Kilatriau.id – Kepolisian Daerah Riau menegaskan komitmen tanpa kompromi terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Langkah tegas ini merupakan bagian dari kebijakan “Zero PETI” yang terus digencarkan demi melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakapolda Riau, Hengky Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (23/4/2026) siang.
Dalam paparannya, Wakapolda menyebutkan bahwa sepanjang Januari 2025 hingga April 2026, aparat telah berhasil mengungkap 29 kasus PETI dengan total 43 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perkara telah dilimpahkan ke jaksa (tahap II), sementara 7 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain penindakan hukum, aparat juga melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap sarana tambang ilegal di 210 lokasi. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.167 unit rakit, 117 mesin sedot, 53 mesin robin, 10 kompresor, serta berbagai peralatan pendukung lainnya. Penindakan turut menyasar rantai distribusi, termasuk pengungkapan dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan barang bukti sekitar 4,5 ton solar dan dua tersangka.
Wakapolda juga menegaskan bahwa penanganan PETI tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga bertujuan menyelamatkan lingkungan dan masyarakat.
Aktivitas PETI diketahui telah menyebabkan kerusakan serius, khususnya di aliran Sungai Kuantan, dengan tingkat pencemaran merkuri yang melebihi ambang batas aman. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius, mulai dari gangguan saraf hingga risiko stunting pada anak.
“Penanganan PETI dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan green policing, yang menggabungkan penegakan hukum dengan langkah preventif dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Wakapolda.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Polda Riau juga menggandeng masyarakat dengan membentuk kelompok pemuda lokal, Dubalang Kuantan, yang turut berperan dalam pengawasan di lapangan.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat terus diintensifkan guna meningkatkan kesadaran akan bahaya PETI.
Upaya pemulihan lingkungan turut menjadi perhatian, melalui kegiatan pembersihan Sungai Kuantan, normalisasi aliran, serta restorasi kawasan terdampak.
Sementara itu, Bupati Kuansing, Dr H Suhardiman Amby mendorong solusi jangka panjang melalui legalisasi tambang rakyat. Bupati mengapresiasi kehadiran Wakapolda Riau dan jajaran, serta Polres Kuansing dan jajaran dalam upaya penertiban berkelanjutan PETI ini.
Meski demikian, Bupati juga mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai alternatif bagi masyarakat untuk beralih dari aktivitas ilegal menuju praktik pertambangan yang sah dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat Polda Riau, termasuk Kabid Humas, Kabid Tipiter, Kapolres Kuansing Hidayat Perdana, serta perwakilan dari Dinas ESDM Provinsi Riau dan Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, SE.











