Fuja Ibrahim [ FIM ] Minta Dinas SDM Prov dan Pihak Polda Proses dan tindak “JN ” yang diduga Bos Aktivitas Galian C di Singingi Hilir

- Admin

Kamis, 20 Juni 2024 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID – Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Diduga Tambang ilegal Galian C masih bebas beroperasi tanpa ada hambatan, Seperti di kecamatan Singingi Hilir yang di duga pemilik berinisial JN. Hal ini menuai tanda tanya semua pihak.

Kenapa JN bebas beroperasi?padahal sudah sering di sampaikan kepada Kapolsek Singingi Hilir,dan orang dinas SDM kemana? ataukah pelaku ini kebal hukum dan bebas untuk melakukan ini.

Salah seorang masyarakat tempatan mengatakan kepada media ini, ” Kuari itu sudah lama juga beroperasi, Lokasinya berpindag pindah,Terkadang di dekat Kebun Akasia RaPP, kadang di Sungai mangkoba, sekarang di Kebun sawit milik JN. Ungkap masyarakat yang meminta identitasnya untuk di rahasiakan.

Untuk itu Fuja Ibrahim [ F I M ] Politikus Muda dan Penggiat Media sosial yang di kenal kritis angkat bicara “Kita meminta aktivitas tambang ilegal ini harus menjadi perhatian bagi Dinas SDM dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Karena kita tidak mau Sumber Daya Alam kita justru di rusak untuk memperkaya diri pribadi dan tak ada juga bantuan kepada masyarakat dari kegiatan ilegal itu.

Selain itu juga yang ditakutkan adalah dampak dari tambang ilegal di tengah cuaca yang tak menentu bisa berakibat banjir, justru rakyat yang ada di sekitarnya akan mendapatkan dampak dari aktivitas tambang ini,Daerah kita juga merugi karena kegiatan ilegal ini sudah jelas tidak membayar pajak,Kalau pun ada bayaran mungkin itu bisa di sebut sebagai Upeti.

Baca Juga :  Pemkab Kuansing Sukses: Penghargaan bergengsi dalam Penyaluran Dana Desa Tepat Waktu

Untuk itu, kita berharap Pemerintah Provinsi dan Aparat Penegak Hukum untuk segera membentuk TIM dan menindak para pemilik Quary Ilegal tersebut.

Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Penulis : Muhammad Azizi

Sumber Berita : Fuja Ibrahim/rilis mediamutia.com

Berita Terkait

Polsek Benai Edukasi Bahaya Narkoba ke Pelajar SMKN 1 Benai, Upaya Putus Rantai Peredaran di Kuansing.
Menteri Agama Dijadwalkan Buka MTQ Riau ke-44 di Kuansing
Camat Kuantan Tengah : Tinjau Titik Sampah Liar, Gandeng Perangkat Desa
Prestasi Gemilang, Dua Mahasiswa Kuansing Bersinar di Lomba Esai Nasional
Apel Bersama Pegawai, Camat Kuantan Tengah Tekankan Pelayanan Publik
Pastikan Kualitas Gizi : Pemerintah Kelurahan Beringin Jaya Tinjau Dapur SPPG
Rayendra Bocah 4 Tahun yang Hanyut di Batang Kuantan Ditemukan
Dugaan Pemalsuan SKGR, Bendahara Desa di Singingi Hilir Dilaporkan
Berita ini 272 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:34 WIB

Polsek Benai Edukasi Bahaya Narkoba ke Pelajar SMKN 1 Benai, Upaya Putus Rantai Peredaran di Kuansing.

Selasa, 14 April 2026 - 14:36 WIB

Menteri Agama Dijadwalkan Buka MTQ Riau ke-44 di Kuansing

Selasa, 14 April 2026 - 14:23 WIB

Camat Kuantan Tengah : Tinjau Titik Sampah Liar, Gandeng Perangkat Desa

Senin, 13 April 2026 - 21:14 WIB

Prestasi Gemilang, Dua Mahasiswa Kuansing Bersinar di Lomba Esai Nasional

Senin, 13 April 2026 - 12:26 WIB

Apel Bersama Pegawai, Camat Kuantan Tengah Tekankan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Berita

Menteri Agama Dijadwalkan Buka MTQ Riau ke-44 di Kuansing

Selasa, 14 Apr 2026 - 14:36 WIB