Fuja Ibrahim [ FIM ] Minta Dinas SDM Prov dan Pihak Polda Proses dan tindak “JN ” yang diduga Bos Aktivitas Galian C di Singingi Hilir

- Admin

Kamis, 20 Juni 2024 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID – Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Diduga Tambang ilegal Galian C masih bebas beroperasi tanpa ada hambatan, Seperti di kecamatan Singingi Hilir yang di duga pemilik berinisial JN. Hal ini menuai tanda tanya semua pihak.

Kenapa JN bebas beroperasi?padahal sudah sering di sampaikan kepada Kapolsek Singingi Hilir,dan orang dinas SDM kemana? ataukah pelaku ini kebal hukum dan bebas untuk melakukan ini.

Salah seorang masyarakat tempatan mengatakan kepada media ini, ” Kuari itu sudah lama juga beroperasi, Lokasinya berpindag pindah,Terkadang di dekat Kebun Akasia RaPP, kadang di Sungai mangkoba, sekarang di Kebun sawit milik JN. Ungkap masyarakat yang meminta identitasnya untuk di rahasiakan.

Untuk itu Fuja Ibrahim [ F I M ] Politikus Muda dan Penggiat Media sosial yang di kenal kritis angkat bicara “Kita meminta aktivitas tambang ilegal ini harus menjadi perhatian bagi Dinas SDM dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Karena kita tidak mau Sumber Daya Alam kita justru di rusak untuk memperkaya diri pribadi dan tak ada juga bantuan kepada masyarakat dari kegiatan ilegal itu.

Selain itu juga yang ditakutkan adalah dampak dari tambang ilegal di tengah cuaca yang tak menentu bisa berakibat banjir, justru rakyat yang ada di sekitarnya akan mendapatkan dampak dari aktivitas tambang ini,Daerah kita juga merugi karena kegiatan ilegal ini sudah jelas tidak membayar pajak,Kalau pun ada bayaran mungkin itu bisa di sebut sebagai Upeti.

Baca Juga :  Kegiatan cooling system Polsek Reteh Jaga KAMTIBMAS

Untuk itu, kita berharap Pemerintah Provinsi dan Aparat Penegak Hukum untuk segera membentuk TIM dan menindak para pemilik Quary Ilegal tersebut.

Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Penulis : Muhammad Azizi

Sumber Berita : Fuja Ibrahim/rilis mediamutia.com

Berita Terkait

Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Desa Teratak Baru Mantapkan Langkah Ekonomi Mandiri
Tak Hanya Perlombaan Semata : Kembang Sekolah Ikut Meramaikan
Duel Panas!! Final Volly Putra Spac Techno
Heboh!! Pembukaan Tari Kreasi Nusantara Spac Techno Mengguncang Lapangan
Spac Techno ke 5 SMK N 1 Teluk Kuantan : Persiapan Berjalan Lancar dan Sukses
Kebakaran Hebat Lalap Tiga Ruko di Cerenti, Kerugian Ditaksir Capai Rp1 Miliar
PWMOI RIAU : Langkah Tegas Menuju Organisasi yang Lebih Kuat
Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025 di Desa Dusun Tuo Berjalan Lancar
Berita ini 204 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:02 WIB

Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Desa Teratak Baru Mantapkan Langkah Ekonomi Mandiri

Minggu, 18 Mei 2025 - 08:12 WIB

Tak Hanya Perlombaan Semata : Kembang Sekolah Ikut Meramaikan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:54 WIB

Duel Panas!! Final Volly Putra Spac Techno

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:14 WIB

Heboh!! Pembukaan Tari Kreasi Nusantara Spac Techno Mengguncang Lapangan

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:54 WIB

Spac Techno ke 5 SMK N 1 Teluk Kuantan : Persiapan Berjalan Lancar dan Sukses

Berita Terbaru

Berita

Duel Panas!! Final Volly Putra Spac Techno

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:54 WIB