Sengketa Kebun Muara Langsat Berujung Berdarah 11 Orang Luka hingga Kritis Polisi Diminta Usut Sampai Aktor di Baliknya

- Admin

Minggu, 6 September 2026 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilatriau.id – Persoalan penguasaan kebun kelapa sawit di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, memasuki babak serius.

Setelah Kelompok Tani 80 Sumber Berkah kembali berada di areal kebun yang mereka klaim telah dibuka, ditanam, dirawat dan dikelola selama bertahun-tahun, sejumlah orang yang berada di lokasi dilaporkan menjadi korban serangan pada Minggu (/6/09/2026).

Berdasarkan keterangan pihak Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, 11 orang mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut dan sebagian harus mendapatkan penanganan medis. Dokumentasi yang diperoleh memperlihatkan sejumlah korban menjalani perawatan dengan luka yang tampak serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Kuantan Singingi. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterbitkan kepolisian, laporan tercatat dengan nomor:

LP/B/74/IX/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU, tanggal 6 September 2026.

Dalam STPL tersebut, pelapor Burhan Budi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan. Peristiwa disebut terjadi di Desa Muara Langsat pada sekitar pukul 13.15 WIB.

Uraian laporan menyebut korban sebelumnya melihat sekelompok orang mendekati lokasi. Setelah itu, menurut laporan, terjadi kekerasan dengan menggunakan panah, besi, samurai, tangan dan kaki serta lemparan batu, yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Pihak Kelompok Tani 80 Sumber Berkah menyebut peristiwa tersebut terjadi setelah mereka kembali berada dan melakukan pengamanan di areal perkebunan yang selama ini menjadi objek perselisihan.

Kuasa hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah mengecam keras penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

“Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak atas kebun tersebut, negara sudah menyediakan pengadilan. Ajukan bukti, gugat dan menangkan melalui proses hukum. Tidak seorang pun boleh menjadikan kekerasan sebagai alat untuk menentukan siapa yang berhak atas tanah.”

Baca Juga :  Dalam Rangka Hari Pers Nasional, 100 Wartawan Kuansing Ikuti Bimtek

Menurut kuasa hukum, persoalan mengenai siapa yang paling berhak atas kebun harus diputus melalui pembuktian hukum. Sebaliknya, dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka merupakan persoalan pidana tersendiri yang harus diusut secara profesional.

Kuasa Hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Advokat IKHSAN, S.H.,M.H., CLA,CPM. : Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan

Kelompok Tani 80 Sumber Berkah meminta Polres Kuantan Singingi mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.

Penyelidikan, menurut kuasa hukum, tidak semestinya berhenti hanya pada identifikasi orang yang diduga melakukan kekerasan secara langsung.

Apabila ditemukan bukti adanya pihak yang menyuruh melakukan, turut serta, membantu, mengorganisasi ataupun menggerakkan terjadinya tindak pidana, maka keterlibatan tersebut juga harus didalami sesuai ketentuan hukum pidana.

“Tangkap pelakunya. Tetapi jangan berhenti di tangan yang melakukan kekerasan. Telusuri berdasarkan alat bukti: siapa yang datang bersama mereka, bagaimana mereka sampai ke lokasi, untuk kepentingan siapa mereka berada di sana, dan apakah ada pihak yang menyuruh atau menggerakkan. Kalau tidak ada bukti keterlibatan pihak lain, jangan dipaksakan. Tetapi kalau ada, hukum harus menjangkaunya.”

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pihak kelompok tidak menuduh individu tertentu sebagai dalang sebelum terdapat hasil penyelidikan dan alat bukti yang mendukung.

Konflik Kebun Sudah Berlangsung Panjang, Perselisihan ini bukan muncul setelah insiden 6 September.

Kelompok Tani 80 Sumber Berkah sebelumnya telah mempermasalahkan penguasaan kebun yang mereka klaim dikelola sejak lama dan kemudian ditanami kelapa sawit.

Baca Juga :  Klarifikasi Eksklusif: Tokoh Kualupura Tegaskan Dukungan Penuh untuk Suhardiman Amby Meski Berita Beredar Berbeda

Pihak kelompok menyatakan merekalah yang membuka, menanam, merawat dan menikmati hasil kebun tersebut sebelum penguasaannya beralih dalam konflik yang melibatkan pihak Esron Napitupulu dan pihak lainnya.

Kelompok Tani juga sebelumnya telah memilih jalur hukum. Laporan mengenai dugaan tindak pidana berkaitan dengan penguasaan dan hasil kebun telah dibuat ke Polda Riau pada 24 Juli 2026, dan sengketa keperdataannya juga sedang dipersiapkan untuk diuji melalui pengadilan.

Karena itu, kuasa hukum meminta seluruh pihak menghentikan segala bentuk mobilisasi yang berpotensi menimbulkan benturan baru.

“Hari ini yang harus dihentikan adalah siklus saling menguasai dengan kekuatan. Tanah bisa disengketakan, dokumen bisa diuji dan kepemilikan bisa diperdebatkan di pengadilan. Tetapi keselamatan manusia tidak boleh menjadi harga yang harus dibayar dalam sengketa kebun.

”Pihak kelompok juga meminta aparat kepolisian memperkuat pengamanan di sekitar lokasi, mencegah serangan susulan, mengamankan barang bukti dan rekaman yang tersedia, memeriksa saksi-saksi serta segera melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang berdasarkan alat bukti diduga bertanggung jawab.

“Jangan Sampai Sengketa Tanah Berubah Menjadi Pertumpahan Darah”

Kelompok Tani 80 Sumber Berkah menyatakan tetap menyerahkan penentuan hak atas objek kebun kepada mekanisme hukum.

Namun terhadap peristiwa kekerasan yang telah menimbulkan korban, mereka meminta penegakan hukum dilakukan secara cepat dan transparan.

“Ini bukan lagi semata-mata berbicara tentang siapa menguasai kebun. Ada manusia yang terluka dan harus mendapatkan perlindungan hukum. Kami meminta negara hadir. Jangan sampai sengketa tanah yang seharusnya selesai di meja pengadilan justru berubah menjadi pertumpahan darah di lapangan.

Berita Terkait

Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Kembali Kuasai Kebun yang Mereka Tanam, Kuasa Hukum: “Ini Pemulihan Penguasaan, Bukan Aksi Main Hakim Sendiri”
Alam Cahayo Tuah Nagoghi Sikat Juara 1 Tepian Lubuok Sobae
Panglimo Hitam Bintang Nagori Ketaping Jaya Ganas, Tembus Hari Ke-4 Pacu Jalur Kuantan Hilir
Tutup TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR, Kasdam XIX/TT Berikan Apresiasi
Ekspos ke Plt Gubri Plt Bupati Kuansing : Persiapan Pacu Jalur Nasional 2026 Sudah 85 Persen
Peringati HUT ke-69 Riau, Pj Sekda Kuansing: Keberagaman Adalah Modal Maju Bersama
Tatap Ratusan Ribu Wisatawan Plt Bupati Kuansing Komitmen Jaga Keamanan dan Kebersihan Pacu Jalur 2026
Perpustakaan SMPN 5 Teluk Kuantan Ludes Terbakar Warga dan Guru Selamatkan Buku Pelajaran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:46 WIB

Sengketa Kebun Muara Langsat Berujung Berdarah 11 Orang Luka hingga Kritis Polisi Diminta Usut Sampai Aktor di Baliknya

Sabtu, 5 September 2026 - 22:44 WIB

Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Kembali Kuasai Kebun yang Mereka Tanam, Kuasa Hukum: “Ini Pemulihan Penguasaan, Bukan Aksi Main Hakim Sendiri”

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Alam Cahayo Tuah Nagoghi Sikat Juara 1 Tepian Lubuok Sobae

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:22 WIB

Panglimo Hitam Bintang Nagori Ketaping Jaya Ganas, Tembus Hari Ke-4 Pacu Jalur Kuantan Hilir

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Tutup TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR, Kasdam XIX/TT Berikan Apresiasi

Berita Terbaru

Berita

Alam Cahayo Tuah Nagoghi Sikat Juara 1 Tepian Lubuok Sobae

Minggu, 16 Agu 2026 - 19:21 WIB

error: Content is protected !!