Satpol PP Kuansing Razia Warung Remang-Remang, Pelanggar Terancam Sanksi

- Admin

Senin, 17 Maret 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilatriau.id | Teluk Kuantan – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran & Penyelamatan (Satpol PP PKP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menggelar razia rutin dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).

Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (16/04/2025), Satpol PP PKP menyasar warung remang-remang di Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik. Razia ini dilakukan untuk menindak tempat-tempat yang diduga melanggar Perda No. 14 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai dengan penindakan Perda, Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP PKP Kuansing, Riokasyter Wandra, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Sonny Andri, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya berkala dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Desa Teratak Baru Mantapkan Langkah Ekonomi Mandiri

“Malam ini kami melakukan penindakan secara represif dengan pola peninjauan berkala, sesuai dengan Perda No. 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat,” ujar Sonny Andri.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat razia berlangsung, warung remang-remang tersebut ditemukan dalam keadaan beroperasi, sehingga dilakukan tindakan penangkapan.

Sejumlah warga sekitar mengaku sering melihat warung tersebut beroperasi meskipun dengan jadwal yang tidak menentu.

Baca Juga :  Mengungkap Aksi Tegas Satpol PP Terhadap Warung Remang-Remang di Lokasi Terlarang! Apa yang Terjadi di KM 10 dan Kebun Nenas?

“Kadang buka, kadang tidak, tapi kami sering mendapat laporan bahwa warung remang-remang tersebut menerima tamu,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sebagai informasi, pelanggar Perda Kuansing No. 14 Tahun 2010 dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 bulan serta denda hingga Rp50 juta.

Satpol PP Kuansing berkomitmen untuk terus melakukan razia dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat. Razia serupa akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku.

Berita Terkait

Kepsek SMK N 1 Teluk Kuantan, Bagun Sinergi Perkuat Dukungan
Berbulan-bulan Dijanjikan, KWh Meter Tak Terpasang : Pelanggan Tagih Janji PLN
Pemerintah Kecamatan Kuantan Tengah Gelar Rapat Kolaborasi Tangani Persoalan Sampah di Teluk Kuantan
Polsek Benai Edukasi Bahaya Narkoba ke Pelajar SMKN 1 Benai, Upaya Putus Rantai Peredaran di Kuansing.
Menteri Agama Dijadwalkan Buka MTQ Riau ke-44 di Kuansing
Camat Kuantan Tengah : Tinjau Titik Sampah Liar, Gandeng Perangkat Desa
Prestasi Gemilang, Dua Mahasiswa Kuansing Bersinar di Lomba Esai Nasional
Apel Bersama Pegawai, Camat Kuantan Tengah Tekankan Pelayanan Publik
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:27 WIB

Kepsek SMK N 1 Teluk Kuantan, Bagun Sinergi Perkuat Dukungan

Selasa, 21 April 2026 - 01:42 WIB

Berbulan-bulan Dijanjikan, KWh Meter Tak Terpasang : Pelanggan Tagih Janji PLN

Senin, 20 April 2026 - 16:12 WIB

Pemerintah Kecamatan Kuantan Tengah Gelar Rapat Kolaborasi Tangani Persoalan Sampah di Teluk Kuantan

Selasa, 14 April 2026 - 14:36 WIB

Menteri Agama Dijadwalkan Buka MTQ Riau ke-44 di Kuansing

Selasa, 14 April 2026 - 14:23 WIB

Camat Kuantan Tengah : Tinjau Titik Sampah Liar, Gandeng Perangkat Desa

Berita Terbaru

Berita

Kepsek SMK N 1 Teluk Kuantan, Bagun Sinergi Perkuat Dukungan

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:27 WIB