Kilatriau.id – Jajaran Polsek Kuantan Tengah melakukan penindakan terhadap satu unit rakit Penambangan Tanpa Izin (PETI) jenis stingkai di aliran Sungai Kuantan, Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (18/10/2026).
Penindakan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI ilegal di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H., menyampaikan bahwa personel langsung melakukan patroli dan pengecekan ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan satu unit rakit PETI jenis stingkai dalam kondisi tidak beroperasi dan tertambat di pinggir aliran Sungai Kuantan.
Selanjutnya, petugas melakukan penindakan dengan membakar rakit PETI beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Kegiatan ini melibatkan Ps. Ka SPK Aiptu Andi Firmanto, Ps. Panit I Sabhara Aiptu Alpajri, Bhabinkamtibmas Aiptu Elpino Tanio, dan Banit Intel Polsek Kuantan Tengah Aipda Rional Prisco.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas.
Kapolsek Kuantan Tengah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI ilegal serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melaporkan setiap kegiatan penambangan ilegal demi menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.











