Satpol PP Kuansing Awasi Rumah Makan dan Pedagang Selama Ramadhan

- Admin

Senin, 3 Maret 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilatriau.id | Teluk Kuantan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuantan Singingi (Kuansing) melaksanakan pengawasan terhadap rumah makan dan pedagang selama bulan suci Ramadhan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Bupati Kuansing mengenai ketertiban umum selama bulan puasa.

Pada Senin (03/03/2024), tim Satpol PP Kuansing yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda, Sony Andri, melakukan penyisiran terhadap rumah makan yang buka di siang hari serta pedagang yang menggunakan badan jalan di sekitar Kota Teluk Kuantan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Himbauan untuk Rumah Makan dan Pedagang Takjil, Kepala Satpol PP Kuansing, Riokasyter Wandra, menegaskan bahwa pihaknya akan menertibkan rumah makan yang masih buka di siang hari serta pedagang takjil yang menyebabkan gangguan ketertiban.

Baca Juga :  Langkah Memulai Bisnis Yang Benar

“Terkait dengan warga yang berniat membuka usaha dengan menjual takjil atau menu berbuka puasa, kami mengimbau agar tetap tertib berdagang tanpa menimbulkan gangguan pada masyarakat lain, terutama pengguna fasilitas umum. Pedagang diharapkan berjualan di tempat yang telah disediakan,” ujar Riokasyter Wandra.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penertiban ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi akan berlanjut selama Ramadhan jika masih ada pelanggaran.

“Pedagang rumah makan diharapkan menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan tidak membuka warung di siang hari. Ini demi memberikan kenyamanan bagi warga Muslim yang berpuasa,” tambahnya.

Selain itu, Satpol PP Kuansing juga akan menggelar patroli rutin untuk mengawasi pedagang takjil yang mengganggu ketertiban umum, khususnya di sepanjang Jalan Sudirman dan Ahmad Yani. Pedagang diminta tidak menggunakan badan jalan raya untuk berjualan guna menghindari kemacetan.

Baca Juga :  Hadiri Melayur Jalur di Desa Tebing Tinggi Pemangku Adat Sebut Kepemimpinan Bupati Kuansing Sudah Dirasakan Masyarakat

Penegakan Perda Pekat Selama Ramadhan, Selain menertibkan pedagang dan rumah makan, Satpol PP Kuansing juga akan mengintensifkan razia ke tempat-tempat yang berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).

“Selama Ramadhan, kami akan bertindak tegas sesuai Perda Pekat Nomor 14 Tahun 2010 jika ditemukan aktivitas yang melanggar aturan di wilayah hukum Kuantan Singingi,” tegas Riokasyter Wandra.

Ia menambahkan bahwa razia akan dilakukan secara rutin berdasarkan laporan masyarakat serta pemantauan langsung dari petugas di lapangan.

“Pengawasan akan terus kami intensifkan untuk memastikan ketertiban selama bulan suci Ramadhan,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Festival Pacu Jalur Pulau Panjang Digelar 27–29 Maret 2026, Jadi Hiburan Masyarakat Saat Lebaran
Bangun Sinergi Polres Kuansing : Buka Puasa Kipan Kuansing Dan Cipayung Plus
Bupati Kuansing Hadiri Penutupan TMMD ke-127 Bersama Pangdam dan Kapolda Riau
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
Bantah bersikap Arogan, Kepala Sekolah SDS Cerenti Subur Tegaskan Pengelolaan Dana BOSDa Sesuai Prosedur
Polres Kuansing Buka Bersama Insan Pers dan Anak Panti Asuhan
Kuansing Stop Narkoba : BNNK Lakukan Deteksi Melalui Tes Urine di Hunian Kos dan Penginapan Menjelang Ramadhan 
Nama Baik Dicemarkan, Keluarga Korban Laporkan Akun Penyebar Video Hoaxs
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:51 WIB

Festival Pacu Jalur Pulau Panjang Digelar 27–29 Maret 2026, Jadi Hiburan Masyarakat Saat Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:19 WIB

Bangun Sinergi Polres Kuansing : Buka Puasa Kipan Kuansing Dan Cipayung Plus

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:13 WIB

Bupati Kuansing Hadiri Penutupan TMMD ke-127 Bersama Pangdam dan Kapolda Riau

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:27 WIB

Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:26 WIB

Bantah bersikap Arogan, Kepala Sekolah SDS Cerenti Subur Tegaskan Pengelolaan Dana BOSDa Sesuai Prosedur

Berita Terbaru