Satpol PP Kuansing Razia Warung Remang-Remang, Pelanggar Terancam Sanksi

- Admin

Senin, 17 Maret 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilatriau.id | Teluk Kuantan – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran & Penyelamatan (Satpol PP PKP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menggelar razia rutin dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).

Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (16/04/2025), Satpol PP PKP menyasar warung remang-remang di Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik. Razia ini dilakukan untuk menindak tempat-tempat yang diduga melanggar Perda No. 14 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai dengan penindakan Perda, Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP PKP Kuansing, Riokasyter Wandra, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Sonny Andri, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya berkala dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Raih Prestasi, Dosen UNIKS Kembali Lolos PkM Hibah BIMA 2024 Batch-2

“Malam ini kami melakukan penindakan secara represif dengan pola peninjauan berkala, sesuai dengan Perda No. 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat,” ujar Sonny Andri.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat razia berlangsung, warung remang-remang tersebut ditemukan dalam keadaan beroperasi, sehingga dilakukan tindakan penangkapan.

Sejumlah warga sekitar mengaku sering melihat warung tersebut beroperasi meskipun dengan jadwal yang tidak menentu.

Baca Juga :  Jalur Buayo Danou Berhasil Menjadi Sang Juara Di Tepian Datuak Simambang Rajo Nan Putiah

“Kadang buka, kadang tidak, tapi kami sering mendapat laporan bahwa warung remang-remang tersebut menerima tamu,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sebagai informasi, pelanggar Perda Kuansing No. 14 Tahun 2010 dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 bulan serta denda hingga Rp50 juta.

Satpol PP Kuansing berkomitmen untuk terus melakukan razia dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat. Razia serupa akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku.

Berita Terkait

Pendaftaran Ketua KONI Kuansing Resmi Dibuka, Petahana Andi Cahyadi Jadi Pendaftar Pertama
PHBI Kuantan Hilir Resmi Bentuk Kepengurusan Baru, H. Wiwit Erianto Terpilih Sebagai Ketua 2025–2028
Warga Teratak Baru Audiensi dengan Bupati Kuansing: Bahas Jaringan dan Dukung Jalur Nago Sati Sungai kaghimun
Perahu Baganduang 2025: Gerimis Tak Surutkan Semangat, Ribuan Warga Padati Tepian Sungai Kuantan
Polres Kuansing Gerebek Jaringan Narkoba, Lima Tersangka Diciduk dengan Barang Bukti 52,53 Gram Sabu
Lapas Teluk Kuantan: Ramadan dalam Keterbatasan, Harapan untuk Lapas Baru
BNN dan Satpol PP Kuansing Perkuat Sinergi, Siap Perangi Narkoba dan Penyakit Masyarakat
Pemdes Munsalo Salurkan BLT Dana Desa untuk 23 KPM
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 22:39 WIB

Pendaftaran Ketua KONI Kuansing Resmi Dibuka, Petahana Andi Cahyadi Jadi Pendaftar Pertama

Rabu, 16 April 2025 - 15:43 WIB

PHBI Kuantan Hilir Resmi Bentuk Kepengurusan Baru, H. Wiwit Erianto Terpilih Sebagai Ketua 2025–2028

Rabu, 16 April 2025 - 06:56 WIB

Warga Teratak Baru Audiensi dengan Bupati Kuansing: Bahas Jaringan dan Dukung Jalur Nago Sati Sungai kaghimun

Sabtu, 5 April 2025 - 18:27 WIB

Perahu Baganduang 2025: Gerimis Tak Surutkan Semangat, Ribuan Warga Padati Tepian Sungai Kuantan

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:39 WIB

Polres Kuansing Gerebek Jaringan Narkoba, Lima Tersangka Diciduk dengan Barang Bukti 52,53 Gram Sabu

Berita Terbaru