Polsek Pangean Tangkap Pria Berinisial FW, 20 Paket Sabu berat kotor 6,36 Gram Disita

- Admin

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilatriau.id – Polsek Pangean, Polres Kuantan Singingi, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Padang Kunyit, Kecamatan Pangean, Sabtu malam (17/10/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FW beserta 20 paket diduga sabu dengan berat kotor 6,36 gram.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean IPTU Mario Suwito, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pangean melakukan penyelidikan dan patroli sejak pukul 17.00 WIB. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menggerebek bagian belakang sebuah rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi dan menangkap FW. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa.

Baca Juga :  Suhardiman Amby Pimpin Upacara Bendera Memperingati HUT RI Ke 79 Tahun Di Lapangan Limuno

Dari saku celana FW, polisi menemukan 20 paket diduga sabu serta uang tunai Rp895.000. Sementara itu, di tempat duduk belakang rumah, petugas menyita satu bal plastik klip bening ukuran kecil, dua mancis, satu batang kaca pirex, satu bong, dan satu unit telepon genggam Vivo Y18 berwarna merah marun.

Hasil pemeriksaan urine terhadap FW menunjukkan positif amfetamin. Selanjutnya, pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangean untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dengan berkoordinasi serta petunjuk dari Kasat Narkoba Polres Kuansing.

Baca Juga :  Bawaslu Kuansing Adakan Konfrensi Pers Bersama Insan Pers Kuansing Di Cafe Kopi Dari Hati

Atas dugaan perbuatannya, FW disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

IPTU Mario Suwito menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pangean.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.” Pungkas Kapolsek.

Berita Terkait

Layanan Kepolisian 110, Polres Kuansing Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait Aktivitas Peti di Merbau Kari
Layanan Kepolisian 110 Respons Cepat Aduan Warga, Polsek Cerenti Musnahkan Lima Rakit PETI
Polsek Kuantan Tengah Tindak PETI Ilegal Jenis Stingkai di Desa Seberang Taluk
Pacu Jalur Antar Kuansing Raih Penghargaan Best Regency Destination Award 2026 di Bali
Polres Kuansing Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI, Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan
Polres Kuantan Singingi Tertibkan 3 Rakit Peti di Dua titik Lokasi
Polres Kuansing Gelar Subuh Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Polres Kuansing Tindak 12 Lokasi PETI dalam Sepekan, 25 Rakit dan 5 Mesin Robin Dimusnahkan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Layanan Kepolisian 110, Polres Kuansing Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait Aktivitas Peti di Merbau Kari

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Layanan Kepolisian 110 Respons Cepat Aduan Warga, Polsek Cerenti Musnahkan Lima Rakit PETI

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Polsek Kuantan Tengah Tindak PETI Ilegal Jenis Stingkai di Desa Seberang Taluk

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Polsek Pangean Tangkap Pria Berinisial FW, 20 Paket Sabu berat kotor 6,36 Gram Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Pacu Jalur Antar Kuansing Raih Penghargaan Best Regency Destination Award 2026 di Bali

Berita Terbaru

error: Content is protected !!