Dua oknum Insan Pers Kuansing Diduga Memeras Penambangan Emas Tanpa Izin Di Desa Logas Kecamatan Singingi

- Admin

Sabtu, 11 November 2023 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILATRIAU.ID – Kuansing | Diduga Dua Orang Pekerja Insan Pers yang berdomisili di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau Mengancam dan Meminta Imbalan Kepada Pekerja Penambangan Emas Tanpa izin (PETI) di desa logas Kecamatan Singingi, dimana dua orang pekerja Insan Pers tersebut Menyebutkan adanya alat berat excavator yang beroperasi di wilayah logas tersebut pada Sabtu (11/11/2023) Siang.

Dua orang Insan Pers yang berdomisili di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau berinisial A dan Z.

Dikutip dari media :

Dikutip dari Media gaspolnews.com Dua Orang Pekerja Insan Pers Masuk ke lokasi tempat Penambangan emas Tanpa izin (PETI) atau emas Ilegal di wilayah tersebut,dan seakan akan Menghadang Pengurus usaha tambang emas Ilegal di Desa tersebut.

“Iya memang benar saya dihadang oleh dua oknum Wartawan atau pekerja Insan Pers yang berdomisili di Kabupaten Kuantan Singingi dan diduga inisal A dan Z Meminta kepada kami dengan Nominal yang sangat besar yaitu senilai 3 Juta Rupiah dan mereka pun sempat memaksa “ucap seorang pekerja Penambangan Emas ilegal tersebut.

Untuk diketahui, salah satu pasal dalam KEJ 2006 yaitu pasal 6 menyebutkan “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”. Istilah suap ditafsirkan secara resmi dalam rumusan kode etik itu sebagai “segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasiltas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi”.

Karta Atmaja Pemred Media Online mewanti-wanti wartawan supaya menghindari menerima amplop ketika meliput jumpa pers atau sehabis berwawancara dengan nara sumber di lapangan sebab amplop (berisi uang atau giro) merupakan embrio dari suap.

Baca Juga :  SMKN 1 Teluk Kuantan Menyelenggarakan Sosialisasi Anti Perundungan

“Seharusnya kita kelapangan memang dibiayai oleh redaksi agar tidak menerima ‘amplop”. kecuali narasumber memberikan uang jasa hasil karya kita untuk mempublikasikan kegiatannya ke publik. Itu pun kita wajib lapor dulu ke redaksi apakah boleh menerima imbalan tersebut, ucap Karta Atmaja Alumni Tempo Institute 2018 itu yang pantang ragu-ragu dalam bertindak.

Saat berita ini dipublikasikan dua pekerja Pers inisial A dan Z masih dicari guna melakukan konfirmasi kebenaran informasi tersebut. Namun belum diketahui siapa inisial A dan Z tersebut.

Sumber Berita : www.gaspolnews.com

Berita Terkait

Polres Kuansing Gerebek Jaringan Narkoba, Lima Tersangka Diciduk dengan Barang Bukti 52,53 Gram Sabu
Lapas Teluk Kuantan: Ramadan dalam Keterbatasan, Harapan untuk Lapas Baru
BNN dan Satpol PP Kuansing Perkuat Sinergi, Siap Perangi Narkoba dan Penyakit Masyarakat
Pemdes Munsalo Salurkan BLT Dana Desa untuk 23 KPM
Wartawan Kuansing, Yose, Masuk 5 Besar Lulusan Terbaik Testing PWI Riau
SMKN 1 Teluk Kuantan Berbagi Paket Makanan di Bulan Ramadhan
Pemerintah Kecamatan Kuantan Hilir Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi
Pemdes Simpang Tanah Lapang Salurkan BLT-DD Januari-Maret 2025 untuk 26 KPM
Berita ini 147 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:39 WIB

Polres Kuansing Gerebek Jaringan Narkoba, Lima Tersangka Diciduk dengan Barang Bukti 52,53 Gram Sabu

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:57 WIB

Lapas Teluk Kuantan: Ramadan dalam Keterbatasan, Harapan untuk Lapas Baru

Selasa, 25 Maret 2025 - 18:36 WIB

BNN dan Satpol PP Kuansing Perkuat Sinergi, Siap Perangi Narkoba dan Penyakit Masyarakat

Senin, 24 Maret 2025 - 20:06 WIB

Pemdes Munsalo Salurkan BLT Dana Desa untuk 23 KPM

Senin, 24 Maret 2025 - 07:58 WIB

Wartawan Kuansing, Yose, Masuk 5 Besar Lulusan Terbaik Testing PWI Riau

Berita Terbaru

Berita

Pemdes Munsalo Salurkan BLT Dana Desa untuk 23 KPM

Senin, 24 Mar 2025 - 20:06 WIB