Fuja Ibrahim [ FIM ] Minta Dinas SDM Prov dan Pihak Polda Proses dan tindak “JN ” yang diduga Bos Aktivitas Galian C di Singingi Hilir

- Admin

Kamis, 20 Juni 2024 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID – Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Diduga Tambang ilegal Galian C masih bebas beroperasi tanpa ada hambatan, Seperti di kecamatan Singingi Hilir yang di duga pemilik berinisial JN. Hal ini menuai tanda tanya semua pihak.

Kenapa JN bebas beroperasi?padahal sudah sering di sampaikan kepada Kapolsek Singingi Hilir,dan orang dinas SDM kemana? ataukah pelaku ini kebal hukum dan bebas untuk melakukan ini.

Salah seorang masyarakat tempatan mengatakan kepada media ini, ” Kuari itu sudah lama juga beroperasi, Lokasinya berpindag pindah,Terkadang di dekat Kebun Akasia RaPP, kadang di Sungai mangkoba, sekarang di Kebun sawit milik JN. Ungkap masyarakat yang meminta identitasnya untuk di rahasiakan.

Untuk itu Fuja Ibrahim [ F I M ] Politikus Muda dan Penggiat Media sosial yang di kenal kritis angkat bicara “Kita meminta aktivitas tambang ilegal ini harus menjadi perhatian bagi Dinas SDM dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Karena kita tidak mau Sumber Daya Alam kita justru di rusak untuk memperkaya diri pribadi dan tak ada juga bantuan kepada masyarakat dari kegiatan ilegal itu.

Selain itu juga yang ditakutkan adalah dampak dari tambang ilegal di tengah cuaca yang tak menentu bisa berakibat banjir, justru rakyat yang ada di sekitarnya akan mendapatkan dampak dari aktivitas tambang ini,Daerah kita juga merugi karena kegiatan ilegal ini sudah jelas tidak membayar pajak,Kalau pun ada bayaran mungkin itu bisa di sebut sebagai Upeti.

Baca Juga :  Aktivis Muda Riau Diki Syahputra minta KAPOLRI berikan penghargaan kepada Kapolres Kuansing beserta jajarannya

Untuk itu, kita berharap Pemerintah Provinsi dan Aparat Penegak Hukum untuk segera membentuk TIM dan menindak para pemilik Quary Ilegal tersebut.

Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Penulis : Muhammad Azizi

Sumber Berita : Fuja Ibrahim/rilis mediamutia.com

Berita Terkait

Suhardiman – Muklisin Menghimbau Masyarakat Harus Sabar Menunggu Keputusan Resmi Dari KPU
Suhardiman Amby Minta Kasatpol PP Satu TPS Satu Pengamanan Dari Satpol PP
Pjs Bupati Kuansing Apresiasi Kesuksesan Penyelenggaraan Debat Publik Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Serentak 2024
Pjs Bupati Kuansing Peringati Hari Kesehatan Nasional
Kampanye Akbar SDM di Sentajo Raya: Ribuan Warga Alihkan Dukungan untuk Suhardiman Amby – Muklisin
Ribuan Warga Meriahkan Kampanye Akbar Suhardiman Amby-Muklisin di Singingi: Harapan Pembangunan Berkelanjutan untuk Kuansing
Pergerakan Paslon SDM Jelang Pencoblosan: Semangat Kemenangan di HUT Pemuda Pancasila Ke-65
Satpol PP Kuansing Gelar Skrining Kesehatan dan Kejiwaan untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 22:53 WIB

Suhardiman – Muklisin Menghimbau Masyarakat Harus Sabar Menunggu Keputusan Resmi Dari KPU

Selasa, 26 November 2024 - 09:43 WIB

Suhardiman Amby Minta Kasatpol PP Satu TPS Satu Pengamanan Dari Satpol PP

Kamis, 14 November 2024 - 23:41 WIB

Pjs Bupati Kuansing Apresiasi Kesuksesan Penyelenggaraan Debat Publik Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Serentak 2024

Rabu, 13 November 2024 - 10:08 WIB

Pjs Bupati Kuansing Peringati Hari Kesehatan Nasional

Senin, 11 November 2024 - 14:37 WIB

Kampanye Akbar SDM di Sentajo Raya: Ribuan Warga Alihkan Dukungan untuk Suhardiman Amby – Muklisin

Berita Terbaru

Budaya

Bupati Kuansing Hadiri Pisah Sambut Wakapolda Riau

Jumat, 10 Jan 2025 - 11:02 WIB