Kilatriau.id – Polsek Cerenti, Polres Kuantan Singingi, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, Desa Sikakak, Tepian Nyiur Melambai, tepatnya di depan tribun arena pacu jalur, Kecamatan Cerenti, Minggu (18/10/2026).
Penindakan yang dilaksanakan sekitar pukul 13.30 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cerenti, IPDA Toni, S.E., bersama personel Polsek Cerenti, staf Kecamatan Cerenti, dan tiga personel pemadam kebakaran (Damkar).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cerenti IPTU Debi Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk respons cepat Polri dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat sekaligus upaya mencegah aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Layanan Kepolisian 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan informasi yang membutuhkan tindak lanjut kepolisian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran hukum di lingkungan sekitarnya,” ujar Kapolsek.
Saat melakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan delapan unit rakit PETI jenis dompeng. Tiga unit rakit dilaporkan melarikan diri menggunakan mesin pendorong, sedangkan lima unit lainnya berhasil dikuasai petugas dan dimusnahkan dengan cara dirusak serta dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Polsek Cerenti menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau berperan aktif menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan dengan memanfaatkan layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan dugaan aktivitas ilegal.
Melalui kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Cerenti tetap aman dan kondusif serta kelestarian Sungai Kuantan dapat terjaga.” Pungkas Kapolsek.











