Fuja Ibrahim Angkat Bicara : Pengrusakan Baliho Salah Satu Pasangan Calon di Inuman Bisa Saja Playing Victim Masyarakat Jangan Muda Terpancing
Kenegerian Kopah Kompak Dukung Pasangan SDM
Bakal Dibuka Oktober, Simak Jadwal dan Tata Cara Daftar PPPK 2024
Gelora Dukungan Relawan Prosa: Suhardiman Amby Siap Memenangkan Pilkada Kuansing
Resmi Pengukuhan Relawan Pro Suhardiman Amby 11 Desa Kecamatan Pangean
Membangun Kebersamaan: Ramah Tamah Tim Pemenangan SDM Bersama Paslon Suhardiman-Muklisin
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:33 WIB

Dosen UNIKS mengadakan PkM, mengusung Tema “Pembelajaran Interaktif Berbasis Digital

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Raih Prestasi, Dosen UNIKS Kembali Lolos PkM Hibah BIMA 2024 Batch-2

Selasa, 1 Oktober 2024 - 13:18 WIB

Fuja Ibrahim Angkat Bicara : Pengrusakan Baliho Salah Satu Pasangan Calon di Inuman Bisa Saja Playing Victim Masyarakat Jangan Muda Terpancing

Senin, 30 September 2024 - 23:57 WIB

Kenegerian Kopah Kompak Dukung Pasangan SDM

Jumat, 27 September 2024 - 10:46 WIB

Bakal Dibuka Oktober, Simak Jadwal dan Tata Cara Daftar PPPK 2024

Berita Terbaru

Berita

Kenegerian Kopah Kompak Dukung Pasangan SDM

Senin, 30 Sep 2024 - 23:57 WIB