Fuja Ibrahim [ FIM ] Minta Dinas SDM Prov dan Pihak Polda Proses dan tindak “JN ” yang diduga Bos Aktivitas Galian C di Singingi Hilir

- Admin

Kamis, 20 Juni 2024 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID – Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Diduga Tambang ilegal Galian C masih bebas beroperasi tanpa ada hambatan, Seperti di kecamatan Singingi Hilir yang di duga pemilik berinisial JN. Hal ini menuai tanda tanya semua pihak.

Kenapa JN bebas beroperasi?padahal sudah sering di sampaikan kepada Kapolsek Singingi Hilir,dan orang dinas SDM kemana? ataukah pelaku ini kebal hukum dan bebas untuk melakukan ini.

Salah seorang masyarakat tempatan mengatakan kepada media ini, ” Kuari itu sudah lama juga beroperasi, Lokasinya berpindag pindah,Terkadang di dekat Kebun Akasia RaPP, kadang di Sungai mangkoba, sekarang di Kebun sawit milik JN. Ungkap masyarakat yang meminta identitasnya untuk di rahasiakan.

Untuk itu Fuja Ibrahim [ F I M ] Politikus Muda dan Penggiat Media sosial yang di kenal kritis angkat bicara “Kita meminta aktivitas tambang ilegal ini harus menjadi perhatian bagi Dinas SDM dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Karena kita tidak mau Sumber Daya Alam kita justru di rusak untuk memperkaya diri pribadi dan tak ada juga bantuan kepada masyarakat dari kegiatan ilegal itu.

Selain itu juga yang ditakutkan adalah dampak dari tambang ilegal di tengah cuaca yang tak menentu bisa berakibat banjir, justru rakyat yang ada di sekitarnya akan mendapatkan dampak dari aktivitas tambang ini,Daerah kita juga merugi karena kegiatan ilegal ini sudah jelas tidak membayar pajak,Kalau pun ada bayaran mungkin itu bisa di sebut sebagai Upeti.

Baca Juga :  Ditlantas POLDA Riau & SATLANTAS Jajaran Luncurkan Program November Tertib Helm

Untuk itu, kita berharap Pemerintah Provinsi dan Aparat Penegak Hukum untuk segera membentuk TIM dan menindak para pemilik Quary Ilegal tersebut.

Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Penulis : Muhammad Azizi

Sumber Berita : Fuja Ibrahim/rilis mediamutia.com

Berita Terkait

Ekspos ke Plt Gubri Plt Bupati Kuansing : Persiapan Pacu Jalur Nasional 2026 Sudah 85 Persen
Peringati HUT ke-69 Riau, Pj Sekda Kuansing: Keberagaman Adalah Modal Maju Bersama
Tatap Ratusan Ribu Wisatawan Plt Bupati Kuansing Komitmen Jaga Keamanan dan Kebersihan Pacu Jalur 2026
Perpustakaan SMPN 5 Teluk Kuantan Ludes Terbakar Warga dan Guru Selamatkan Buku Pelajaran
Andi Cahyadi : Sungai Kuantan Mendidih Lagi 77 Jalur Berebut Mahkota Juara di Pacu Jalur Nasional 2026
Tinjau Tepian Narosa Usai Buka Pacu Jalur Mini IPPA, Plt Bupati Kuansing Kebut Persiapan Festival Nasional 2026
Gemuruh di Sungai Kuantan Ribuan Warga Sambut Muklisin di Lepas Hilir Pacu Jalur Mini
Publikasi Standar Pelayanan dan Sosialisasi PEKPPP SMKN 1 Teluk Kuantan
Berita ini 281 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Ekspos ke Plt Gubri Plt Bupati Kuansing : Persiapan Pacu Jalur Nasional 2026 Sudah 85 Persen

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Peringati HUT ke-69 Riau, Pj Sekda Kuansing: Keberagaman Adalah Modal Maju Bersama

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:17 WIB

Tatap Ratusan Ribu Wisatawan Plt Bupati Kuansing Komitmen Jaga Keamanan dan Kebersihan Pacu Jalur 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:53 WIB

Andi Cahyadi : Sungai Kuantan Mendidih Lagi 77 Jalur Berebut Mahkota Juara di Pacu Jalur Nasional 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:40 WIB

Tinjau Tepian Narosa Usai Buka Pacu Jalur Mini IPPA, Plt Bupati Kuansing Kebut Persiapan Festival Nasional 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!