KilatRiau.Id| Kuansing -Polisi Resort Kuantan Singingi (Polres Kuansing) di bawah pimpinan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, bersama Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak.SH.,MH, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 57,47 gram pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Kuansing diwakili oleh Panitera muda Hukum Edi Alpandi,S.H, Kajari Kuansing diwakili Jaksa Fungsional Kejari Ahmad Suhendra,S.H Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kuansing yang diwakili oleh Helma Muliani,S.Farm ,Kasi Penyiaran Dinas Kominfo Kab. Kuantan Singingi diwakili oleh Dewi Riana , Analis Intelijen BNNK Kuantan Singingi, Brigadir Romadani Plt. Kasi Humas Polres Kuansing, Iptu Aman Sembiring,S.H Kasat Tahti Polres Kuantan Singingi, Iptu Padrianto dan Penasehat Hukum Polres Kuansing Yogi Saputra,S.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak.SH.,MH, Mengungkapkan kata sambutan dan pembacaan kronologis.
“sebanyak 54,47 gram Sabu dilakukan Pemusnahan Barang Bukti dengan cara dilarutkan dalam blender dan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti”Ungkap AKP Novris H Simanjuntak.SH.,MH.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu oleh Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi selesai pada pukul 11.00 WIB. Situasi tetap aman dan kondusif selama kegiatan berlangsung.