Dua oknum Insan Pers Kuansing Diduga Memeras Penambangan Emas Tanpa Izin Di Desa Logas Kecamatan Singingi

- Admin

Sabtu, 11 November 2023 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID – Kuansing | Diduga Dua Orang Pekerja Insan Pers yang berdomisili di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau Mengancam dan Meminta Imbalan Kepada Pekerja Penambangan Emas Tanpa izin (PETI) di desa logas Kecamatan Singingi, dimana dua orang pekerja Insan Pers tersebut Menyebutkan adanya alat berat excavator yang beroperasi di wilayah logas tersebut pada Sabtu (11/11/2023) Siang.

Dua orang Insan Pers yang berdomisili di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau berinisial A dan Z.

Dikutip dari media :

Dikutip dari Media gaspolnews.com Dua Orang Pekerja Insan Pers Masuk ke lokasi tempat Penambangan emas Tanpa izin (PETI) atau emas Ilegal di wilayah tersebut,dan seakan akan Menghadang Pengurus usaha tambang emas Ilegal di Desa tersebut.

“Iya memang benar saya dihadang oleh dua oknum Wartawan atau pekerja Insan Pers yang berdomisili di Kabupaten Kuantan Singingi dan diduga inisal A dan Z Meminta kepada kami dengan Nominal yang sangat besar yaitu senilai 3 Juta Rupiah dan mereka pun sempat memaksa “ucap seorang pekerja Penambangan Emas ilegal tersebut.

Untuk diketahui, salah satu pasal dalam KEJ 2006 yaitu pasal 6 menyebutkan “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”. Istilah suap ditafsirkan secara resmi dalam rumusan kode etik itu sebagai “segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasiltas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi”.

Karta Atmaja Pemred Media Online mewanti-wanti wartawan supaya menghindari menerima amplop ketika meliput jumpa pers atau sehabis berwawancara dengan nara sumber di lapangan sebab amplop (berisi uang atau giro) merupakan embrio dari suap.

Baca Juga :  Kafilah Kuansing Raih Peringkat 4 di MTQ Riau 2025, Siap Jadi Tuan Rumah Tahun Depan

“Seharusnya kita kelapangan memang dibiayai oleh redaksi agar tidak menerima ‘amplop”. kecuali narasumber memberikan uang jasa hasil karya kita untuk mempublikasikan kegiatannya ke publik. Itu pun kita wajib lapor dulu ke redaksi apakah boleh menerima imbalan tersebut, ucap Karta Atmaja Alumni Tempo Institute 2018 itu yang pantang ragu-ragu dalam bertindak.

Saat berita ini dipublikasikan dua pekerja Pers inisial A dan Z masih dicari guna melakukan konfirmasi kebenaran informasi tersebut. Namun belum diketahui siapa inisial A dan Z tersebut.

Sumber Berita : www.gaspolnews.com

Berita Terkait

DMJ Hadir di SPAC Techno VI : Asadel Land Dukung Penuh Kreativitas Pelajar Kuansing
Semangat Membara : SPAC TECHNO VI Resmi Dibuka Meski Diguyur Hujan
Polda Riau Musnahkan 1.167 Rakit PETI, 43 Tersangka Diamankan Sepanjang 2025-2026
Kepsek SMK N 1 Teluk Kuantan, Bagun Sinergi Perkuat Dukungan
Berbulan-bulan Dijanjikan, KWh Meter Tak Terpasang : Pelanggan Tagih Janji PLN
Pemerintah Kecamatan Kuantan Tengah Gelar Rapat Kolaborasi Tangani Persoalan Sampah di Teluk Kuantan
Polsek Benai Edukasi Bahaya Narkoba ke Pelajar SMKN 1 Benai, Upaya Putus Rantai Peredaran di Kuansing.
Menteri Agama Dijadwalkan Buka MTQ Riau ke-44 di Kuansing
Berita ini 172 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:58 WIB

DMJ Hadir di SPAC Techno VI : Asadel Land Dukung Penuh Kreativitas Pelajar Kuansing

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:46 WIB

Semangat Membara : SPAC TECHNO VI Resmi Dibuka Meski Diguyur Hujan

Selasa, 21 April 2026 - 15:27 WIB

Kepsek SMK N 1 Teluk Kuantan, Bagun Sinergi Perkuat Dukungan

Selasa, 21 April 2026 - 01:42 WIB

Berbulan-bulan Dijanjikan, KWh Meter Tak Terpasang : Pelanggan Tagih Janji PLN

Senin, 20 April 2026 - 16:12 WIB

Pemerintah Kecamatan Kuantan Tengah Gelar Rapat Kolaborasi Tangani Persoalan Sampah di Teluk Kuantan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!